Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

badassbitchAvatar border
TS
badassbitch
Diduga Ganggu Proses Hukum, KPK Didesak Usut Pengacara Setnov


Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menilai pengacara Setya Novanto, yakni Fredrich Yunadi, melakukan pelanggaran obstruction of Justice atau mengganggu proses peradilan secara utuh.

Koalisi itu terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); KontraS; Indonesia Corruption Watch (ICW); LBH Pers; PBHI; ztruth; TII; Mak Pemuda Muhammadiyah; dan, GAK.

Aktivis koalisi itu, Kurnia Ramadhana, mengatakan setidaknya ada dua pelanggaran yang dilakukan Yunadi sebagai pengacara tersangka kasus dugaan korupsi dana KTP elektronik tersebut.



“Pertama, yaitu saat Yunadi menyarankan agar Novanto saat itu masih berstatus saksi, tidak menghadiri agenda pemanggilan KPK, karena harus menunggu izin tertulis dari Presiden Joko Widodo,” tutur Kurnia dalam pernyataan tertulis, Jumat (17/11/2017).

Ia mengatakan, Yunadi memberikan saran seperti itu kepada Setnov dengan mengacu pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang MD3.

Pasal itu tertulis “pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.”

Oleh Mahkamah Konstitusi, melalui putusan Nomor 76/PUU XIII/2014 MK, disebutkan frasa “Mahkamah Kehormatan Dewan” harus diganti menjadi “Presiden”.

Menurut Kurnia, Yunadi tidak tempat memaknai konstruksi Pasal 245 ayat 1 tersebut. Sebab, makna pasal itu adalah, surat izin presiden diperlukan kalau anggota DPR yang mau diperiksa itu sudah sebagai tersangka.

"Nah, frasa ‘diduga melakukan tindak pidana’ dalam Pasal 245 ayat 1 UU MD3 itu sebenarnya merujuk pada seseorang yang berstatus ‘tersangka’ bukan ‘saksi’,” kata Kurnia.

"Waktu itu, KPK tiga kali memanggil Setnov sebagai saksi untuk tersangka korupsi KTP elektronik Direktur Utama PT Quadra solution Anang Sugiana Sudihardjo, tapi tak hadir dengan alasan tak ada surat izin presiden,” tegasnya.

Kurnia melanjutkan, KPK juga tak memerlukan surat izin dari presiden untuk memanggil Setnov sebagai tersangka.

“Sebab, Pasal 251 ayat 1 yang menyebut harus ada surat izin presiden itu tidak berlaku untuk anggota DPR yang disangkakan melakukan pelanggaran pidana khusus seperti yang dijelaskan pada Pasal 245 ayat 3 huruf C,” terangnya.

Ia menjelaskan, “pidana khusus” yang dimaksud UU MD3 itu merujuk tindak pidana yang tak diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kejahatan korupsi termasuk yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Ini terbukti dengan adanya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Jadi, tipikor diatur di luar KUHP,” jelasnya.

"Jadi sudah jelas jika KPK ingin memanggil seorang anggota DPR yang berstatus sebagai saksi atau tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi tidak memerlukan izin dari Presiden," Kurnia menambahkan.

Pelanggaran kedua yang dianggap dilakukan Yunadi adalah, melaporkan dua orang pemimpin KPK—Agus Rahardjo dan Saut Situmorang—dan dua orang penyidik lembaga itu, yakni Aris Budiman serta Ambarita Damanik, karena diduga tidak patuh terhadap perintah pengadilan.

Kurnia mengatakan, argumen itu coba dibangun oleh tim kuasa hukum Novanto berdasarkan putusan praperadilan yang telah menggugurkan status tersangka Novanto.

Padahal, lanjut dia, sudah jelas tertera dalam Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

Pasal itu disebutkan, “pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formal yaitu apakah ada sedikitnya dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.”

Selain itu, pada ayat 3 dalam pasal yang sama disebutkan, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurka

pengen gw geplakin kepala si yunadi ini

ini anaknya bray, tapi udah dipecat sebagai anak dia bray.



Diubah oleh badassbitch 17-11-2017 13:09
0
8.3K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
heavydiamondAvatar border
heavydiamond
#9
Spoiler for Selamat:
0