- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Setya Novanto Mengaku Ada Penawaran Saham oleh Bos Freeport
TS
anshasoank
Setya Novanto Mengaku Ada Penawaran Saham oleh Bos Freeport
Setya Novanto Mengaku Ada Penawaran Saham oleh Bos Freeport
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto mengaku ada penawaran saham oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Penawaran saham itu terjadi saat dia bersama pengusaha minyak Riza Chalid menemui Maroef di sebuah hotel di kawasan Pacific Place, Jakarta, 8 Juni 2015.
Tawaran saham ditujukan oleh Maroef kepada Riza.
"Kenapa Pak Riza enggak ambil saham ini?" kata Novanto, menirukan ucapan Maroef ke Riza, Rabu (17/11/2015).
"Beli saham atau ambil saham saya lupa juga. Tapi nanti ditanyakan ke Pak Riza langsung lah itu," tambah Novanto.
Novanto mengatakan, Riza curiga dengan sosok Maroef yang getol meminta pertolongan untuk memperpanjang kontrak Freeport hingga 2041 itu. Kecurigaan Riza itu terbukti setelah penawaran saham dilakukan. Menurut Politisi Partai Golkar ini, Riza pun menolak tawaran saham itu dengan alasan tidak mempunyai cukup uang untuk membeli saham Freeport.
"Saya lihat dia (Riza) dengan gayanya, dia bilang, 'Enggak ada saya duit segitu. Saya enggak mau'," kata Novanto.
Oleh karena itu, Novanto melihat ada usaha memutarbalikkan fakta jika dia dan Riza yang disebut meminta saham dalam pertemuan itu, apalagi dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Novanto mempertanyakan bagaimana pertemuan tersebut bisa direkam. Dia juga menilai, transkrip yang beredar mengenai pembicaraan dari pertemuan itu tidak utuh.
"Saya merasa ini kayak blackmail juga begitu, diedar-edarkan. Saya begini juga Ketua DPR, kok sampai tega mem-blackmail begitu. Saya enggak ngerti juga apa motif dan tujuannya," ujar dia.
Rekaman pertemuan itu kini dijadikan bukti oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said untuk melaporkan Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Dalam laporannya ke MKD, Senin (16/11/2015) lalu, Sudirman menyebut Setya Novanto bersama pengusaha minyak Reza Chalid menemui Maroef sebanyak tiga kali.
Pada pertemuan ketiga tanggal 8 Juni 2015, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Novanto juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, dan meminta PT Freeport menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dalam proyek tersebut. Sudirman mengaku mendapat informasi ini dari Maroef.
Tawaran saham ditujukan oleh Maroef kepada Riza.
"Kenapa Pak Riza enggak ambil saham ini?" kata Novanto, menirukan ucapan Maroef ke Riza, Rabu (17/11/2015).
"Beli saham atau ambil saham saya lupa juga. Tapi nanti ditanyakan ke Pak Riza langsung lah itu," tambah Novanto.
Novanto mengatakan, Riza curiga dengan sosok Maroef yang getol meminta pertolongan untuk memperpanjang kontrak Freeport hingga 2041 itu. Kecurigaan Riza itu terbukti setelah penawaran saham dilakukan. Menurut Politisi Partai Golkar ini, Riza pun menolak tawaran saham itu dengan alasan tidak mempunyai cukup uang untuk membeli saham Freeport.
"Saya lihat dia (Riza) dengan gayanya, dia bilang, 'Enggak ada saya duit segitu. Saya enggak mau'," kata Novanto.
Oleh karena itu, Novanto melihat ada usaha memutarbalikkan fakta jika dia dan Riza yang disebut meminta saham dalam pertemuan itu, apalagi dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Novanto mempertanyakan bagaimana pertemuan tersebut bisa direkam. Dia juga menilai, transkrip yang beredar mengenai pembicaraan dari pertemuan itu tidak utuh.
"Saya merasa ini kayak blackmail juga begitu, diedar-edarkan. Saya begini juga Ketua DPR, kok sampai tega mem-blackmail begitu. Saya enggak ngerti juga apa motif dan tujuannya," ujar dia.
Rekaman pertemuan itu kini dijadikan bukti oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said untuk melaporkan Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Dalam laporannya ke MKD, Senin (16/11/2015) lalu, Sudirman menyebut Setya Novanto bersama pengusaha minyak Reza Chalid menemui Maroef sebanyak tiga kali.
Pada pertemuan ketiga tanggal 8 Juni 2015, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Novanto juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, dan meminta PT Freeport menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dalam proyek tersebut. Sudirman mengaku mendapat informasi ini dari Maroef.
sumber
dongeng apa lagi ini ..
0
3.4K
Kutip
61
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
tukangabsen
#16
Quote:
Original Posted By mmengong►kalo reputasi si SN bagus dan pada waktu itu tidak bersama riza mungkin ane bakal percaya sama omongannya
Quote:
Original Posted By mmengong►
nah pertanyaannya adalah riza punya kepentingan apa sama freeport ? dia itu sapa ? apakah dia bagian dari pemerintahan ?
nah pertanyaannya adalah riza punya kepentingan apa sama freeport ? dia itu sapa ? apakah dia bagian dari pemerintahan ?
Jgn salah gan, mungkin riza tu staf ahli DPR divisi 'bapak happy kita ikut happy'
Quote:
Setjen DPR RI Gelar Sosialisasi Bagi Tenaga Ahli
Dalam rangka menciptakan transparansi yang menjadi salah satu karakteristik parlemen modern, maka Setjen (Sekertariat Jenderal) DPR RI menggelar sosialisasi tentang peraturan, dan mekanisme dari perjalanan dinas dalam dan luar negeri bagi Tenaga Ahli Anggota DPR RI.
“Setjen DPR menggelar sosialisasi peraturan, dan mekanisme dari perjalanan dinas dalam dan luar negeri bagi Tenaga Ahli Anggota DPR RI, tujuannya tidak lain untuk menciptakan transparansi yang menjadi salah satu karateristik dari sebuah parlemen modern, selain teknologi informasi dan penguatan fungsi representasi,” ujar Sekjen DPR RI, Winantuningtyastiti dalam sambutan pembukaan sosialisasi di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (15/6).
Win mengatakan, tenaga ahli merupakan bagian dari pendukung kinerja dewan dalam menjalankan tiga fungsi utama kedewanan, yakni fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, serta dua fungsi lainnya yakni fungsi representasi dan fungsi diplomasi parlemen.
Sesuai dengan AKUPA 2015 dan persetujuan APBN-P 2015, Tenaga Ahli dapat mendampingi anggota DPR untuk mengikuti perjalanan dinas tentunya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, semua proses dapat berjalan secara transparan, akuntabel dan sesuai tujuan. Karena itu, setelah perjalanan dinas tenaga ahli diharapkan dapat memberi laporan baik berupa laporan secara administrasi dan laporan pertanggungjawan secara teknis.
Adapun peraturan yang mengatur tentang perjalanan Dinas tersebut diantaranya Peraturan Menteri Keuangan No.113 /PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, serta Peraturan Menteri Keuangan No.55 /PMK.05/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, maka tenaga ahli yang dapat mendampingi perjalanan dinas anggota DPR, harus mengikuti berbagai ketentuan yang telah ditetapkan bersama.
Seperti adanya surat tugas harus menjadi satu dengan anggota DPR yang bersangkutan,Surat Perjalanan Dinas (SPD) harus distempel di daerah tujuan, melampirkan bukti pembelian tiket, tiket asli, boarding pass, tiket kereta api/bus/kapal laut, serta melampirkan bukti pengeluaran riil taksi yang dibubuhi materai Rp 6.000. (Ayu)
http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/10501
Diubah oleh tukangabsen 20-11-2015 02:48
0
Kutip
Balas