- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bahaya Laten Website Petisi Online Bagi Negeri!
TS
forpetrol
Bahaya Laten Website Petisi Online Bagi Negeri!
Spoiler for Bahaya Laten Petisi Online:
Quote:
Setiap negara di dunia melakukan proteksi maksimal atas data dan informasi penting kenegaraan. Mereka gunakan suatu sistem pertahanan Informasi yang berlapis untuk menghindari aksi penyadapan dan pencurian data-data negara.
Namun bagaimana dengan di Indonesia? Tidak sedikit terjadi kasus penyadapan dan pembocoran data - data rahasia negara akibat lemahnya sistem pertahanan informasi di negara kita.
Indonesia bukan sekali dua kali menjadi korban kasus penyadapan oleh negara asing. Edward Snowden, seorang analis NSA pada Desember 2014, berhasil mengungkapkan skandal penyadapan yang dilakukan oleh pemerintah Australia terhadap pemerintahan Indonesia.
Snowden mengatakan, aksi penyadapan tersebut terjadi sejak tahun 2009 yang berfokus pada lingkar Istana Kepresidenan Indonesia, termasuk keluarga presiden.
Tak hanya itu, Snowden pun turut melaporkan adanya dugaan penyadapan 1,8 juta pelanggan Telkomsel dan Indosat oleh NSA dan badan intelijen Australia. Snowden menyebutkan adanya spionase massal dan pengumpulan data dari dua operator tersebut seperti dikutip dari New York Times dan Canberra Times pada tahun 2014.
Selain masyarakat dan mantan Presiden SBY, Presiden Jokowi pun tak luput dari aksi penyadapan serupa. Saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jokowi mengakui adanya penyadapan itu benar terjadi di rumah dinasnya.
Menurut ketua CISSRec, Pratama Persada, semua negara pasti akan terus berupaya melakukan penyadapan untuk memastikan kepentingan nasionalnya. Dan hal itu sudah berlangsung sangat lama.
"Dengan segala potensi yang ada, Indonesia jelas menjadi target penyadapan bagi negara lain. Apalagi, provider yang ada di Indonesia tidak sepenuhnya milik usaha dalam negeri dan satelit pun masih menyewa asing. Jangan pernah meremehkan kepemilikan asing di sektor strategis, terutama telekomunikasi dan informasi," kata Pratama, seperti dikutip dari liputan6. com.
Menurut Pratama, semua komunikasi lewat udara (over the air), apalagi lewat kabel bisa disadap. Penyadapan lewat provider bisa dilakukan dengan sangat mudah. Pasalnya, teknologi enkripsi yang digunakan sangat standar yakni jaringan GSM A51 untuk 3G dan GSM A52 untuk 2G.
"Karena teknologi GSM sangat standar, jadi mudah disadap sehingga mungkin juga penyadapan dilakukan pihak lain tanpa sepengetahuan operator. Wajar kalau operator menegaskan bantahannya terkait isu penyadapan ini," tambah Pratama. tidak semua jaringan telekomunikasi di Indonesia memiliki satelit sendiri, sebagian besar provider menggunakan satelit yang telah diakuisisi oleh pihak asing.
Disamping melalui jaringan GSM, melalui aplikasi yang memiliki domain di luar negeri, aksi penyadapanpun dapat dilakukan melalui Gmail, WhatsApp dan sosial media seperti FB, Twitter dan Instagram.
Itulah kenapa, pria yang juga pernah menjabat sebagai ketua tim IT Lembaga Sandi Negara ini menyarankan kepada masyarakat agar melindungi informasi pribadinya melalui root perangkat dan sering melakukan pembersihan virus dan bugs melalui aplikasi pembersih sehingga informasi pribadi tidak mudah diketahui oleh penyadap.
Masih ingatkah anda tentang kontroversi permainan pokemon go yang marak pada tahun 2016. Permainan berbasis GPS untuk mencari monster pokemon, tanpa disengaja telah mengarahkan para pemain menuju instalasi militer dan pemerintah. Sehingga secara visual maupun koordinat GPS dapat merekam instalasi vital negara.
Kasus penyalahgunaan database internet sudah menjadi hal biasa bagi Amerika Serikat. Didalam negerinya pun kerap terjadi, seperti yang pernah dialami oleh Facebook terjerat skandal pembocoran data 50 juta penggunanya (1,1 juta diantaranya adalah data pengguna facebook di Indonesia) untuk kepentingan pemenangan Donald Trump sebagai Presiden USA pada tahun 2016 lalu.
Skandal tersebut bocor setelah mantan karyawan perusahaan konsultan politik Trump, Cambridge Analytica, memperoleh "blue print" berisi presentasi data pengguna FB sebanyak 27 halaman. Akibat skandal tersebut, CEO Facebook, Mark Zuckerburg, harus menghadapi sidang kongres Amerika Serikat dan dituntut untuk meminta maaf.
Kini setelah ancaman melalui jaringan GSM, GPS, media sosial dan beragam aplikasi, hadir pula ancaman baru melalui platform petisi online, yaitu change.org. Melalui situs web ini, tidak sedikit masyarakat yang berhasil menyuarakan aspirasinya melalui petisi online yang disediakan sehingga mampu mempengaruhi kebijakan negara.
Awalnya mungkin kita menilai platform ini positif sebagai wadah penyampaian aspirasi masyarakat terhadap kondisi sosial politik di Indonesia, khususnya terkait kebijakan negara. Tapi dibalik itu semua, ada sebuah ancaman besar yang mungkin belum kita sadari, yakni si pemilik website tentu saja memiliki berbagai informasi penting tentang situasi, polemik, kontroversi dan kondisi sosial politik terkini di suatu negara.
Dapat anda lihat sendiri, para penggagas petisi di situs web change. org pasti akan menuliskan aspirasinya secara detil apa - apa saja informasi penting terkait kondisi politik, sosiologis, termasuk kronologis konflik, polemik dan berbagai kepentingan didalam isi petisinya, dengan harapan petisi yang diajukan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak melalui tandatangan petisi secara online.
Ini tentu saja menjadi data yang sangat penting dan berharga bagi change.org yang berbasis di San Fransisco, Amerika Serikat, dan itu artinya, data - data tersebut rentan disalahgunakan.
Imparsialitas change. org sendiri patut dipertanyakan, seperti petisi yang diajukan oleh ICW berjudul "Tetapkan Roland dan Harun sebagai tersangka" berhadapan dengan petisi yang di ajukan oleh Masyarakat Cinta NKRI yang berjudul "Save KPK Polri dari Hoax", secara sistem situs petisi change. org telah melakukan penggembosan sepihak dengan menurunkan jumlah penandatanganan salah satu petisi secara besar-besaran.
Pada tanggal 4 Oktober penandatanganan petisi Masyarakat Cinta NKRI "Save KPK Polri dari Hoax" berjumlah lebih dari 7500 dukungan tandatangan, namun keesokan harinya pada tanggal 5 Oktober sistem web change. org melakukan pengurangan jumlah penandatanganan secara sepihak hingga tersisa 1100 penandatanganan. Sementara petisi tandingannya dibiarkan meningkat terus dengan caranya.
Nada protes para penandatangan petisi ini marak terjadi di berbagai situs berita media online, bahkan berhari hari menjadi trending topik di media sosial. Karena itu Masyarakat Cinta NKRI menyuarakan kepada seluruh komponen bangsa untuk melakukan "Mosi tidak percaya" kepada change.org
Kecurigaan itu tentu saja berdasar, apalagi Amerika Serikat memiliki banyak sekali kepentingan politik di Indonesia. Bagaimana bila kelak ada sebuah petisi yang diajukan oleh salah satu komponen di tingkat provinsi yang ingin merdeka menjadi sebuah negara? Karena saat ini dengan mudah masyarakat dapat mengangkat isu krusial untuk diajukan petisi hanya dengan mengakses situs change. org untuk referendum.
Apalagi di indikasikan change. org tidak imparsial kemudian secara sistem web melakukan kecurangan untuk mendukung salah satu petisi yang berhadapan. Untuk apa hal ini dilakukan oleh change. org? tentu untuk kepentingan sebuah lembaga yang tidak menginginkan Indonesia yang damai dan berdaulat.
Derasnya arus kebebasan informasi seharusnya sudah menjadi prioritas bagi Kemenkominfo untuk melakukan filter yang lebih ketat. Kebijakan harus ditetapkan untuk mencegah arus informasi yang mengarah pada disintegrasi bangsa terutama di tahun politik saat ini.
Sosial media seperti facebook saja bisa kecolongan seperti itu, terlebih lagi bagi change. org yang kita ketahui berisi berbagai informasi penting tentang kondisi, konflik, polemik dan situasi sosial politik di Indonesia, bagi kita yang berpikir sedikit kritis, potensi ancaman politik didalam negeri kita telah diketahui secara langsung oleh negara asing, seperti ini pasti sangat berbahaya sekali.
Seharusnya, pemerintah sudah mulai ambil "ancang - ancang" untuk mengantisipasi berkembangnya website - website seperti ini. Kita mungkin dapat belajar dari pemerintah China yang secara tegas menolak penggunaan platform asing untuk data - data internet didalam negeri, seperti email, sosial media, aplikasi dan sebagainya.
Contohnya seperti Baidu, platform ini hadir untuk menggantikan Google dengan berbagai fitur yang sama persis, seperti situs pencari, browser, email, sosial media dan sebagainya. Bahkan untuk situs belanja online pun, China juga memiliki Alibaba, yang dikelola dan dimiliki oleh pengusaha dalam negeri, Jack Ma.
Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Apakah masih juga "betah" menjadi bulan - bulanan negara asing yang terus berupaya mengorek berbagai informasi penting di negara kita melalui berbagai platform website, seperti change. org ini? Apa tidak "kapok" terus - terusan menjadi korban penyadapan negara asing?
Sudah seharusnya, pemerintah menunjukkan ketegasannya dengan mengeluarkan regulasi yang konkret demi melindungi akses informasi di Indonesia dari negara - negara asing.
Namun bagaimana dengan di Indonesia? Tidak sedikit terjadi kasus penyadapan dan pembocoran data - data rahasia negara akibat lemahnya sistem pertahanan informasi di negara kita.
Indonesia bukan sekali dua kali menjadi korban kasus penyadapan oleh negara asing. Edward Snowden, seorang analis NSA pada Desember 2014, berhasil mengungkapkan skandal penyadapan yang dilakukan oleh pemerintah Australia terhadap pemerintahan Indonesia.
Snowden mengatakan, aksi penyadapan tersebut terjadi sejak tahun 2009 yang berfokus pada lingkar Istana Kepresidenan Indonesia, termasuk keluarga presiden.
Tak hanya itu, Snowden pun turut melaporkan adanya dugaan penyadapan 1,8 juta pelanggan Telkomsel dan Indosat oleh NSA dan badan intelijen Australia. Snowden menyebutkan adanya spionase massal dan pengumpulan data dari dua operator tersebut seperti dikutip dari New York Times dan Canberra Times pada tahun 2014.
Selain masyarakat dan mantan Presiden SBY, Presiden Jokowi pun tak luput dari aksi penyadapan serupa. Saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jokowi mengakui adanya penyadapan itu benar terjadi di rumah dinasnya.
Spoiler for Mantan Presiden SBY Disadap:
Menurut ketua CISSRec, Pratama Persada, semua negara pasti akan terus berupaya melakukan penyadapan untuk memastikan kepentingan nasionalnya. Dan hal itu sudah berlangsung sangat lama.
"Dengan segala potensi yang ada, Indonesia jelas menjadi target penyadapan bagi negara lain. Apalagi, provider yang ada di Indonesia tidak sepenuhnya milik usaha dalam negeri dan satelit pun masih menyewa asing. Jangan pernah meremehkan kepemilikan asing di sektor strategis, terutama telekomunikasi dan informasi," kata Pratama, seperti dikutip dari liputan6. com.
Menurut Pratama, semua komunikasi lewat udara (over the air), apalagi lewat kabel bisa disadap. Penyadapan lewat provider bisa dilakukan dengan sangat mudah. Pasalnya, teknologi enkripsi yang digunakan sangat standar yakni jaringan GSM A51 untuk 3G dan GSM A52 untuk 2G.
"Karena teknologi GSM sangat standar, jadi mudah disadap sehingga mungkin juga penyadapan dilakukan pihak lain tanpa sepengetahuan operator. Wajar kalau operator menegaskan bantahannya terkait isu penyadapan ini," tambah Pratama. tidak semua jaringan telekomunikasi di Indonesia memiliki satelit sendiri, sebagian besar provider menggunakan satelit yang telah diakuisisi oleh pihak asing.
Disamping melalui jaringan GSM, melalui aplikasi yang memiliki domain di luar negeri, aksi penyadapanpun dapat dilakukan melalui Gmail, WhatsApp dan sosial media seperti FB, Twitter dan Instagram.
Itulah kenapa, pria yang juga pernah menjabat sebagai ketua tim IT Lembaga Sandi Negara ini menyarankan kepada masyarakat agar melindungi informasi pribadinya melalui root perangkat dan sering melakukan pembersihan virus dan bugs melalui aplikasi pembersih sehingga informasi pribadi tidak mudah diketahui oleh penyadap.
Masih ingatkah anda tentang kontroversi permainan pokemon go yang marak pada tahun 2016. Permainan berbasis GPS untuk mencari monster pokemon, tanpa disengaja telah mengarahkan para pemain menuju instalasi militer dan pemerintah. Sehingga secara visual maupun koordinat GPS dapat merekam instalasi vital negara.
Spoiler for Pokemon Go:
Kasus penyalahgunaan database internet sudah menjadi hal biasa bagi Amerika Serikat. Didalam negerinya pun kerap terjadi, seperti yang pernah dialami oleh Facebook terjerat skandal pembocoran data 50 juta penggunanya (1,1 juta diantaranya adalah data pengguna facebook di Indonesia) untuk kepentingan pemenangan Donald Trump sebagai Presiden USA pada tahun 2016 lalu.
Skandal tersebut bocor setelah mantan karyawan perusahaan konsultan politik Trump, Cambridge Analytica, memperoleh "blue print" berisi presentasi data pengguna FB sebanyak 27 halaman. Akibat skandal tersebut, CEO Facebook, Mark Zuckerburg, harus menghadapi sidang kongres Amerika Serikat dan dituntut untuk meminta maaf.
Spoiler for Skandal Facebook:
Kini setelah ancaman melalui jaringan GSM, GPS, media sosial dan beragam aplikasi, hadir pula ancaman baru melalui platform petisi online, yaitu change.org. Melalui situs web ini, tidak sedikit masyarakat yang berhasil menyuarakan aspirasinya melalui petisi online yang disediakan sehingga mampu mempengaruhi kebijakan negara.
Awalnya mungkin kita menilai platform ini positif sebagai wadah penyampaian aspirasi masyarakat terhadap kondisi sosial politik di Indonesia, khususnya terkait kebijakan negara. Tapi dibalik itu semua, ada sebuah ancaman besar yang mungkin belum kita sadari, yakni si pemilik website tentu saja memiliki berbagai informasi penting tentang situasi, polemik, kontroversi dan kondisi sosial politik terkini di suatu negara.
Dapat anda lihat sendiri, para penggagas petisi di situs web change. org pasti akan menuliskan aspirasinya secara detil apa - apa saja informasi penting terkait kondisi politik, sosiologis, termasuk kronologis konflik, polemik dan berbagai kepentingan didalam isi petisinya, dengan harapan petisi yang diajukan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak melalui tandatangan petisi secara online.
Ini tentu saja menjadi data yang sangat penting dan berharga bagi change.org yang berbasis di San Fransisco, Amerika Serikat, dan itu artinya, data - data tersebut rentan disalahgunakan.
Imparsialitas change. org sendiri patut dipertanyakan, seperti petisi yang diajukan oleh ICW berjudul "Tetapkan Roland dan Harun sebagai tersangka" berhadapan dengan petisi yang di ajukan oleh Masyarakat Cinta NKRI yang berjudul "Save KPK Polri dari Hoax", secara sistem situs petisi change. org telah melakukan penggembosan sepihak dengan menurunkan jumlah penandatanganan salah satu petisi secara besar-besaran.
Pada tanggal 4 Oktober penandatanganan petisi Masyarakat Cinta NKRI "Save KPK Polri dari Hoax" berjumlah lebih dari 7500 dukungan tandatangan, namun keesokan harinya pada tanggal 5 Oktober sistem web change. org melakukan pengurangan jumlah penandatanganan secara sepihak hingga tersisa 1100 penandatanganan. Sementara petisi tandingannya dibiarkan meningkat terus dengan caranya.
Spoiler for Petisi Online Digembosi:
Nada protes para penandatangan petisi ini marak terjadi di berbagai situs berita media online, bahkan berhari hari menjadi trending topik di media sosial. Karena itu Masyarakat Cinta NKRI menyuarakan kepada seluruh komponen bangsa untuk melakukan "Mosi tidak percaya" kepada change.org
Kecurigaan itu tentu saja berdasar, apalagi Amerika Serikat memiliki banyak sekali kepentingan politik di Indonesia. Bagaimana bila kelak ada sebuah petisi yang diajukan oleh salah satu komponen di tingkat provinsi yang ingin merdeka menjadi sebuah negara? Karena saat ini dengan mudah masyarakat dapat mengangkat isu krusial untuk diajukan petisi hanya dengan mengakses situs change. org untuk referendum.
Spoiler for Aksi Referendum di Petisi Online:
Apalagi di indikasikan change. org tidak imparsial kemudian secara sistem web melakukan kecurangan untuk mendukung salah satu petisi yang berhadapan. Untuk apa hal ini dilakukan oleh change. org? tentu untuk kepentingan sebuah lembaga yang tidak menginginkan Indonesia yang damai dan berdaulat.
Derasnya arus kebebasan informasi seharusnya sudah menjadi prioritas bagi Kemenkominfo untuk melakukan filter yang lebih ketat. Kebijakan harus ditetapkan untuk mencegah arus informasi yang mengarah pada disintegrasi bangsa terutama di tahun politik saat ini.
Sosial media seperti facebook saja bisa kecolongan seperti itu, terlebih lagi bagi change. org yang kita ketahui berisi berbagai informasi penting tentang kondisi, konflik, polemik dan situasi sosial politik di Indonesia, bagi kita yang berpikir sedikit kritis, potensi ancaman politik didalam negeri kita telah diketahui secara langsung oleh negara asing, seperti ini pasti sangat berbahaya sekali.
Seharusnya, pemerintah sudah mulai ambil "ancang - ancang" untuk mengantisipasi berkembangnya website - website seperti ini. Kita mungkin dapat belajar dari pemerintah China yang secara tegas menolak penggunaan platform asing untuk data - data internet didalam negeri, seperti email, sosial media, aplikasi dan sebagainya.
Contohnya seperti Baidu, platform ini hadir untuk menggantikan Google dengan berbagai fitur yang sama persis, seperti situs pencari, browser, email, sosial media dan sebagainya. Bahkan untuk situs belanja online pun, China juga memiliki Alibaba, yang dikelola dan dimiliki oleh pengusaha dalam negeri, Jack Ma.
Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Apakah masih juga "betah" menjadi bulan - bulanan negara asing yang terus berupaya mengorek berbagai informasi penting di negara kita melalui berbagai platform website, seperti change. org ini? Apa tidak "kapok" terus - terusan menjadi korban penyadapan negara asing?
Sudah seharusnya, pemerintah menunjukkan ketegasannya dengan mengeluarkan regulasi yang konkret demi melindungi akses informasi di Indonesia dari negara - negara asing.
SUMBER BERITA
Spoiler for Jangan Lupa:
0
1.8K
Kutip
9
Balasan
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
sukhoivsf22
#2
ngomong bahaya kemarin menkominfo menetapkan server tidak harus didalam negeri tinggal nunggu persetujuan dari menkumham situ diam aja.
jangan repot sendiri kalo lagi ada maunya ajalah,bosen tahu.
jangan repot sendiri kalo lagi ada maunya ajalah,bosen tahu.
0
Kutip
Balas
Tutup