Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

blitz94Avatar border
TS
blitz94
Tidak bisa jual Tanah karena Tidak Memiliki Surat Asli Perubahan Nama Tionghoa
Misi agan2 semua, ane ingin bertanya sekaligus mungkin diskusi mengenai hal yang terjadi kepada Tante ane.. emoticon-Sorry

Jadi, Suami Tante ane sudah meninggal dan memberi warisan berupa Tanah beserta rumah yang berada di atas tanah tersebut

Singkat kata, Tante ane mau jual Tanah dan Rumah tersebut, tetapi Notarisnya bilang bahwa Tanah + Rumah Tante ane tidak bisa DIJUAL karena Tante ane tidak memiliki Surat Identitas Asli Perubahan Nama Tionghoa yang sesuai dengan Akta Tanah tersebut.

Pertanyaan ane, 1.benarkah hal tsb bisa menjadi acuan utk adanya pelarangan penjualan tanah dan rumah tante ane?
2.Lalu, bagaimana caranya agar tanah beserta rumah tsb bisa dijual?

Karena menurut ane, pengurusan surat-surat penting pada instansi pemerintahan, sesuai dengan Diktum Kedua Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi Dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, Ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan (“Inpres 26/1998”), maka pejabat penyelenggara pemerintahan wajib untuk memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh WNI dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan, dan meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada WNI baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan tersebut.

Mohon pencerahannya gan, Sharing2 emoticon-Salam Kenal emoticon-Salaman
Diubah oleh blitz94 14-06-2016 14:22
0
1.3K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
blitz94Avatar border
TS
blitz94
#7
Quote:


Iya gan jual tanah sendiri milik mendiang alm suami tante ane, maksudnya yg ahli disini apa yah gan?..mungkin ada saran?

0