- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Tanya Jawab Seputar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
TS
b3y
Tanya Jawab Seputar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Segala yg berkaitan dengan ketenagakerjaan mari kita share disini.
dalam hukum Indonesia, ketenagakerjaan diatur dalam :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Undang - Undang Terkait :
*yg punya linknya boleh di tambahain ya, segala undang" yg berkaitan dgn ketenagakerjaan
Trit yg berkaitan, dsb :
Perpanjangan dan pembaharuan perjanjian karyawan kontrak
Minta info tentang peraturan pemotongan gaji dan hukum-hukumnya
F.A.Q
#1
#2
RULES
dalam hukum Indonesia, ketenagakerjaan diatur dalam :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Undang - Undang Terkait :
*yg punya linknya boleh di tambahain ya, segala undang" yg berkaitan dgn ketenagakerjaan
Trit yg berkaitan, dsb :
Perpanjangan dan pembaharuan perjanjian karyawan kontrak
Minta info tentang peraturan pemotongan gaji dan hukum-hukumnya
F.A.Q
#1
#2
RULES
nona212 dan tata604 memberi reputasi
3
277.4K
1.4K
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
hariomanggala
#1076
mohon pencerahannya gann
ronologinya
1. PKWT 1 :5 Mei 2014 - 5 Agustus 2014
2. PKWT 2 :5 Agusutus 2014 - 5 Agustus 2015
3. PKWT 3: 5 Agustus 2015 - 31 Desember 2015
Dari akhir Desember Sampai sekarang tidak ada kejelasan tentang PKWT saya dari perusahaan ( Pernah saya tanyakan ke pihak HRD tapi jawabannya selalu " nanti ya pak sedang di urus"
pada tanggal 29 april 2016 kemarin, saya di panggil pihak HRD yang menyatakan bahwa kontrak saya berakhir tggl 5 mei 2016
Pertanyaan saya
1 apakah Surat Pemutusan Tersebut SAH Mengingat PKWT yang habis dan Belum ada perpanjangan kontrak?
2.apakah saya berhak atas pesangon atau uang jasa ?
Terima Kasih
1. PKWT 1 :5 Mei 2014 - 5 Agustus 2014
2. PKWT 2 :5 Agusutus 2014 - 5 Agustus 2015
3. PKWT 3: 5 Agustus 2015 - 31 Desember 2015
Dari akhir Desember Sampai sekarang tidak ada kejelasan tentang PKWT saya dari perusahaan ( Pernah saya tanyakan ke pihak HRD tapi jawabannya selalu " nanti ya pak sedang di urus"
pada tanggal 29 april 2016 kemarin, saya di panggil pihak HRD yang menyatakan bahwa kontrak saya berakhir tggl 5 mei 2016
Pertanyaan saya
1 apakah Surat Pemutusan Tersebut SAH Mengingat PKWT yang habis dan Belum ada perpanjangan kontrak?
2.apakah saya berhak atas pesangon atau uang jasa ?
Terima Kasih
0