Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ferina.Avatar border
TS
ferina.
Alfian Tanjung Kembali Dihukum 2 Tahun Penjara!
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas atas Alfian Tanjung dengan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Alfian dinyatakan terbukti menyebarkan kebencian dengan menyebut 'PDIP 85 persen isinya kader PKI'.

Kasus bermula saat ia membuat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter-nya pada awal 2018. PDIP tidak terima dan melaporkan kasus itu ke ranah hukum.

Baca juga: Alfian Tanjung 'Melawan' Eksekusi


Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kalimat cuitan dari akun Twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP.

Pada 30 Mei 2018, PN Jakpus melepaskan Alfian. Menurut majelis PN Jakpus. perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk di-posting akun media sosialnya.

Tidak terima, jaksa mengajukan kasasi. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan tersebut.

"Kabul," demikian lansir website MA, Kamis (20/12/2018).

Baca juga: Mengenal UU Pengantar Alfian Tanjung ke Bui karena Fitnah Jokowi


Perkara nomor 1940 K/PID.SUS/2018 itu diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni, dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army. Putusan itu diketok pada 12 November 2018.




"Menyatakan terdakwa Drs Alfian, MPd, alias Alfian Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," ujar majelis.

Baca juga: Divonis Lepas, Alfian Tanjung Bicara 2019 Ganti Presiden


Dengan vonis di atas, maka total hukuman yang harus dijalani Alfian, yaitu selama 4 tahun penjara dari dua kasus. Vonis pertama terkait dengan pidatonya di Masjid Mujahidin, Surabaya. Dalam ceramahnya itu, ia menyebut Teten Masduki sebagai antek PKI. Alfian menyebut Teten sebagai komunis. Bahkan pihak Istana Kepresidenan juga dituding kerap menggelar rapat soal PKI setiap pukul 20.00 WIB sejak Mei 2016.

Saat ini Alfian sedang menghuni LP Porong untuk menjalani proses pidana kasus pertamanya

https://m.detik.com/news/berita/d-43...803.1513386663

Kena deh emoticon-Leh Uga
Alfian Tanjung Kembali Dihukum 2 Tahun Penjara!
1
2.5K
18
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post

Post telah dihapus Kaskus Support 03