Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

davidckAvatar border
TS
davidck
[HELP/ASK] Penyelesaian Sengketa Penyelesaian Kerja Untuk Jasa
Misi gan, pertama-tama saya berterima kasih, khususnya bagi agan-agan yang bersedia membantu menjawab kasus persoalan yang saya hadapi saat ini.

Kronologis

Juni 2016, ane menerima project pembuatan program berbasis website. Ane submit pake atas nama PT ane, tapi memang sudah tidak aktif, dan menurut mereka pake nama PT cuma buat formalitas aja. Saya dan klien mengikat diri dengan perjanjian kontrak kerja dengan PT tersebut.

Desember 2016, terjadi sengketa terhadap program ini karena menurut ane, ane kerjain pekerjaan yang gak sesuai kontrak dan mereka gak mau bayar biaya perubahan sesuai man/days yang ada. Dikarenakan mereka salah bikin alur program dari awal, maka mengakibatkan program ini stagnan tanpa ada kejelasan. Status hingga Desember : Ane menunggu persetujuan pembayaran untuk man/days akibat kesalahan dari klien.

Febuari 2017, sengketa masih berlanjut, hingga saat ini mereka sudah membayar biaya program sebesar 80% dari nilai project yang tertera di kontrak kerja, tetapi masih belum membayar biaya revisi dan tetap masih bermasalah programnya.

Juli 2017, ane bertemu dengan manajemen PT tsb untuk menjelaskan program ini kenapa mangkrak, dan biaya tambahan. Mereka sudah mengerti dan setuju, tetapi tidak ada realisasi berupa dana maupun PO, akhirnya saya menunggu tanpa follow up lebih lanjut, karena ane sudah hopeless dengan proyek ini.

Oktober 2018, lebih dari setahun dianggurkan tanpa ada kejelasan, akhirnya ane disomasi oleh PT tersebut dengan menggunakan pasal KUHP 372, dan ane dianggap melakukan penggelapan padahal sampe saat itu ane sedang menunggu kejelasan pembayarannya.

Pertanyaan ane gan,

1. Apa yang harus ane lakukan dengan somasi tersebut?
2. Tindakan hukum apa yang harus saya lakukan jika dari pihak klien menuntut ane hingga pengadilan?
3. Saat ini, status PT yang saya gunakan sudah tidak aktif dan dinyatakan tutup/pailit, apakah masih bisa ditarik hingga pengadilan?
4. Ada saran dari agan untuk saya dapat menghadapi kasus ini? Jujur saya baru kena somasi kali ini, dan saya bukan orang yang ngerti hukum.

Untuk nilai dari proyek ini hanya sebesar Rp 125.000.000, dan saya juga mengalami kerugian man/days lebih dari Rp 40.000.000 secara hitungan bisnis, real nya belum tentu segitu.

Ane sangat berterima kasih atas setiap saran yang agan kasih. Jujur, ane lagi pusing banget ngadapin masalah ini dan ditambah lagi masalah-masalah lainnya.
0
428
3
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
VetteLSebastianAvatar border
VetteLSebastian
#1
ane coba jawab pertanyaannya ya gan,

1. Somasi merupakan teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum, dasar hukumnya Pasal 1238 KUHPerdata. saran saya dengan Somasi yang diberikan agan harus menanggapinya baik lisan maupun tulisan dengan merujuk pada Perjanjian Kontrak kerja yang telah agan buat bersama PT tersebut apakah sudah sesuai atau ada yang melenceng dari Perjanjian yang dibuat (pekerjaan yang diberikan diluar lingkup perjanjian)

2. saya sarankan untuk menyelesaikan secara mediasi dahulu sebelum masuk dalam litigasi (pengadilan) karena sesuai dengan kronologis yang agan ceritakan, tindakan agan yang memakai nama PT yang sudah tidak aktif merupakan unsur Penipuan Pasal 378 KUHP

3. tindakan agan memakai nama PT yang jelas sudah tidak ada (pailit) merupakan unsur Penipuan dan ini tidak berkaitan dengan PT yang sudah pailit melainkan agan harus bertanggung jawab secara pribadi mengenai hal ini

4.saran saya selesaikan secara jalur mediasi (out of court) dengan membuat suatu kesepakatan perdamaian kedua belah pihak merujuk pada kontrak Perjanjian yang agan buat.

semoga bermanfaat
Diubah oleh VetteLSebastian 09-10-2018 05:17
0
Tutup