Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cukur.rambuAvatar border
TS
cukur.rambu
Ratna Bantah Inisiasi Pertemuan dengan Prabowo
Ratna Bantah Inisiasi Pertemuan dengan Prabowo


Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet terlihat mengerutkan wajah saat melewati kerumunan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan tambahan oleh pihak kepolisian, Senin (22/10/2018).

Ratna keluar dari rumah tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya menggunakan baju tahanan warna oranye. Ia terlihat sedikit kesusahan menaiki tangga Ditreskrimum karena dipenuhi awak media. Ia pun membantah saat ditanya apakan dia yang menginisiasi pertemuan dengan Prabowo Subianto.

"Nggak," tegas Ratna di lokasi.

Ia juga mengaku tidak tahu apakah pertemuan itu diinisiasi oleh pihak Prabowo. Ia menegaskan pertemuan itu bukan dia yang meminta.

"Saya nggak tahu dari mana pokoknya bukan saya," tegas Ratna kembali.

Diketahui dalam kasus yang menjerat ibunda artis Atiqa Hasiholan ini, sejauh ini polisi sudah memanggil beberapa saksi. Antara lain Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu, sopir dan staf Ratna Sarumpaet sebagai saksi, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang, serta Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Sebagaimana diberitakan, Ratna ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dengan melayangkan surat permintaan pencekelalan.

Ratna pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara. [ton]

nah loh....
0
2.5K
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
masmomonAvatar border
masmomon
#4
hmmmm...
terus siapa dong eo nya??
0
Tutup