Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

utangcahyono86Avatar border
TS
utangcahyono86
LBH: Polisi Lepas Preman Penganiaya Warga


BOGOR -- Tindakan premanisme berupa penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan sejumlah preman yang diduga pendukung sebuah perusahaan di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, dilaporkan ke polisi.

Tindakan premanisme yang diduga suruhan sebuah perusahaan pertambangan itu terjadi ketika PT Primkokar Perhutani melakukan aktivitas. Warga melakukan penolakan terhadap aktivitas tersebut mengingat izin perusahaan sedang dalam proses persidangan di tingkat kasasi.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) Fatiatulo Lazira mengatakan, aktivitas perusahaan itu disebut telah merusak lingkungan hidup warga sekitar. Fatiatulo yang ikut mengadvokasi warga mengatakan, penduduk Desa Antajaya punya hak atas lingkungan yang baik dan bersih sehingga berhak menolak aktivitas perusahaan tambang yang berpotensi menimbulkan longsor, banjir, dan hancurnya mata air yang digunakan warga sekitar.

Sayangnya, kata dia, aduan warga malah disambut oleh sekelompok preman yang membawa senapan angin dan pisau belati. Menurut dia, para preman yang diduga dibayar perusahaan tambang itu mencoba menusuk salah satu warga. Adapun sebagian warga lainnya menjadi korban penganiaayan preman perusahaan. Karena merasa terancam, warga melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Tanjungsari. Namun, ia menyesalkan polisi yang malah membiarkan sang pelaku bebas berkeliaran.

"Kami menduga pelaku ini dilepaskan polisi. Sebenarnya pelaku sudah ditangkap polisi waktu percobaan pembunuhan di lokasi, sudah diamankan ke dalam mobil patroli Polsek Tanjungsari. Di persimpangan jalan, yang bersangkutan ternyata dilepaskan. Itu ketahuan ketika teman-teman warga jadi korban lagi," kata Fatiatulo, Selasa (6/12).

Menurut Fatiatulo, pelaku kabarnya memang melarikan diri. Namun, ia yakin, kaburnya pelaku penganiayaan itu tak terlepas dari "pertolongan" oknum polisi. Fatiatulo menduga polisi melepaskan preman tersebut di tengah jalan sebelum proses pemeriksaan dilakukan.

Gara-gara pelaku dilepas, sambung dia, warga kembali mendapat ancaman. Demi menjaga keamanan warga, pihaknya sudah membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan oknum polisi yang melepaskan pelaku penganiayaan tersebut.

"Dan memang sekarang beberapa warga yang kembali ke kampung mendapatkan ancamam nyata dari preman yang belum ditangkap. Kami tidak menyarankan warga kembali ke kampung karena tidak ada jaminan apa-apa dari pihak kepolisian," katanya.

Fatiatulo mengakui, saat ini ada warga yang meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Untuk itu, LBH KBR mendesak polisi segera mengambil langkah efektif guna melindungi warga Desa Antajaya dari tindakan percobaan pembunuhan dari preman sebelum timbul korban jiwa.

Kapolsek Tanjungsari Iptu Muhaemin mengklarifikasi terkait adanya aparat yang melepaskan pelaku dugaan penganiayaan sejumlah warga di Desa Antajaya,. Menurut Muhaemin, kebetulan rumah pelaku tidak jauh dari Mapolsek Tanjungsari sehingga tidak benar kalau disebut dilepas. "Sebetulnya bukan dilepas begitu saja. Saat mau dibawa ke polsek, dinaikkan ke mobil, kebetulan rumah pelaku dugaan tidak jauh dari polsek. Anggota kami juga kenal," katanya.

Muhaemin mengatakan, pelaku juga sempat mengaku kepada petugas sepeda motornya sempat diamuk massa. Karena itu, pihaknya mengizinkan pelaku mengambil motornya dengan tetap dikawal aparat. Namun, saat ini jajarannya belum mengetahui jejak orang tersebut yang menghilang dari wilayah desa tersebut setelah kabur dari penjagaan polisi.

"Rumah orang tuanya juga ada di depan Polsek (Tanjungsari). Dari pihak kami terus mencari, monitor terus yang bersangkutan. Bila nanti ada panggilan, kami mediasi dengan keluarganya dan akan kooperatif datang," katanya.

Muhaemin menambahkan, laporan dugaan penganiyaan oleh sejumlah preman itu sebenarnya dilayangkan ke Polres Bogor. Muhaemin yang belum lama ini menjabat kapolsek Tanjungsari menyebutkan, kasus tersebut sebetulnya sudah terdengar sejak 2013. Dia berjanji, kalau semua saksi sudah diperiksa, pelaku penganiayaan yang dituduhkan tentunya secepatnya dipanggil. Pihaknya juga siap menjembatani kasus itu untuk diteruskan ke Polres Bogor.

"Unjuk rasa juga cukup sering. Ada terkait CSR (corporate social responsibility—Red) bertahun-tahun juga. Masalahnya cukup rumit. Lapornya langsung ke polres mungkin biar masalahnya cepat selesai. Polsek dirasa kurang maksimal," jelasnya.

Polres Bogor mengonfirmasi, laporan mereka terima pada akhir pekan lalu. Kasatreskrim Polres Bogor AKP Bimantoro membenarkan, anak buahnya sedang menangani kasus penganiayaan sejumlah orang dengan korban warga Desa Antajaya. Menurut dia, polisi masih memeriksa saksi dan korban, tetapi belum memanggil pelaku. "Benar, untuk kasus sedang kita tangani. Ini sedang rapat dulu," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Andi Mochammad Dicky Pastika mengatakan, pihaknya pasti memproses laporan pelaku penganiayaan dengan korban warga Desa Antajaya. Meski begitu, ia mengatakan, belum ditemukan korban tewas dalam kasus itu. "Ada korban pasti kami proses," katanya. rep: Santi Sopia ed: Erik Purnama Putra


http://www.republika.co.id/berita/koran/urbana/16/12/07/oht50614-lbh-polisi-lepas-preman-penganiaya-warga

lagi-lagi kerjaannya oknum 86 emoticon-Cape d... (S)
0
1.5K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
daytraderAvatar border
daytrader
#9
Hmm nyewa preman buat intimidasi warga bukannya ilegal?
Diubah oleh daytrader 12-12-2016 05:02
0