xutux06Avatar border
TS
xutux06
Fidelis yang Tanam Ganja untuk Obat Istrinya Dihukum 8 Bulan Penjara

Pledoi Fidelis Arie Suderwarto (Foto: Shabrina Saraswati/kumparan)


Masih ingat Fidelis Arie Suderwarto? Pria yang dijerat hukum karena kepemilikan ganja untuk menyembuhkan istrinya itu sudah menjalani sidang vonis Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat.

Dalam putusannya, hakim tetap berkeyakinan Fidelis bersalah atas kepemilikan 39 batang ganja. Menurut hakim, Fidelis terbukti melanggar pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang narkotika.

Fidelis pun diganjar hukuman penjara serta denda oleh majelis hakim. "Menjatuhkan pidana selama 8 bulan penjara serta denda 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara," kata Hakim Achmad Irfir Rohman selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (2/8).

Putusan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Pada tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana selama 5 bulan penjara serta denda sebesar Rp 800 juta dengan subsidair satu bulan kurungan.

Baca Juga :




Nama Fidelis mencuat ketika dia ditangkap oleh BNNP Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu. Ia ditangkap karena memiliki 39 batang ganja.

Padahal Fidelis menggunakan ganja itu untuk pengobatan istrinya. Fidelis sendiri negatif saat diperiksa kasus narkoba.

Namun Fidelis tetap menjalani proses hukum. Hingga saat ini dia telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Pihak Fidelis masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.



Sumber: https://kumparan.com/taufik-rahadian...-bulan-penjara
0
23.9K
188
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
xermicAvatar border
xermic
#179
Quote:


Lihat dulu dari segi kronologisnya, apakah di sengaja atau tidak? Situasi itu kan nggak sengaja, bukan kemauan kita untuk membunuh. Sementara kita lihat si fidel. Dia kan sengaja, catat ya, SENGAJA. Jadi sebenarnya dia sadar itu melanggar hukum tapi dia memaksakan diri untuk istrinya walaupun tahu resikonya. Masa orang yang dengan sadar dan sengaja melakukan pelanggaran di bebaskan dari hukum?

Taruhlah contoh, ada saudara anda yang mencuri lalu dia mengaku. Anda mengikhlaskannya karena alasannya baik, untuk pengobatan misalnya. Lalu tidak menutup kemungkinan dia akan mengulanginya lagi dan memberikan alasan yang sama karena dia tahu alasan itu bisa membebaskannya. Apa anda nggak rugi uang anda di curi berulang kali? Apa anda mau hukum seperti itu?
0