Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gakbolehcutiAvatar border
TS
gakbolehcuti
Wiranto Sebut Pengajak Golput Pengacau dan Terancam Dipidana
 Wiranto Sebut Pengajak Golput Pengacau dan Terancam Dipidana

Menko Polhukam Wiranto menyatakan orang yang mengajak menjadi golongan putih (golput) dalam Pemilu 2019 merupakan pengacau. Menurut dia, mengajak golput merupakan tindakan yang mengancam hak dan kewajiban orang lain.

"Yang mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain," ujar Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Rabu (27/3).

Wiranto menuturkan pihak yang mengajak golput berpotensi bisa dikenakan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Terorisme.

Jika UU itu tidak bisa diterapkan, ia menyebut masih ada UU Informasi Transaski Elektronik atau UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menjerat pihak yang mengajak golput saat Pemilu 2019.

"Kalau UU Terorisme tidak bisa UU lain masih bisa, ada UU ITE, UU KUHP bisa," ujarnya.

Aturan tentang golput dan ancaman pidana juga tercantum dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Dalam pasal 510 Pasal 510 disebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empatjuta rupiah)

Lebih lanjut, Wiranto mengatakan Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga, ia mengatakan pihak yang tidak berlaku tertib akan disanksi.

"Sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau pasti ada sanksi hukumannya," ujar Wiranto.

Wiranto kembali menyampaikan masyarakat untuk tidak termakan dengan hoaks yang menyatakan Pemilu 2019 akan terjadi kekacauan. Sebab, ia menegaskan aparat keamanan telah dikerahkan untuk mengamankan Pemilu kali ini.

"Ada hoaks yang mengajak masyarakat untuk tidak datang ke TPS karena tidak aman dan sebagainya. Itu yang saya terus menerus menyampaikan pesan kepada masyarakat ayolah datang ke TPS, aman," ujar Wiranto.

Wiranto tidak menampik masih ada sejumlah potensi yang belum teratasi. Namun, ia mengatakan hal itu akan teratasi di sisa waktu masa pencoblosan pada 17 April 2019.

Lebih dari itu, ia berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan hak politiknya dalam pemilu.

"Masyarakat kami imbau supaya jangan golput. Semua melaksanakan hak pilihnya yang lima tahun sekali agar hak politiknya tidak disia-siakan," ujarnya.

Quote:


Mending dari sekarang mulai berhati-hati dalam bersikap gan.
Hal yang gak perlu diutarain lebih baik diam aja, gausah dikoar-koarkan di sosmed
Semoga masyarakat Indonesia bisa lebih tertib dan lebih santun dalam mengutarakan pendapat tentang hak memilih menjelang pilpres dan pileg 2019 ini.
emoticon-Coblos
1
3.9K
61
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
mendadakrangerAvatar border
mendadakranger
#4
Loh bukannya ada UU nya ?
Pasal 308 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Diubah oleh mendadakranger 27-03-2019 06:37
1
Tutup