- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Fatwa MUI: Atribut Natal Barang Haram
TS
hap69
Fatwa MUI: Atribut Natal Barang Haram
Quote:
Fatwa MUI: Atribut Natal Barang Haram
Senin, 19 Desember 2016 , 15:10:00
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bagi umat Islam terkait atribut Natal. Komisi Fatwa MUI telah mengharamkan atribut Natal ataupun atribut yang bukan bercirikan Islam.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan fatwa yang memerinci atribut-atribut keagamaan yang diharamkan bagi muslim.
Yakni atribut yang ada kaitannya dengan ritual ibadah ataupun tradisi agama selain Islam.
Dalam fatwa itu ditegaskan, atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.
“Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram,” tulis MUI dalam fatwanya.
“Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.”
Selain itu MUI juga mengeluarkan rekomendasi. Di antaranya agar umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup dan memelihara harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.(cr2/jpg)
Rekomendasi MUI:
Senin, 19 Desember 2016 , 15:10:00
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bagi umat Islam terkait atribut Natal. Komisi Fatwa MUI telah mengharamkan atribut Natal ataupun atribut yang bukan bercirikan Islam.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan fatwa yang memerinci atribut-atribut keagamaan yang diharamkan bagi muslim.
Yakni atribut yang ada kaitannya dengan ritual ibadah ataupun tradisi agama selain Islam.
Dalam fatwa itu ditegaskan, atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.
“Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram,” tulis MUI dalam fatwanya.
“Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.”
Selain itu MUI juga mengeluarkan rekomendasi. Di antaranya agar umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup dan memelihara harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.(cr2/jpg)
Rekomendasi MUI:
- Umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
- Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.
- Umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim.
- Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.
- Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syariat agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.
- Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam.
http://m.jpnn.com/news.php?id=488246
baru ane tau ternyata atribut natal itu sama dengan judi, daging babi dan pramuriaan
0
6.3K
Kutip
60
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
jorei
#22
Quote:
Original Posted By balinsyam►Di hari libur diriku bangun lebih awal....
Langsung berdoa melipat tangan kepada YME..
Untuk sarapan aku pilih sari roti rasa keju favoritku...
Aku lupa ternyata aku punya sisa equil yang aku beli kemarin malam sehabis pulang KKR, langsung aku minum saja....
Setelah sarapan aku pasang metro tv sambil ngemil kripik kulit babi karena sari roti blum cukup mngenyangkan....
Sungguh menyenangkan pagi hari di hari libur...
Langsung berdoa melipat tangan kepada YME..
Untuk sarapan aku pilih sari roti rasa keju favoritku...
Aku lupa ternyata aku punya sisa equil yang aku beli kemarin malam sehabis pulang KKR, langsung aku minum saja....
Setelah sarapan aku pasang metro tv sambil ngemil kripik kulit babi karena sari roti blum cukup mngenyangkan....
Sungguh menyenangkan pagi hari di hari libur...
bah.....
ternyata orang kafeer lebih bahagia menikmati hidup nya
tanpa takut dengan fatwa~fatwa
0
Kutip
Balas