cerdasmediaAvatar border
TS
cerdasmedia
Duit Haram Bupati Zainudin Ternyata Rp 106 M, Saat OTT Hanya Rp 600 Juta
Senin 17 Desember 2018
detikNews

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta - Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan didakwa menerima suap hingga gratifikasi dengan nilai total kurang lebih Rp 106 miliar. Angka ini berbeda jauh dengan jumlah bukti yang disita KPK saat operasi tangkap tangan (OTT).

"Saat itu, KPK baru mengamankan uang Rp 600 juta pada saat OTT dilakukan 26 Juli 2018. Namun, karena sejumlah fakta hukum berkembang, sampai persidangan hari ini telah ditemukan dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan keuntungan yang tidak semestinya yang berjumlah sekitar Rp 106 miliar," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Senin (17/12/2018).

Zainudin sudah duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Lampung. Dia didakwa setidaknya tiga perbuatan, yaitu:
1. Menerima suap dari rekanan proyek sebesar Rp 72.742.792.145;
2. Menerima keuntungan dari perusahaan yang dikelolanya menggunakan tangan orang lain sebesar Rp 27 miliar; dan
3. Menerima gratifikasi sebesar Rp 7.162.500.000.

"Peningkatan signifikan jumlah hasil dugaan korupsi seperti inilah yang sering kami sampaikan. Dalam sejumlah kasus, OTT merupakan pintu masuk untuk membongkar korupsi-korupsi yang jauh lebih besar," kata Febri.

Zainudin menjalani sidang perdana pagi tadi di Pengadilan Tipikor Lampung. Pasal yang didakwakan kepadanya adalah sebagai berikut:

1. Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

2. Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

3. Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

4. Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 


Saksikan juga video 'Bupati Lampung Selatan Jadi Tersangka Pencucian Uang':

[size={defaultattr}](dhn/tor)
[/size]

Baca juga: 
Bupati Zainudin Cuci Duit Haram dengan Beli 7 Mobil, Saham, dan Vila
Duit Suap Bupati Zainudin untuk Bangun Masjid, PAN, hingga Servis Kapal Pesiar

original link ;
https://news.detik.com/berita/d-4347397/duit-haram-bupati-zainudin-ternyata-rp-106-m-saat-ott-hanya-rp-600-juta
tien212700
tien212700 memberi reputasi
3
2.6K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
dajalbingungAvatar border
dajalbingung
#9
Ketangkep malah nyengir.
Gilak.

emoticon-Leh Uga
-1
Tutup