Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

unknownoneAvatar border
TS
unknownone
Mau Ngadu ke Jokowi? Klik 'Laporpresiden' atau 'Lapor.go.id'
SELASA, 14 JULI 2015



TEMPO.CO, Jakarta: Presiden Joko Widodo membuka kanal www.laporpresiden.org untuk menampung keluhan dan masukan dari masyarakat. Jokowi percaya masukan yang datang dari masyarakat itu bermanfaat untuk menentukan kebijakan dan keadaan menjadi lebih baik.

Menurut Jokowi, kanal itu melengkapi akun Facebook dan Twitter yang selama ini dia gunakan. "Setiap bulan saya akan menerima rangkuman laporan itu," kata Jokowi dalam akun Facebook-nya, Senin, 13 Juli 2015.

Jokowi mengatakan kanal saluran komunikasi itu merupakan hasil karya anak bangsa. Setiap laporan yang masuk, kata Jokowi, bisa ditanggapi oleh masyarakat lain.

Untuk itu, ujar Jokowi, dia meminta masyarakat memanfaatkan kanal tersebut. "Mari terus bekerja dan mengawal pembangunan bersama," ujarnya.

Sebelumnya, Deputi II Bidang Pengelolaan dan Kajian Program Prioritas Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan, selain Laporpresiden.org, masyarakat bisa melapor ke Lapor.go.id untuk menyampaikan keluhan soal kualitas pelayanan publik.

Yanuar menambahkan, dua situs tersebut sudah terintegrasi satu dengan lainnya. Bedanya, Laporpresiden.org merupakan inisiasi publik. Sedangkan Lapor.go.id buatan pemerintah. Sifat kedua situs itu saling melengkapi. “Situs Lapor.go.id digunakan juga menindaklanjuti semua laporan yang masuk melalui Laporpresiden.org,” tuturnya.

Menurut Yanuar, meski Laporpresiden.org merupakan inisiasi publik, pemerintah tak bermaksud meniadakan situs tersebut dengan meluncurkan Lapor.go.id. Justru pemerintah ingin menghubungkan sistem pengaduan nasional dengan membentuk Lapor.go.id. “Semua demi mewujudkan tata kelola pengaduan publik yang terintegrasi,” ucapnya.

Program pengaduan lewat Internet ini, kata Yanuar, sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan layanan publik. Lantas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempertajam aturan itu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang road map pengembangan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional.


HUSSEIN ABRI YUSUF | RAYMUNDUS RIKANG

Source:
http://nasional.tempo.co/read/news/2...au-lapor-go-id

emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News
0
1.1K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
sagutumbukAvatar border
sagutumbuk
#5
link ente not secure
0
Tutup