Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ayic222Avatar border
TS
ayic222
WNA akan miliki properti HGB


JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria terus digodok di DPR. Salah satu poinnya yang mencuat yakni soal pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk warga negara asing (WNA).
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, pemberian HGB kepada WNA merupakan hal penting. Sebab, kata dia, hal itu bisa memberikan kepastian hukum.

"Selama ini, orang asing boleh punya hak pakai. Tapi hak pakai selama ini tidak didefinisikan secara baik," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/1/2019)

"Ada hak pakai 5 tahun, 10 tahun. Sekarang hak pakai kita perpanjang sama seperti HGB juga," sambung dia.

Selain untuk kepastian hukum, Sofyan juga mengatakan pemberian HGB kepada WNA penting untuk mendongkrak investasi properti di Indonesia.
Saat ini kata dia, banyak orang melakukan investasi properti dalam rangka portofolio global.

Pemerintah tak khawatir disebut pro asing bila ketentuan pemberian HGB kepada WNA terealisasi.

"Enggak dong. Nggak (pro asing) lah. Karena begini, yang kita fasilitasi adalah kepastian hukum investasi diperlukan karena apa? Kalau orang beli properti disini kan enggak dibawa ke luar negeri juga," kata dia.

Pemerintah berharap pembahasan revisi UU Pokok Agraria bisa rampung sebelum masa jabatan DPR 2014-2019 rampung.

Asikk... Makin banyak aseng asongan di indo..
emoticon-Ultah
1
2.6K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
selldombaAvatar border
selldomba
#4
WNA dikasih HGB. Kebablasan itu.
emoticon-Cape d... emoticon-Cape d...

Harusnya dikasih Hak Guna Sewa Doang 3-5 tahun lah maksimal. Dan wajib memperpanjang setiap 3-5 tahun. Dengan catatan berkelakuan baik (tidak melakukan spionase, agitasi, atau hal lain yang berdampak negatif pada pertahanan keamanan negara dan ketertiban masyarakat) dan berkontribusi pada perekonomian dan pembangunan negara (rumusin dah gimana aturannya) Bikin aturan UU nya boleh ajak ane buat rancang aturannya.
Contoh konkrit DIY lah.

Di negara lain aja asing boleh punya properti tapi aturannya tetep ketat cuman nyewa doang statusnya gak boleh HGB.

Asing apalagi aseng dikasih HGB ya kebablasan kalo disini cuman jadi pengangguran gak berguna dan dagang asongan.

emoticon-Recommended Seller emoticon-Recommended Seller
Diubah oleh selldomba 10-01-2019 14:01
1
Tutup