Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nyai.dasimah99Avatar border
TS
nyai.dasimah99
Empat Pulau Reklamasi Bakal Tetap Dikembangkan


Pemprov DKI telah mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Lalu, bagaimana nasib empat pulau yang telah rampung proses reklamasinya?

Gubernur Anies Baswedan mengatakan, pulau-pulau itu akan dikelola untuk kepentingan publik. Namun, dia juga berjanji tidak akan mengesampingkan pengembangan ekonomi dan properti.

"Tata ruang yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaiknya untuk kepentingan masyarakat," tutur Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).

Keempat pulau yang sudah dibangun, yaitu Pulau C dan D oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau N oleh PT Pelindo II, dan Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra. Nantinya tata ruang dan pengelolaannya akan diatur melalui peraturan daerah (perda).

Anies menyampaikan bangunan yang sudah terlanjur berdiri, harus diproses perijinannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia pun memastikan kepentingan masyarakat di sekitar pulau hasil reklamasi bakal terakomodasi. Misalnya, dengan membangun sarana dan prasarana umum serta ruang terbuka.

“Yang paling penting pelaksanaan pemanfaatan tanah hasil reklamasi dilakukan dengan menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya. (rgm/JPC)

emoticon-Bingung

Quote:


Isi pergub No 58 tahun 2018
(Mungkin ada yang bisa jelaskan tentang pengambil alihan dan pengusiran di dalam pergub, adanya di sebelah mana?)
Diubah oleh nyai.dasimah99 28-09-2018 00:39
0
5.7K
118
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
inggardiAvatar border
inggardi
#34
debatnya seru kali. liat org bodoh itu paling menghibur emoticon-Leh Uga
1
Tutup