hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Pertanyaan2 yang belum ada thread-nya, boleh disimpan di sini
Di sini tempat Kaskuser posting pertanyaan yang belum ada dalam thread-thread yang diposting user id hukumonline.com.

Mohon kerja samanya supaya kegiatan ngaskus di Forum Melek Hukum bisa lancar jaya dan semua pertanyaan agan – agan bisa terjawab semua. Untuk itu, silakan cek dulu catatan berikut ya:

Quote:


Selamat Melek Hukum emoticon-Selamat
DanieLesnussa
tien212700
haurasalsabi826
haurasalsabi826 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
300.7K
3.6K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
mesakh1989Avatar border
mesakh1989
#3245
Quote:



perda dki no.5 tahun 2014, parkir sendiri punya pengertian "keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya".

tidak ada penjelasan waktu jadi saya asumsikan parkir sebentar atau lama tidak diperkenankan. tapi menurut pengertian saya ini untuk daerah" jalan" umum atau besar.

sedang dalam konteks rumah mengacu perda harus memiliki garasi. berarti orang yang memiliki kendaraan wajib memiliki garasi atau tempat lain yang dapat dipergunakan untuk memarkir kendaraan untuk waktu lama atau menginap.

jadi menurut saya untuk tamu bbrapa jam tidak masalah selama tidak menggangu jalan atau tidak ada aturan bahwa parkir dijalan tersebut dilarang.
1