Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gulungantikarAvatar border
TS
gulungantikar
Diwarnai Aksi "Walk Out", DPR Sahkan UU Pemilu
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme yang panjang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7/2017) malam hingga Jumat (21/7/2017).

Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out.

Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, karena peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi yang menyetujui opsi A.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Pemilu bisa disahkan menjadi undang-undang?" tutur Ketua DPR Setya Novanto, yang memimpin sidang.

Peserta paripurna pun serentak menjawab, "Setuju..."

Mendengar jawaban dari peserta rapat paripurna, Novanto pun segera mengetok palu tiga kali, tanda pengesahan UU Pemilu.

"Paket A kita ketok secara aklamasi. Berikutnya saya persilakan Mendagri untuk menyampaikan pandangan pemerintah," ucap Novanto.

Agenda voting untuk mengesahkan RUU Pemilu diwarnai aksi walk out setelah empat fraksi menilai sistem presidential threshold 20-25 persen bertentangan dengan konstitusi, dalam hal ini prinsip keserentakan Pemilu 2019.

Kompas

BAGAIMANA KALO OPOSISI atau Partai yang Walk out nanti bersatu membentuk koalisi 20% untuk mengusung Capres-Cawapre?
Koalisi Partai Demokrtat da Partai Geridnra sangat cocok.

capres AHY dan Cawapres Prabowo.
AHY (RI1) dan PRABOWO (RI2) (Muda-Tua) kayak sekarang.

Mantap tenan... emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga
0
4.4K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
FullKuncenAvatar border
FullKuncen
#9
Jadi gimana sih gw ga ngerti, klo oposisi kurang dari 20 % berarti calon tunggal donk ato gimana
0