Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

winarwiAvatar border
TS
winarwi
ACTA Dampingi Ratna Sarumpaet Urus Kasusnya
VIVA – Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA siap mendampingi aktivis perempuan Ratna Sarumpaet dalam menghadapi proses hukum di kepolisian.

"Kami siap, karena memang ACTA selama ini memang selalu menjadi kuasa hukumnya Ratna Sarumpaet," ujar Anggota ACTA, Novel Bamukmin melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018.

Novel menuturkan, pendampingan yang diberikan oleh ACTA kepada Ratna salah satunya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.

Kendati begitu, ia mengakui ACTA sejauh ini belum mendapatkan mandat dari tersangka Ratna menjadi kuasa hukum dalam kasusnya tersebut.

Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan. Atas kasus tersebut Ratna terancam 10 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Ratna dijerat pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

https://www.viva.co.id/berita/metro/1081514-acta-dampingi-ratna-sarumpaet-urus-kasusnya


ya harus dibantu, sesama tukang hoax harus saling bantu membantu
1
2.9K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
Echizen.RyomaAvatar border
Echizen.Ryoma
#23
Quote:


Kl menurut ane itu aturan yg konyol sih. Sudah jelas salah ngapain mikirin haknya segala.
Itu malah jd celah bagi pengacara2 nakal yg asal bela kasus demi duit. Akibatnya hukum jd seolah tak berdaya terhadap tersangka yg berduit.
Diubah oleh Echizen.Ryoma 05-10-2018 06:01
0
Tutup