Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

flowluxiaAvatar border
TS
flowluxia
Pojok Tanya Jawab Masalah Pajak Sepuas-puasnya (fast respone)
halo agan-agan ane cuma pengen membantu temen-temen yang masih galau untuk masalah perpajakan di Indo. ane bisa bantu sebisa ane. emoticon-Malu (S) monggo silahkan bertanya gan
tata604
bos.kutang
tien212700
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
94.4K
889
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
abdulazis2017Avatar border
abdulazis2017
#622
Selamat malam pak & bu, saya mau tanya prihal permasalahan faktur pajak.

# saya beli domain di sebuah perusahaan hosting sebutlah PT A seharga Rp. 100.000 + PPN, total invoicenya adalah Rp.110.000.

# tak lama kemudian muncul e-faktur pajak dari si pihak penjual yang tertulis pihak ke-1 penjualnya adalah perusahaan hosting A dan pihak ke-2 adalah perusahaan bekas saya dulu kerja sebutlah B.

# saya bicarakan dng pihak penjual kok salah isi nama pembeli di faktur pajaknya ?...dan saya minta di cancel, si pihak perusahaan hosting mengatakan bahwa faktur pajaknya tidak bisa di cancel.

# yg ingin saya tanyakan, tiap bulan kan mesti ada laporan ya ke kantor pajak ya....bermasalahkah faktur pajak yg salah dalam mengisi nama & no NPWP jika sewaktu-waktu bekas perusahan saya yaitu PT B melapor ke pajak ?? padahal tuh PT B tidak pernah membeli domain di PT A. Tapi kok muncul angka pembelian domain dari laporan PT A.

Mohon jawaban dari bapak & ibu, saya sudah malas berhubungan dengan bekas perusahaan saya itu.emoticon-Nohope
0
Tutup