- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Pertanyaan2 yang belum ada thread-nya, boleh disimpan di sini
![hukumonline.com](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/10/18/avatar3546388_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
hukumonline.com
Pertanyaan2 yang belum ada thread-nya, boleh disimpan di sini
Di sini tempat Kaskuser posting pertanyaan yang belum ada dalam thread-thread yang diposting user id hukumonline.com.
Mohon kerja samanya supaya kegiatan ngaskus di Forum Melek Hukum bisa lancar jaya dan semua pertanyaan agan agan bisa terjawab semua. Untuk itu, silakan cek dulu catatan berikut ya:
Selamat Melek Hukum![Selamat emoticon-Selamat](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtwaipmr.gif)
Mohon kerja samanya supaya kegiatan ngaskus di Forum Melek Hukum bisa lancar jaya dan semua pertanyaan agan agan bisa terjawab semua. Untuk itu, silakan cek dulu catatan berikut ya:
Quote:
Selamat Melek Hukum
![Selamat emoticon-Selamat](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtwaipmr.gif)
![DanieLesnussa](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/03/06/avatar10819319_1.gif)
![tien212700](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/12/18/avatar10974720_1.gif)
![haurasalsabi826](https://s.kaskus.id/user/avatar/2022/12/11/default.png)
haurasalsabi826 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
301K
3.6K
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
![andgintings](https://s.kaskus.id/user/avatar/2014/01/11/avatar6314317_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
andgintings
#3287
Permisi Admin
Mohon bantuannya. Ayah saya menerima sebidang tanah (hibah) dari pamannya 30 tahun lalu dan tidak ada yg menuntut baik anak paman bapak maupun saudara kandung bapak. Sekarang saudara kandung bapak saya meminta bagian atas tanah itu dengan alasan merupakan warisan dari nenek saya ( ibu bapak) yg sudah lama meninggal. Mohon pencerahannya admib
Mohon bantuannya. Ayah saya menerima sebidang tanah (hibah) dari pamannya 30 tahun lalu dan tidak ada yg menuntut baik anak paman bapak maupun saudara kandung bapak. Sekarang saudara kandung bapak saya meminta bagian atas tanah itu dengan alasan merupakan warisan dari nenek saya ( ibu bapak) yg sudah lama meninggal. Mohon pencerahannya admib
0
Tutup