Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bayucemingAvatar border
TS
bayuceming
April, Pajak Toko Online Diberlakukan
April, Pajak Toko Online Diberlakukan

April, Pajak Toko Online Diberlakukan

JAKARTA – Untuk menggenjot pendapatan pajak,  Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan pajak bagi pelaku usaha berbasis elektronik (e-commerce) atau toko online.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 berlaku mulai 1 April 2019. Adapun, beleid ini tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Pihak otoritas perpajakan akan gencar melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha toko online nasional. "DJP akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut," kata Ditjen Pajak Robert Pakpahan, seperti dikutip dari detikfinance. Penting untuk diketahui bahwa Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.

Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional. Pokok pengaturan dalam PMK Nomor 210/PMK.010/2018 ini mulai dari kewajiban memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pemilik e-commerce hingga para pedagang online yang memanfaatkan marketplace.

Adapun, dalam aturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini juga mengatur mengenai batasan omzet sebagai penentu menjadi pengusaha kena pajak (PKP) atau tidak.

Sementara VP of Public Policy & Government Relations Tokopedia Astri Wahyuni mengatakan, pihaknya telah mendukung inovasi sektor perpajakan seperti PBB online, hingga Samsat online yang selama ini mendapatkan adopsi dan antusiasme yang luar biasa dari masyarakat. "Kami masih mempelajari mengenai aturan baru ini. Tokopedia selalu mendukung upaya sosialisasi dan peningkatan pendapatan negara, selain lewat mendukung tumbuh dan berkembangnya bisnis-bisnis baru," kata Astri dikutip dari  detikfinance.

Meski demikian, Astri berharap kebijakan yang berlaku efektif tanggal 1 April 2019 itu pun memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan memberikan kesempatan berusaha yang baik bagi pelaku usaha baru di tanah air. "Kami berharap aturan dan kebijakan yang dikeluarkan akan selalu berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kesempatan bagi para pebisnis baru di Indonesia," kata Astri. (dtc/onk).

Sumber : http://news.malutpost.co.id/index.ph...e-diberlakukan
0
3.7K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
Blood++Avatar border
Blood++
#18
daripada mengenjot pendapatan lewat kenaikan pajak lebih baik membuat bagaimana caranya pendapatan yang ada sekarang benar-benar dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pembangunan, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, untuk kesejahteraan rakyat serta tanpa adanya korupsi

masih banyak pejabat negara yang korupsi, masih banyak peraturan-peraturan yg bertujuan memperkaya pejabat negara tanpa diimbangi dengan hasil yg dicapai dari kinerjanya

untuk apa coba punya pendapatan pajak yg tinggi tapi sebagian besar uangnya habis dipakai korupsi, uangnya habis dipakai untuk bayar sppd pejabat, uang honorarium pejabat, segala tindak tanduk, kebijakan dan peraturan hanya untuk memperkaya diri pejabat negera bersangkutan
0
Tutup