Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

magelysAvatar border
TS
magelys
Sori Ya Grace, Yusril: Tak Ada Nama Perda Agama, tapi Isi Berdasarkan Syariah Itu
JAKARTA – Perda syariah tidak perlu diributkan. Sebab, hukum formal di Indonesia tidak mengenal penyebutan perda itu.

Hal tersebut diungkapkan ahli tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra di Surabaya kemarin.

Yusril datang ke Surabaya untuk menghadiri acara PBB bertajuk Konsolidasi Partai dan Pemantapan Calon Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Jalan Manyar Kertoadi.

Perda syariah memang menjadi perdebatan. Itu setelah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menegaskan sikap partainya yang menolak perda syariah. Yusril menjelaskan, secara formal, Indonesia hanya mengenal sebutan peraturan daerah (perda).

“Ada debat panjang tentang perda syariah. Itu seperti halnya hukum adat dan hukum eks kolonial Belanda yang dijadikan sebagai sumber rujukan perundang-undangan nasional,” katanya.

Yusril mengatakan, begitu hukum adat itu menjadi produk hukum, lalu disebut sebagai undang-undang Republik Indonesia. Tidak ada imbuhan kata syariah di belakangnya. Hanya ada penambahan nama daerah, nomor, tahun, dan judul.

Dia menuturkan, nama perda yang dilekatkan dengan label syariah memang tidak ada. Tapi, secara substansial, keberadaan syariah Islam tidak bisa dihindari.

Sebab, saat pemerintah akan membuat produk hukum, tidak ada pilihan lain selain melihat kesadaran hukum yang hidup di masyarakat.

“Di negara yang menganut asas demokrasi, kesadaran hukum rakyat yang menjadi pegangan merumuskan norma,” ujarnya.

Selain itu, disadari atau tidak, corak masyarakat Indonesia mencerminkan tiga sistem hukum. Salah satunya hukum Islam.

Bahkan, ada aturan yang khusus di dalamnya berlaku hukum Islam. Yakni, Undang-Undang tentang Pengadilan Agama.

Dalam hal waris, misalnya. Secara eksplisit, penyelesaian perkara pembagian warisan hanya dengan hukum Islam. Meski, aturan itu tidak mengikat.

https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2018/11/25/sori-ya-grace-yusril-tak-ada-nama-perda-agama-tapi-isi-berdasarkan-syariah-itu-mungkin/

Tidak bisa dipungkiri
0
4K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
54m5u4d183Avatar border
54m5u4d183
#2
Begitulah penuturan dari Pak YIM ya bro & sis.
0
Tutup