metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Penyebaran Foto Pesta Homoseks di Kelapa Gading Dikecam


Metrotvnews.com, Jakarta: Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Identitas dan Seksual menilai polisi bertindak sewenang-wenang terhadap orang-orang yang ditangkap karena diduga pesta homoseks di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kesewenangan disebut juga dirasakan karyawan Atlantis Gym dan Sauna.


Koalisi ini terdiri dari LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, Institute for Criminal Justice Reform, Yayasan Bantuan Hukum Indonesia, dan Arus Pelangi. Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Identitas dan Seksual mendampingi proses penangkapan pada Minggu 21 Mei, pukul 20.00.


Dalam keterangan tertulis kepada Metrotvnews.com, Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Identitas dan Seksual menyampaikan, penggerebekan oleh anggota Unit Kejahatan dan Kekerasan dan Resmob Polres Jakarta Utara pimpinan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKBP Nasriadi.


Penangkapan ini atas dugaan prostitusi gay. Polisi juga menyita barang bukti.


Polisi menduga mereka melanggar Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 tentang Penyedia Usaha Pornografi. Korban digerebek, ditangkap, dan digiring menuju Polres Jakarta Utara dengan ditelanjangi dan dimasukkan ke bus angkutan kota.


Klik: Pesta Homoseks di Kelapa Gading, 141 Orang Ditangkap


Sesampai di markas polisi, sejumlah korban digiring untuk diperiksa. Korban ditelanjangi dan dikonsentrasikan menjadi dua kelompok terpisah antara pengunjung dan staf sauna, yang berpindah dari satu ruang ke ruangan lain untuk alasan pemeriksaan tanpa mengenakan pakaian.


Meski telah didampingi oleh kuasa hukum dari Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Identitas dan Seksual, para korban tetap diperlakukan sewenang-wenang oleh polisi dengan memotret para korban dalam kondisi telanjang dan menyebarkan foto tersebut hingga viral.


'Tindakan tersebut adalah sewenang-wenang dan menurunkan derajat kemanusiaan para korban.


Penangkapan ini adalah preseden buruk bagi kelompok minoritas gender dan seksual lainnya,' tulis Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Identitas dan Seksual, Senin 22 Mei 2017.


Penangkapan di ranah paling privat ini dinilai bisa saja menjadi acuan bagi tindakan kekerasan lain yang bersifat publik. Oleh sebab itu, Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Identitas dan Seksual mengecam tindakan sewenang-wenang tersebut dan meminta polisi tidak menyebarkan data pribadi mereka. Penyebaran data pribadi dinilai bisa mengancam mereka dan melanggar hak privasi setiap warga negara.


Lalu, tidak menyebarluaskan foto dan atau informasi lain yang dapat menurunkan derajat kemanusiaan mereka yang ditangkap. Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, dan bila mereka dinyatakan tidak bersalah agar segera dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/5b...gading-dikecam

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Homoseksual di Depok Ada yang Berusia 14 Tahun

- Kaum Homoseksual di Depok Berusia Produktif

- Kaum Homo Depok Banyak Tinggal di 3 Kecamatan Ini

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
6.6K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
meeooongAvatar border
meeooong
#10
Quote:


ada, babi.
0