Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

petaniitukerenAvatar border
TS
petaniitukeren
Petisi Ragunan Untuk Siapa ?
Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) menyerahkan Petisi Ragunan yang kabarnya diteken puluhan orang dari kalangan organisasi, komunitas peternak dan petani kepada Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (30/11/2018) pekan lalu. 
Dengan gagah Direktur Eksekutif  Pataka, Yeka Hendra Fatika menilai Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman telah membohongi data pangan.  Atas dasar ini, Pataka meminta Presiden Joko Widodo mengambil tindakan tegas terhadap Mentan Amran Sulaiman.
Mengukuhkan langkahnya, Yeka mengaku berdiri untuk mewakili organisasi dan individu yang membubuhkan tanda tangan Petis Ragunan.
 
Pada dasarnya Pataka mempertanyakan data perkiraan surplus beras Kementan yang terkoreksi dari penghitungan dengan pendekatan Kerangka Sampel Area (KSA). Juga data jagung perkiraan produksi jagung, di tengah kesulitan peternak ayam layer mendapatkan jagung belakangan ini.
 
Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih yang ber-audiensi dengan Pataka, mengatakan akan mendalami petisi dan menyampaikannya pada Presiden Jokowi.
 
Khusus soal jagung pakan, Pemerintah mengambil langkah strategis dengan mengusahakannya bagi petani. Baik dengan mencarinya ke luar pulau jawa, hingga mencari pinjaman ke perusahaan pakan ternak besar (feedmill). Dua perusahaan yaitu Charoen Pokphand, dan Japfa meminjamkan sebanyak 10 ribu ton. Namun upaya penyelamatan peternak ini pun tak luput dari kritik.
 
Berbagai pertanyaan ikutan menyertai, mulai dari bagaiman mekanisme pinjaman, hingga model distribusi ke peternak.  Semua pertanyaan-pertanyaan ini sebenarnya sudah dijawab Kementan dan dimuat di media massa cetak maupun online.
 
Mereka Berbalik Mempertanyakan 
 
Berbagai kalangan mulai dari akademisi, pemerhati hingga kalangan peternak itu sendiri, justru berbalik mempertanyakan langkah Pataka.
Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Prof. Luthfi Fatah menilai bahwa tudingan Pataka tersebut tidak beralasan dan kurang masuk akal.

Luthfi mengimbau agar asosiasi tersebut kembali memahami tupoksi masing-masing lembaga dan kementerian sebelum memberikan pendapat.

“Kementan itu tupoksinya adalah memproduksi pangan dan harus fokus memenuhi produksi. Kementan tidak punya tanggung jawab secara yuridis dan de facto untuk menyusun data pertanian,” ujarnya Jumat (23/11).

Terkait data, lanjutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) adalah lembaga yang mendapat kewenangan untuk menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Bila Kementan diberi tanggung jawab untuk menyediakan data pangannya, maka lembaga dan kementerian lain menurutnya juga harus bertanggung jawab melakukan hal yang sama.

“Jadi jangan sampai salah persepsi supaya tidak dikira sedang ling-lung seperti yang dilakukan Pataka ini” katanya lagi.

Luthfi menilai sikap Patata sangat tendensius sekaligus curiga asosiasi ini corong para agen mafia pangan yang tidak ingin mendukung upaya meningkatkan kesejahteraan petani.


Menyambung soal data, menurut Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, Kementan tidak perlu khawatir dengan petisi yang disampaikan Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi.
Bagi Khudori dalam keterangan tertulisnya, Ahad (2/12), Kementan memiliki hak dalam penggunaan data sendiri yang berbasis metodologi sektoral. Cara itu biasanya digunakan untuk kepentingan internal yang dibuat secara benar dan profesional.

Ada tiga statistik menurut Khudori, yang biasanya digunakan dalam penyampaian data. Pertama, statistik dasar; kedua, statistik sektoral; dan terkahir statistik khusus. Ketiga metodologi ini memiliki batas-batas tertentu dalam menghasilkan data.

"Memang betul, BPS [Badan Pusat Statistik] sebagai pemegang otoritas data sesuai dengan UU. Tapi dalam teori metodelogi, kita mengenal tiga statistik. Misalnya dalam kementerian, mereka perlu punya data internal untuk melakukan sesuatu. Nah, cara yang bisa digunakan adalah sektoral," katanya.

Namun begitu Khudori ke depan Kementan cukup menyampaikan data produksi pada jajaran internal. Baik melalui rapat maupun koordinasi internal.

"Kan ini kekecewaan dari sejumlah asosiasi terhadap Kementrian Pertanian. Ini persoalan ada pada data. menurut saya gak perlu klaim surplus supaya selesai persoalanya," katanya.

Kalangan Peternak Tanggapi Santai Petisi 

 
Ketua Asosiasi Pinsar Petelur Nasional (PPN) Kendal dan sekitarnya menyatakan, tidak ada satu pun dari peternak Kendal yang hadir dan menyetujui petisi tersebut.

"Kami justru mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mentan dan Bapak Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selalu hadir saat kami kesulitan dengan membantu mencari jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan pakan ternak, sehingga peternakan layer dapat terus berjalan," katanya.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementan, Kuntoro Boga Andri, menegaskan posisi Kementan berdasarkan Perpres Nomor 45 Tahun 2015 memiliki tugas sebagai penyelenggara pemerintah di bidang pertanian.

"Masalah impor pangan, rantai pasok pangan, stok pangan, sampai dengan pasar dan harga pangan menjadi tugas kami untuk petani. Jadi sebelum lebih jauh berbicara mengenai hal lain, alangkah baiknya bila kita memahami posisi Kementan," tandasnya.

 
Pencatutan Dukungan dalam Petisi ?
 
Sejumlah nama asosiasi petani dan peternak tercantum dalam dokumen petisi. Tetapi belakangan pelaku industri pertanian seperti Asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia dan Asosiasi Bawang Merah Indonesia, menyampaikan keberatan atas pencatutan nama yang dilakukan Pusat Kajian Pertanian, Pangan dan Advokasi (Pataka) sebagai pihak yang terlibat mengeluarkan petisi.

"Kami disebutkan hadir membuat petisi padahal kami tidak hadir. Kami tidak ikut menandatangani petisi. Jadi kami sangat keberatan atas dimuatnya pemberitaan bahwa asosiasi kami turut hadir dalam acara penyampaian fakta, diskusi dan deklarasi petisi," jelas Ketua Asosiasi Cabai Indonesia Abdul Hamid kepada wartawan, Kamis (22/11).

Untuk itu, pihaknya meminta Pataka segera mencabut pemberitaan yang mencatut nama Asosisasi Agribisnis Cabai Indonesia. Menurut Abdul Hamid, selama ini organisasinya mendukung penuh program pemerintah terutama dalam hal peningkatan produktivitas dan efisiensi di tingkat petani.

Tidak hanya Asosiasi Cabai Indonesia yang dikorbankan, Asosiasi Bawang Merah Indonesia pun turut keberatan dengan pencatutan namanya. 

Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia Juwari memastikan bahwa pihaknya tidak pernah diundang dan tidak hadir dalam acara petisi tersebut.

"Kami tidak diundang dan tidak hadir, jadi Pataka sebaiknya jangan membohongi publik. Kami minta petisi yang mencatut-catut kami untuk dicabut dari berita. Kami dukung kebijakan dan program Kementerian Pertanian yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tegas Juwari.
 
Sinergi sektor Peternakan 

Presiden Peternak Layer Nasional, Ki Musbar Mesdi juga menyayangkan terbitnya Petisi Ragunan. Terlebih di dalamnya disampaikan bahwa pemerintah tidak berpihak karena di sisi hulu pemerintah memaksa untuk harga mahal dengan berbagai kebijakan, tetapi di bagian hilir, harga sesuai mekanisme pasar.

Ki Musbar menerangkan, sejak tahun 2015 sampai saat ini, peternak sudah bekerjasama dengan Kementan dan Kemendag untuk kebijakan hulu dan hilir.

“Puncaknya adalah dengan keluarnya Permentan No 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan telur Konsumsi, dan hasilnya sudah dirasakan oleh peternak saat ini, setelah beberapa tahun sebelumnya peraturan ini belum ada,” ungkap Ki Musbar.

Dia menyebutkan, adanya aturan penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi, merupakan prestasi utama dari Kementan yang mengatur investasi di sektor hulu dan hilir. Selanjutnya, pengaturan tentang harga juga telah dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan.

“Kebijakan Kementerian Pertanian terkait perunggasan saat ini, sudah on the track dan kondusif sejak tahun 2016. Kita peternak layer sudah merasakan dampak dari kebijakan tersebut,” pungkas Ki Musbar.

Mencermati adanya keterlibatan asosiasi peternak layer yang ikut andil dalam petisi tersebut, Ki Musbar menegaskan, adalah di luar sepengetahuan pihaknya. Pihaknya tidak tahu sepak terjang dan keabsahan organisasi tersebut.

Karena asosiasi peternak layer yang sah saat ini ada tiga asosiasi dan satu koperasi, yaitu: Pinsar Indonesia, Pinsar Petelur Nasional dan Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara, serta Koperasi Peternak Putra Blitar.

Menyejahterkan petani dan peternak Indonesia adalah tugas negara dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan di negeri ini. Jika benar petisi bergerak atas itikad baik. Lalu mengapa harus ada pencatutan nama. Semua tentu jadi curiga, ini indikasi ada maksud-maksud lain yang tersembunyi.  (*)



referensi : 
http://m.suarakarya.id/detail/81451/...g-129-Juta-Ton
https://pontas.id/2018/11/19/pataka-...g-dari-swasta/
https://www.gatra.com/rubrik/kementa...k:-Santai-Saja
https://www.rmol.co/read/2018/11/22/...icatut-Pataka-
 
 
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
618
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
archy95Avatar border
archy95
#1
ane kira masalah kebon binatang gan... emoticon-Bingung
0
Tutup