- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Hibah Dari Tante yang sudah Meninggal Ke Keponakan
TS
pohonijoijo
Hibah Dari Tante yang sudah Meninggal Ke Keponakan
Untuk Suhu2 di Kaskus,
Ane mau tanya karena bener2 buta tentang masalah ini. Tante ane belum menikah dan sudah meninggal beberapa bulan yang lalu, sebelum meninggal dia membuat rekaman lewat video dan voice recorder bahwa dia mewariskan seluruh aset2 nya kepada keponakannya.
Apakah hal itu bisa berlaku secara hukum?
mohon pencerahannya ya ..
Ane mau tanya karena bener2 buta tentang masalah ini. Tante ane belum menikah dan sudah meninggal beberapa bulan yang lalu, sebelum meninggal dia membuat rekaman lewat video dan voice recorder bahwa dia mewariskan seluruh aset2 nya kepada keponakannya.
Apakah hal itu bisa berlaku secara hukum?
mohon pencerahannya ya ..
0
2.8K
10
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
lawyer.tonysur
#6
Hibah dalam hukum islam ditentukan maksimalnya hanya 1/3 harta.. dan dalam hukum perdata kita mengenal istilah legitime portie yaitu bagian harta dari seorang pewaris yang tidak dapat dihilangkan kepada ahli warisnya ..semoga membantu
0