Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

MuzmuzAvatar border
TS
Muzmuz
Prabowo-Sandi Mau Samakan Tarif Pajak RI dengan Singapura
Jakarta - Saat ini, tarif pajak penghasilan (PPh) badan di Indonesia mencapai 25%. Angka itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pajak yang dikenakan di negara lain, seperti Singapura.

Hal tersebut pun sering dikeluhkan oleh pengusaha. Menyikapi hal tersebut, pasangan Prabowo-Sandiaga pun berencana menurunkan tarif pajak Indonesia, minimal setara dengan Singapura. Tujuannya agar Indonesia bisa kompetitif.

Demikian disampaikan oleh ekonom senior yang juga Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dradjad Wibowo saat berbincang dengan CNBC Indonesia, seperti dikutip detikFinance, Senin (19/11/2018)

Ini salah satu target kita dalam beberapa tahun. Penurunan akan dilakukan secara gradual," kata Dradjad.

Selain itu, Prabowo-Sandiaga pun akan menaikkan nominal batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini di angka Rp 4,5 juta per bulan, serta menurunkan tarif PPh 21 Orang Pribadi.

"Selain keuntungan tax base bisa meningkat, kita bisa makin kompetitif. Kue ekonomi bisa semakin besar," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Perbarui Paket Ekonomi Jilid 16, Ini Kata Pengusaha

Intinya, kebijakan perpajakan di era Prabowo-Sanidaga dijamin tidak akan memberatkan, terutama kepada para pelaku perusahaan digital dan perusahaan rintisan.

"Bagian dari sistem pajak yang kontraproduktif terhadap perekonomian, tidak akan ada lagi. Tak ada lagi yang memberatkan," kata Dradjad.

Dradjad sendiri menganggap rezim perpajakan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlalu memberatkan dan tidak kompetitif jika dibandingkan tarif yang dikenakan di negara lain. Ini dianggap menjadi salah satu penyebab basis pajak yang dimiliki otoritas pajak terbatas, dan membuat investor pikir dua kali sebelum berinvestasi di Indonesia.

Menurut dia, permasalahan utama yang saat ini dihadapi pemerintah adalah persoalan tingkat kepatuhan para pembayar pajak, yang masih rendah. Hal itu tergambar jelas dalam tax ratio atau rasio pendapatan pajak terhadap PDB yang mengukur formula kinerja perpajakan dengan membandingkan penerimaan pajak dari PDB dalam waktu tertentu.

Semakin rendah tax ratio, maka semakin rendah pula kepatuhan wajib pajak dalam negeri. Selain itu, kemampuan pemerintah untuk menggali sumber penerimaan pajak dari berbagai sektor belum optimal.

Direktorat Jenderal Pajak, kata Dradjad, saat ini memang sedang berbenah melalui perbaikan sistem informasi teknologi di internal otoritas pajak. Namun, hal itu dianggap belum cukup.

"Itu tidak akan maksimal untuk perbaiki tax base. Kami ingin menurunkan tarif pajak," ujar Dradjad.

Sumber:https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-4308076/prabowo-sandi-mau-samakan-tarif-pajak-ri-dengan-singapura

Mungkin penerimaan negara ada penambahan di sektor lain, sehingga penerimaan dari sektor pajak bisa dikurangi.....
0
2.9K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
bhethoro.koloAvatar border
bhethoro.kolo
#3
ga semuanya itu 25 %.. emoticon-Big Grin
kalo gak salah omset dibawah 4,8 cuma 1% x omset emoticon-Embarrassment

emang tarif pajak singapura berapa ya..? emoticon-Bingung (S)
1
Tutup