Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dikabuzz9447Avatar border
TS
dikabuzz9447
Forum Ilmu Akuntansi dan Audit
Berhubung forum yang lama sudah masuk arsip, coba di angkat lagi forum Akuntansi dan Audit, semoga bisa lebih bermanfaat. Forum lamanya cek disini: [url]http://old.kaskus.co.id/showthread.php?t=927540[/url]

Buat yang mau sharing, konsultasi, tanya jawab & ribut soal ilmu AKUNTANSI dan AUDIT silakan mampir disini.

Kalo berguna dan bermanfaat jangan lupa di-rate ya ganemoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star

Sekalian sama ucapan terima kasihnya yaemoticon-Shakehand2emoticon-Shakehand2


Silahkan lanjut di post bawah gan emoticon-2 Jempolemoticon-2 Jempol
Diubah oleh dikabuzz9447 21-11-2012 04:44
aipnugraha
nona212
nona212 dan aipnugraha memberi reputasi
3
248.8K
2K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
pinalAvatar border
pinal
#1974
Dear Senior Kaskus,

Langsung ke case aja, saya melakukan transaksi pembelian PC (Personal Computer). Untuk pencatatan tersebut saya mencatat sebagai Fixed Asset.
Pembayaran dan Pencacatan tersebut dilakukan tanggal 31/12/2018.
Untuk memulai pencatatan Depresiasinya, saya lakukan dibulan Januari 2019.

Apakah yang saya lakukan tersebut sudah sesuai dengan aturan PMK maupun PSAK ? Tolong sertakan Pasal maupun paragraf dari PSAK tersebut.

Mohon bimbingan para sesepuh di KASKUS...
0