Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aprisuebAvatar border
TS
aprisueb
Biaya Tiang Listrik dan Biaya Kabel Listrik, Tanggungan PLN
Faktanya, tak sedikit masyarakat yang masih mengeluhkan adanya praktik pungli, terutama dalam proses penyambungan baru listrik. Dari reportase yang dilakukan Tribun, sejumlah calon pelanggan listrik PLN mengaku dimintai uang sebesar Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta untuk mempercepat proses penyambungan atau untuk pembelian tiang listrik.

Pihak yang meminta uang beragam latar belakang. Mulai dari petugas PLN (baik di kantor layanan maupun petugas lapangan), hingga oknum-oknum 'partikelir' seperti rekanan, lurah/kepala desa, atau orang yang semata-mata menjadi calo pemasangan listrik.

Modus meminta uang untuk mempercepat biaya pemasangan atau biaya membeli tiang listrik disebut sebagai praktik pungli, karena yang wajib dibayar oleh calon pelangggan hanyalah biaya penyambungan yang besaran tarifnya diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07 Tahun 2010. "Hanya biaya itu yang harus dibayar. Tidak ada yang namanya biaya beli tiang atau beli kabel untuk mempercepat proses penyambungan.

Tiang dan kabel listrik merupakan tanggung jawab PLN karena merupakan investasi PLN," tegas Hari Nugraha, Deputi manajer Komunikasi PLN Wilayah Lampung, Jumat (1/2).
Dalam keputusan menteri EDM Nomor 07 tersebut dinyatakan, biaya penyambungan baru sampai dengan daya tersambung 2.200 VA dikenakan biaya Rp 750/VA. Sementara di atas 2.200 VA sampai dengan 200 kVA, biaya penyambungannya Rp 775 / VA.

Menurut Waty, seorang calon pelanggan, di luar tarif penyambungan resmi tersebut dirinya juga dimintai uang Rp 2 juta. "Tahun 2012 lalu, kami mengajukan permohonan penyambungan baru untuk rumah baru kami. Tapi hingga kini, belum tersambung. Kami pernah melapor ke kantor PLN di Way Halim, katanya kalau mau cepat harus beli tiang dan kabelnya sendiri, biayanya Rp 2 juta," kata Waty kepada Tribun, Jumat (1/2).

Warga Tanjung Senang, Bandar Lampung ini menceritakan, rumah barunya tersebut sudah selesai dibangun pada awal tahun 2012. Karena ingin segera menempati, ia mengajukan permohonan penyambungan baru listrik pada April tahun tersebut.

Ibu satu anak ini menjelaskan, ia mengajukan permohonan tersebut secara online seperti yang disosialisasikan PT PLN. Biaya penyambungan listrik 900 watt yang terestimasi dalam form online itu hanya Rp 675 ribu, belum termasuk biaya administrasi dan materai.

Sesudah mengisi form online, Waty, ada petugas lapangan dari PLN yang melakukan survei lokasi. Tapi seusai survei itu, tidak ada tindak lanjut dari PLN dan hingga kini listrik yang dinanti tak kunjung terpasang. "Ketika dikonfirmasi, mereka mengatakan, tiang listrik utama yang sudah ada, terlalu jauh dengan rumah kami. Jadi, mereka harus menunggu pengadaan barang (tiang) yang baru dulu. Padahal jarak tiang utama itu ke rumah kami tak lebih dari 100 meter," tukasnya.

Arianto, warga Rawa Jitu Selatan, Tulangbawang, juga mengaku pernah dimintai sejumlah uang agar bisa 'lebih cepat' menikmati listrik di rumahnya. Bersama sejumlah tetangganya, Arianto dipatok membayar Rp 2,5 juta untuk penyambungan baru listrik. "Desember 2012, saya bersama tetangga mengajukan permohonan penyambungan listrik secara kolektif. Tapi kata petugas lapangan, biaya pemasangannya per rumah Rp 2,5 juta. Kata mereka, di daerah lain juga biayanya segitu," tuturnya.

Arianto menuturkan, si petugas lapangan beralasan, biaya penyambungan listrik menjadi melonjak dari tarif dasar karena juga untuk membiayai pengadaan tiang dan kabel menuju ke kampungnya, serta rumah per rumah. "Katanya karena kampung saya sama sekali belum ada tiang listrik," kisahnya.

Tanggungjawab Pemerintah


Dosen Jurusan Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila) Harmen ST MT mengatakan, pemenuhan kebutuhan listrik merupakan kewajiban pemerintah. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. "Untuk memberikan listrik kepada masyarakat, pemerintah kemudian menunjuk badan usaha yang akan menjadi power producer atau penghasil listrik. Salah satunya adalah PLN," ungkap Harmen, Jumat (1/2).

Pasal 16 ayat 1 huruf b UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan, usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik. Usaha jasa penunjang tenaga listrik, lanjut Harmen, memiliki kewajiban untuk melakukan pembangunan dan pemasangan instalasi, mulai dari pembangkit listrik hingga ke rumah masyarakat. "Kewajiban penyediaan instalasi itu ada di pemerintah melalui power producer tadi. Bukan tanggung jawab masyarakat," ucap Harmen.

Untuk infrastuktur penyambungan, kewajiban masyarakat hanyalah menyiapkan jaringan kabel listrik di dalam rumah. Harmen menuturkan, jaringan kabel tersebut akan berpusat di alat meter listrik yang dimiliki tiap rumah. "Nanti, power producer yang menyambungkan listrik dari jaringan ke rumah melalui alat kWHMeter itu," kata Harmen.

Sumber Hukum nya :
http://www.hukumonline.com/pusatdata...-30-tahun-2009
http://www.esdm.go.id/batubara/cat_v...ahun-2010.html

emoticon-cystg
Kalu ada Oknum Petugas PLN yang minta duit buat biaya Tiang Listrik dan Kabel Listrik dengan alasan keamanan pengguna listrik atau alasan tegangan kabel turun-naik, catat aje Nama nye, NIP nye, Foto Wajah, dan saksi-saksi, trus laporkan ke Kantor Cabang PLN terdekat, biar kena pecat tu orang..
nona212
irsan.12
irsan.12 dan nona212 memberi reputasi
2
51.4K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
baratz17Avatar border
baratz17
#8
bagai mana klo sebaliknya pelanggn yg lain(yg sudah beli tiang) yg minta uang
Apakah bisa kita laporin?
Mohon solusinya
0
Tutup