Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

LordFariesAvatar border
TS
LordFaries
Abu Bakar Ba'asyir Dipastikan Batal Dibebaskan
Abu Bakar Ba'asyir Dipastikan Batal Dibebaskan
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Ini Penjelasan Wiranto Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas.

Sebab, kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.

"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.

Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.

"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," ujar Moeldoko.(TRIBUNJOGJA.COM)

http://jogja.tribunnews.com/2019/01/22/abu-bakar-baasyir-dipastikan-batal-dibebaskan

Case closed
13
17.9K
183
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
noisscatAvatar border
noisscat
#70
Quote:


kemarin kan gw berdebat sama si bodoh s1lents di thread sebelah lagi bahas bos century.. gw kasih penjelasan knp begitu bahas remisi dll..
trs dia ujung ujungnya jaka sembung bawa golok...
malah komen ke gw bilang.. "sambil nungging gih biar enak mewek nya..."
dan gw juga nerima komen kata kata itu dari ID lain (pemburu.cebong) di thread lain sama bahasan nya gitu juga.. "ngaca gih nunggih trus mewek"
dan gw bilang ke si bodoh s1lents.. Oh id pemburu.cebong akun kloningan lo ya?? Kata kata nya sama...
Lah gw nuduh dia kan gw punya bukti gak berimaginasi..

Abu Bakar Ba'asyir Dipastikan Batal Dibebaskan
Abu Bakar Ba'asyir Dipastikan Batal Dibebaskan

Ehh dia malah nuduh gw balik kalo akun gw itu kloningan orang... dia sebutin ID nya ada 6 ID...
gw buktiin lagi.. gw SS kalo gw sama salah satu orang yg dia sebutin itu pernah chat lewat PM inbox.. Hahahahah bodoh kan tuh orang main forum aja panik..
Sama perempuan aja panik.. emoticon-Najisemoticon-Najis
Diubah oleh noisscat 23-01-2019 07:16
-1
Tutup