- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ulama Sebut Tak Haram, Warga Saudi Rayakan Hari Valentine
TS
surgaterrorist
Ulama Sebut Tak Haram, Warga Saudi Rayakan Hari Valentine
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Warga Arab Saudi merayakan Hari Valentine tanpa takut ditahan polisi syariah setelah fatwa yang mengizinkan perayaan tersebut beredar lewat akun Twitter.
Menurut kabar yang dilansir situs berita Arab News, Kamis (15/2), toko-toko bunga dan toko-toko hadiah membuka pintu lebarlebar tanpa gangguan atau penyitaan dari polisi syariah, yang sebelumnya melarang toko bunga buka pada Hari Valentine.
Seorang ulama Arab Saudi menyatakan perayaan Hari Valentina tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Pernyataan itu berlawanan dengan posisi garis keras yang diterapkan selama ini oleh polisi syariah Arab Saudi.
Sheik Ahmad Al-Ghamdi, mantan kepala polisi syariah Mekkah dalam sebuah wawancara dengan surat kabar Arab News menyatakan umat muslim dapat merayakan kasih sayang pada 14 Februari.
"Merayakan Hari Valentine tidak bertentangan dengan ajaran Islam sama seperti Hari Nasional dan Hari Ibu," kata Al-Ghamdi dalam wawancara dengan Arab News yang juga dilansir kantor berita Reuters.
Pada 13 Februari, Dar Al-Ifta Al-Misriya atau Dewan Dekrit Keagamaan Mesir Ahmed Mamdouh mengeluarkan fatwa yang mengizinkan perayaan dan bertukar hadiah di Hari Valentine. "Tidak ada salahnya menetapkan satu hari untuk menunjukkan rasa cinta satu sama lain."
Mufti Agung Tunisia Othman Battikh juga membantah klaim bahwa Hari Valentine semata-mata tradisi Kristiani.
"Apapun yang membuat orang makin dekat adalah hal yang baik," kata dia sambil menambahkan bahwa umat muslim bisa merayakannya tanpa meninggalkan ajaran Islam.
Mohammed Al-Shahat Al-Jundi, anggota Pusat Riset Islam mengatakan bahwa perayaan tersebut membantu "menjaga hubungan kekeluargaan."
Putra Mahkota, Pangeran Mohammed bin Salman, mendorong Arab Saudi lebih moderat untuk memodernisasi kerajaan. Dia melonggarkan sejumlah batasan-batasan sosial.
Selain mengurangi peran polisi syariah, sejumlah perubahan lain seperti mengizinkan perempuan mengemudi, menonton sepak bola di stadion, menonton film, konser publik menjadi rangkaian reformasi yang dilakukan Pangeran Mohammed.
Di masa lalu, Hari Valentine selalu diwarnai dengan razia polisi syariah dan larangan penjualan barang-barang yang terkait dengan perayaan Hari Kasih Sayang. Namun sejak tahun lalu, berbagai langkah tersebut dicabut.
Toko-toko menjual mawar merah dan buket bunga tanpa masalah. "Saya tidak mengira seperti ini," kata seorang penjual bunga sambil tertawa. "ini tidak seperti tahun-tahun lalu, orang-orang dengan nyaman membeli (bunga mawar merah)."
Sheikh Al-Ghamdi telah lama dikenal sebagai ulama yang berpandangan liberal. Pada 2009, dia mempublikasikan tulisan yang mempertanyakan legalitas segregasi gender dalam Islam.
Dia pun dipecat dari jabatannya, namun keputusan itu segera dicabut. Pada 2010, dia menyatakan bahwa menurutnya tidak ada yang salah bagi wanita untuk mengemudi. Al-Ghamdi pun mengundurkan diri tak lama kemudian.
Dia kembali memicu kontroversi pada 2014 saat menyatakan bahwa meski perempuan harus berpakaian sopan, tapi tak perlu menutup seluruh wajah. Al-Ghamdi pun tampil di televisi bersama istrinya, yang mengenakan abaya hitam, pakaian tradisional Arab Saudi beserta jilbab, tapi tanpa cadar, sehingga raut wajahnya terlihat.
Menurut kabar yang dilansir situs berita Arab News, Kamis (15/2), toko-toko bunga dan toko-toko hadiah membuka pintu lebarlebar tanpa gangguan atau penyitaan dari polisi syariah, yang sebelumnya melarang toko bunga buka pada Hari Valentine.
Seorang ulama Arab Saudi menyatakan perayaan Hari Valentina tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Pernyataan itu berlawanan dengan posisi garis keras yang diterapkan selama ini oleh polisi syariah Arab Saudi.
Sheik Ahmad Al-Ghamdi, mantan kepala polisi syariah Mekkah dalam sebuah wawancara dengan surat kabar Arab News menyatakan umat muslim dapat merayakan kasih sayang pada 14 Februari.
"Merayakan Hari Valentine tidak bertentangan dengan ajaran Islam sama seperti Hari Nasional dan Hari Ibu," kata Al-Ghamdi dalam wawancara dengan Arab News yang juga dilansir kantor berita Reuters.
Pada 13 Februari, Dar Al-Ifta Al-Misriya atau Dewan Dekrit Keagamaan Mesir Ahmed Mamdouh mengeluarkan fatwa yang mengizinkan perayaan dan bertukar hadiah di Hari Valentine. "Tidak ada salahnya menetapkan satu hari untuk menunjukkan rasa cinta satu sama lain."
Mufti Agung Tunisia Othman Battikh juga membantah klaim bahwa Hari Valentine semata-mata tradisi Kristiani.
"Apapun yang membuat orang makin dekat adalah hal yang baik," kata dia sambil menambahkan bahwa umat muslim bisa merayakannya tanpa meninggalkan ajaran Islam.
Mohammed Al-Shahat Al-Jundi, anggota Pusat Riset Islam mengatakan bahwa perayaan tersebut membantu "menjaga hubungan kekeluargaan."
Putra Mahkota, Pangeran Mohammed bin Salman, mendorong Arab Saudi lebih moderat untuk memodernisasi kerajaan. Dia melonggarkan sejumlah batasan-batasan sosial.
Selain mengurangi peran polisi syariah, sejumlah perubahan lain seperti mengizinkan perempuan mengemudi, menonton sepak bola di stadion, menonton film, konser publik menjadi rangkaian reformasi yang dilakukan Pangeran Mohammed.
Di masa lalu, Hari Valentine selalu diwarnai dengan razia polisi syariah dan larangan penjualan barang-barang yang terkait dengan perayaan Hari Kasih Sayang. Namun sejak tahun lalu, berbagai langkah tersebut dicabut.
Toko-toko menjual mawar merah dan buket bunga tanpa masalah. "Saya tidak mengira seperti ini," kata seorang penjual bunga sambil tertawa. "ini tidak seperti tahun-tahun lalu, orang-orang dengan nyaman membeli (bunga mawar merah)."
Sheikh Al-Ghamdi telah lama dikenal sebagai ulama yang berpandangan liberal. Pada 2009, dia mempublikasikan tulisan yang mempertanyakan legalitas segregasi gender dalam Islam.
Dia pun dipecat dari jabatannya, namun keputusan itu segera dicabut. Pada 2010, dia menyatakan bahwa menurutnya tidak ada yang salah bagi wanita untuk mengemudi. Al-Ghamdi pun mengundurkan diri tak lama kemudian.
Dia kembali memicu kontroversi pada 2014 saat menyatakan bahwa meski perempuan harus berpakaian sopan, tapi tak perlu menutup seluruh wajah. Al-Ghamdi pun tampil di televisi bersama istrinya, yang mengenakan abaya hitam, pakaian tradisional Arab Saudi beserta jilbab, tapi tanpa cadar, sehingga raut wajahnya terlihat.
https://www.cnnindonesia.com/interna...hari-valentine
klo disini kan hanya mau tanam kebencian
mana ada istilah kasih sayang
kepala masih menempel di badan saja merupakan toleransi tingkat tinggi
33
14.4K
Kutip
288
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
xvi12
#88
Quote:
Original Posted By anita.sutanty►
Bukan hanya ada, tapi banyak.
Dg banyak alasan juga:
Panas (lebih panas air mendidih)
Ribet (lebih ribet dandan)
Kotor nyeret tanah, kena masakan, dsh (lebih kotor kalau terbuka)
Gk bebas gerak (lebih terkungkung nutup minidress)
Ada tetangga Alhamdulillah hijrah berhijab, sekali waktu pake cadar, tp stlh ana tdk kumpul2 lg (lebih memilih di rumah), sehari-hari kembali lg tdk berhijab (berhijab kalau pergi saja). Semoga ana diampuni. Aammiin.
Quote:
Original Posted By syahidisyah►
Syukur Alhamdulillah...
Btw orang2 disekitar antum ada yg masih belum berhijab atau bercadar kah?
Kalau ada, yuk ajak mereka ikut berhijab dan bercadar dengan menyampaikan asbabun nuzul (asal usul) dari turunnya ayat perintah berhijab ini kepada mereka, supaya mereka mengerti betapa bahayanya bila perempuan tidak berhijab (yg benar - yaitu yg bersamaan dgn cadar)...
Syukur Alhamdulillah...
Btw orang2 disekitar antum ada yg masih belum berhijab atau bercadar kah?
Kalau ada, yuk ajak mereka ikut berhijab dan bercadar dengan menyampaikan asbabun nuzul (asal usul) dari turunnya ayat perintah berhijab ini kepada mereka, supaya mereka mengerti betapa bahayanya bila perempuan tidak berhijab (yg benar - yaitu yg bersamaan dgn cadar)...
Hadits Bukhari Nomor 143
https://tafsirq.com/hadits/bukhari/143
https://www.hadits.id/hadits/bukhari/143
حَدثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدثَنَا الليْثُ قَالَ حَدثَنِي عُقَيْلٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَن أَزْوَاجَ النبِي صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ كُن يَخْرُجْنَ بِالليْلِ إِذَا تَبَرزْنَ إِلَى الْمَنَاصِعِ وَهُوَ صَعِيدٌ أَفْيَحُ فَكَانَ عُمَرُ يَقُولُ لِلنبِي صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ احْجُبْ نِسَاءَكَ فَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ يَفْعَلُ فَخَرَجَتْ سَوْدَةُ بِنْتُ زَمْعَةَ زَوْجُ النبِي صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ لَيْلَةً مِنْ الليَالِي عِشَاءً وَكَانَتْ امْرَأَةً طَوِيلَةً فَنَادَاهَا عُمَرُ أَلَا قَدْ عَرَفْنَاكِ يَا سَوْدَةُ حِرْصًا عَلَى أَنْ يَنْزِلَ الْحِجَابُ فَأَنْزَلَ اللهُ آيَةَ الْحِجَابِ حَدثَنَا زَكَرِياءُ قَالَ حَدثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النبِي صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ قَالَ قَدْ أُذِنَ أَنْ تَخْرُجْنَ فِي حَاجَتِكُن قَالَ هِشَامٌ يَعْنِي الْبَرَازَ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] berkata, telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari ['Aisyah], bahwa jika isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ingin buang hajat, mereka keluar pada waktu malam menuju tempat buang hajat yang berupa tanah lapang dan terbuka. Umar pernah berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Hijabilah isteri-isteri Tuan." Namun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak melakukannya. Lalu pada suatu malam waktu Isya` Saudah binti Zam'ah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, keluar (untuk buang hajat). Dan Saudah adalah seorang wanita yang berpostur tinggi. 'Umar lalu berseru kepadanya, "Sungguh kami telah mengenalmu wahai Saudah! ' Umar ucapkan demikian karena sangat antusias agar ayat hijab diturunkan. Maka Allah kemudian menurunkan ayat hijab."Telah menceritakan kepada kami [Zakaria] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Allah telah mengizinkan kalian (isteri-isteri Nabi) keluar untuk menunaikan hajat kalian." Hisyam berkata, "Yakni buang air besar."
https://tafsirq.com/hadits/bukhari/143
https://www.hadits.id/hadits/bukhari/143
حَدثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدثَنَا الليْثُ قَالَ حَدثَنِي عُقَيْلٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَن أَزْوَاجَ النبِي صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ كُن يَخْرُجْنَ بِالليْلِ إِذَا تَبَرزْنَ إِلَى الْمَنَاصِعِ وَهُوَ صَعِيدٌ أَفْيَحُ فَكَانَ عُمَرُ يَقُولُ لِلنبِي صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ احْجُبْ نِسَاءَكَ فَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ يَفْعَلُ فَخَرَجَتْ سَوْدَةُ بِنْتُ زَمْعَةَ زَوْجُ النبِي صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ لَيْلَةً مِنْ الليَالِي عِشَاءً وَكَانَتْ امْرَأَةً طَوِيلَةً فَنَادَاهَا عُمَرُ أَلَا قَدْ عَرَفْنَاكِ يَا سَوْدَةُ حِرْصًا عَلَى أَنْ يَنْزِلَ الْحِجَابُ فَأَنْزَلَ اللهُ آيَةَ الْحِجَابِ حَدثَنَا زَكَرِياءُ قَالَ حَدثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النبِي صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ قَالَ قَدْ أُذِنَ أَنْ تَخْرُجْنَ فِي حَاجَتِكُن قَالَ هِشَامٌ يَعْنِي الْبَرَازَ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] berkata, telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari ['Aisyah], bahwa jika isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ingin buang hajat, mereka keluar pada waktu malam menuju tempat buang hajat yang berupa tanah lapang dan terbuka. Umar pernah berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Hijabilah isteri-isteri Tuan." Namun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak melakukannya. Lalu pada suatu malam waktu Isya` Saudah binti Zam'ah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, keluar (untuk buang hajat). Dan Saudah adalah seorang wanita yang berpostur tinggi. 'Umar lalu berseru kepadanya, "Sungguh kami telah mengenalmu wahai Saudah! ' Umar ucapkan demikian karena sangat antusias agar ayat hijab diturunkan. Maka Allah kemudian menurunkan ayat hijab."Telah menceritakan kepada kami [Zakaria] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Allah telah mengizinkan kalian (isteri-isteri Nabi) keluar untuk menunaikan hajat kalian." Hisyam berkata, "Yakni buang air besar."
Bukan hanya ada, tapi banyak.
Dg banyak alasan juga:
Panas (lebih panas air mendidih)
Ribet (lebih ribet dandan)
Kotor nyeret tanah, kena masakan, dsh (lebih kotor kalau terbuka)
Gk bebas gerak (lebih terkungkung nutup minidress)
Ada tetangga Alhamdulillah hijrah berhijab, sekali waktu pake cadar, tp stlh ana tdk kumpul2 lg (lebih memilih di rumah), sehari-hari kembali lg tdk berhijab (berhijab kalau pergi saja). Semoga ana diampuni. Aammiin.
Hmm...setelah ane baca berulang2 hadits shahih diatas,
Jadi sebenarnya ide mewajibkan muslimah utk berhijab itu awalnya bukan berasal dari Allah atau Nabi Muhammad, tapi dari Umar?
Terus Nabi Muhammad pun awalnya gak setuju membuat aturan berhijab itu, sampai akhirnya Umar memergoki istri Nabi yg sedang berak?
Nabi Muhammad yg takut istri2nya yg lain juga bakal dipergoki waktu berak sama Umar pun akhirnya mau tidak mau menuruti permintaan Umar utk mendatangkan ayat perintah Hijab?
Oooh... begitu...
0
Kutip
Balas
Tutup