Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

trirestyaAvatar border
TS
trirestya
Putri Amien Rais, Hanum Rais Akan Digarap Polisi
Putri Amien Rais, Hanum Rais Akan Digarap Polisi

Hanum Rais, putri mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu terkait penyidikan dalam kasus informasi hoaks pengeroyokan terhadap Ratna Sarumpaet.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan bahwa Hanum Rais akan diperiksa.


Baca Juga : Sudah Lanjut Usia, Pengacara Upayakan Ratna Sarumpaet Tak Ditahan
"Ya (Hanum akan diperiksa)," kata Irjen Setyo.


Tak hanya Hanum, polisi juga mengagendakan pemeriksaan Amien Rais. Amien Rais sendiri sedianya diperiksa pada Jumat di Polda Metro Jaya.

Menurut dia, keterangan dari Hanum dan Amien Rais penting untuk mengetahui informasi yang disampaikan Ratna Sarumpaet kepada keduanya terkait cerita pengeroyokan yang dikarang Ratna Sarumpaet.

Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018.

Baca Juga : Terjerat Kasus Baru, Apa Kabar Kasus Makar Ratna Sarumpaet?
Ratna Sarumpaet mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.

Namun, aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.


Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Ratna saat akan terbang ke Chili di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (4/10/2018).

Saat ini, Ratna telah berstatus tersangka. Dia dijerat pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 juncto pasal 45 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Antara)


Yu sini garap bareng

Digarap?emoticon-Bingung
0
8K
88
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
dungdungpretsAvatar border
dungdungprets
#9
Hanum memang harus ditangkap dan dipenjarakan dgn tuduhan penyebar hoax

Dia mengaku sdh memeriksa RS selaku dokter, dan yakin lebam itu adalah hasil pemukulan berdasarkan ilmu kedokteran yg dia miliki,,, sedang RS mengaku tdk ada pemukulan, maka dpt disimpulkan hanumlah sipenyebar hoax

Wowok,, FZ,,, FH dan pentolan nasbung lain bisa berkelit sbg korban kebohongan RS krn mereka tdk bilang telah memeriksa luka RS, dan tdk pernah mengaku sbg dokter

ini yg namanya mulutmu harimaumu,,, makan tuh kebencian

emoticon-Najis
Diubah oleh dungdungprets 06-10-2018 08:09
0
Tutup