Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

brantas007Avatar border
TS
brantas007
"LAPORKAN" PRAKTEK FINTECH PINJAMAN ONLINE ILEGAL BISA DITUNTUT DGN UU PERBANKAN


PARA rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang teralu tinggi tanpa izin yang berwajib, dapat diancam hukuman sesuai Undang-undang Perbankan. Dengan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara. 

Demikian diungkapkan H. Irawady Yunus SH, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, sebagaimana dilaporkan Koran Pikiran Rakyat Edisi Senin 23 Oktober . Menjawab pertanyaan pers mengapa di antara rentenir yang sudah dihukum Pengadilan Negeri Bandung tidak ada yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP), tapi hanya dihukum percobaan atau bersyarat saja, ia menjawab hukuman tergantung kasusnya.

"Mungkin para rentenir ini baru pertama kali melakukan perbuatannya. Selain itu juga tergantung dari volume peredaran uangnya," tuturnya kala itu.

Lebih jauh Irawady mengatakan dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Cimahi segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk disidangkan tiga tersangka rentenir yang pada umumnya wanita. Mereka melakukan praktek rentenir di Cimahi dengan bunga tinggi antara 10-30 persen per bulan Mengenai tuduhan yang dikenakan tehadap tersangka maupun nama-namanya, kala itu Irawady enggan menyebutkan. 

Perkara rentenir di Kota Bandung maupun Kabupaten Bandung sudah disidangkan Pengadilan Negeri Bandung sejak tahun 1977. Para rentenir ini umumnya hanya dihukum bersyarat atau percobaan tanpa harus masuk LP. 

Mereka dituduh melanggar Pasal 1 jo Pasal 17 Undang-undang Pelepas Uang atau Geldscheiter Ordanantie tahun 1938. Pasal tersebut menyebutkan sebagai mata pencahariannya telah melakukan pekerjaan melepas uang dengan memungut bunga tanpa izin yang berwajib. Dalam Pasal yang sama, disebutkan pula "Dilarang melakukan usaha pelepas uang tanpa izin pemerintah." 

Di antara rentenir yang sudah dihukum ini, ada yang melakukan praktek di halaman kantor KBN Bandung dan korbannya para pensiunan. Para pensiunan ini menyerahkan kartu pensiunnya kepada para rentenir sebagai jaminan pinjamannya. Rentenir menetapkan bunga 10 persen per bulan. 



Masalah sosial PinjamanOnline



Rentenir menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang atau tukang riba, yang dikenal juga dengan sebutan pelepas uang atau lintah darat. Praktek rentenir ini merupakan masalah sosial yang terjadi di negeri kita dan tentunya merugikan masyarakat.

Meskipun mencekik, namun  hingga kini, di era globalisasi dan digital di tahun 2017 ini, praktek ini  masih terjadi, meski mungkin dengan berbagai istilah atau metode. Seandainya tindak kekerasan atau ancaman sudah terjadi terhadap debitur, maka hal ini bisa di meja hijaukan, sesuai dengan KUHP Pasal 368 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 



Untuk menghindari penyakit masyarakat ini, pandai-pandailah dalam mengatur keuangan. Hidup sederhana tidak berarti miskin, tapi hiduplah sesuai kemampuan dan sisihkanlah dana pribadi untuk tabungan serta dana darurat.*
Diubah oleh brantas007 28-01-2019 01:53
1
3.5K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
brantas007Avatar border
TS
brantas007
#1
"LAPORKAN" PRAKTEK FINTECH PINJAMAN ONLINE ILEGAL BISA DITUNTUT DGN UNDANG2


PARA rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang teralu tinggi tanpa izin yang berwajib, dapat diancam hukuman sesuai Undang-undang Perbankan. Dengan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara. 

Demikian diungkapkan H. Irawady Yunus SH, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, sebagaimana dilaporkan Koran Pikiran Rakyat Edisi Senin 23 Oktober . Menjawab pertanyaan pers mengapa di antara rentenir yang sudah dihukum Pengadilan Negeri Bandung tidak ada yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP), tapi hanya dihukum percobaan atau bersyarat saja, ia menjawab hukuman tergantung kasusnya.

"Mungkin para rentenir ini baru pertama kali melakukan perbuatannya. Selain itu juga tergantung dari volume peredaran uangnya," tuturnya kala itu.

Lebih jauh Irawady mengatakan dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Cimahi segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk disidangkan tiga tersangka rentenir yang pada umumnya wanita. Mereka melakukan praktek rentenir di Cimahi dengan bunga tinggi antara 10-30 persen per bulan Mengenai tuduhan yang dikenakan tehadap tersangka maupun nama-namanya, kala itu Irawady enggan menyebutkan. 

Perkara rentenir di Kota Bandung maupun Kabupaten Bandung sudah disidangkan Pengadilan Negeri Bandung sejak tahun 1977. Para rentenir ini umumnya hanya dihukum bersyarat atau percobaan tanpa harus masuk LP. 

Mereka dituduh melanggar Pasal 1 jo Pasal 17 Undang-undang Pelepas Uang atau Geldscheiter Ordanantie tahun 1938. Pasal tersebut menyebutkan sebagai mata pencahariannya telah melakukan pekerjaan melepas uang dengan memungut bunga tanpa izin yang berwajib. Dalam Pasal yang sama, disebutkan pula "Dilarang melakukan usaha pelepas uang tanpa izin pemerintah." 

Di antara rentenir yang sudah dihukum ini, ada yang melakukan praktek di halaman kantor KBN Bandung dan korbannya para pensiunan. Para pensiunan ini menyerahkan kartu pensiunnya kepada para rentenir sebagai jaminan pinjamannya. Rentenir menetapkan bunga 10 persen per bulan. 



Masalah sosial PinjamanOnline



Rentenir menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang atau tukang riba, yang dikenal juga dengan sebutan pelepas uang atau lintah darat. Praktek rentenir ini merupakan masalah sosial yang terjadi di negeri kita dan tentunya merugikan masyarakat.

Meskipun mencekik, namun  hingga kini, di era globalisasi dan digital di tahun 2017 ini, praktek ini  masih terjadi, meski mungkin dengan berbagai istilah atau metode. Seandainya tindak kekerasan atau ancaman sudah terjadi terhadap debitur, maka hal ini bisa di meja hijaukan, sesuai dengan KUHP Pasal 368 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 



Untuk menghindari penyakit masyarakat ini, pandai-pandailah dalam mengatur keuangan. Hidup sederhana tidak berarti miskin, tapi hiduplah sesuai kemampuan dan sisihkanlah dana pribadi untuk tabungan serta dana darurat.*
Diubah oleh brantas007 28-01-2019 01:53
0