SinarPurnamaAvatar border
TS
SinarPurnama
Apa maksud pegawai pemerintah NON PNS ?
sore gan.. sesuai judul.. ane mau bertanya mengenai pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, namun bukan PNS / NON PNS,

apa bedanya dengan PNS ?
bagaimana jenjang karirnya ?
apakah ada kemungkinan diangkat menjadi PNS ?

boleh juga gan mungkin kalau ada yang mau share pengalaman sebagai pegawai instansi pemerintah NON PNS emoticon-Blue Guy Peace
hambapanji13
denidzuko
denidzuko dan hambapanji13 memberi reputasi
2
250.2K
149
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
k4crut01Avatar border
k4crut01
#23
Tenaga ahli K1? Kagak ada tenaga ahli K1 gan yg ada tenaga honor K1, Tenaga ahli adanya pratama, muda, madya, dan utama.

Cirinya adalah kalau katakanlah agan S1 jabatannya Tenaga ahli pratama dengan pengalaman 0 tahun harusnya gaji pokok 10-12 jt dgn biaya non personil maks 40% jd sekitar 15 lah itu.

Kalau tdk segitu bukan level jabatan TA. Tp kalau yg agan masuk tenaga honor K1 ya itu pasti diangkat kd pns.

Tenaga ahli itu perikatan kerjanya memang diperpanjang per tahun karena ketentuannya adalah perikatan itu tdk boleh melebihi tahun berjlanan, boleh sj perikatannya misal 20 tahun dll to harus persetujuan menteri keuangan, nama lainnya kintrak tahun jamak.

Diubah oleh k4crut01 24-05-2016 10:11
0