Dunia Memang Udah Gila, Dan manusia manusia pun sepertinya sudah mulai tidak karuan, Seakan akan nyawa sudah tak berharga , Tak peduli Tua atau Muda, sepertinya membunuhan adalah satu satu nya cara menyelesaikan masalah.....
Langsung simak aja berita nya gan
Quote:
MAJALENGKA - Dua pelajar SMP di Majalengka, Jawa Barat, tega membunuh temannya karena dendam setelah dimarahi orangtua korban. Keduanya ditangkap polisi, Jumat (17/4/2015).
Terungkapnya kasus pembunuhan ini merupakan pengembangan dari penemuan mayat pria tanpa identitas di tengah sawah di Blok Kalujuran, Desa Cieurih, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Selasa (14/4/2015). (Baca: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sawah).
Belakangan, korban diketahui bernama Gharin (14). Pelaku pembunuhan adalah ML dan END, pelajar salah satu SMP negeri di Majalengka. Pelaku dan korban berasal dari sekolah yang sama.
Motif pembunuhan karena kedua pelaku dendam terhadap Gharin, yang berutang sebesar Rp30 ribu, namun tidak kunjung melunasi utangnya.
Karena tak dibayar oleh Gharin, kedua tersangka pun menagih utang ke orangtua korban. Namun, bukannya dibayar, keduanya malah dimarahi. Akhirnya, kedua pelaku dendam.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Andhika Fitransyah mengatakan, kronologi pembunuhan itu berawal saat kedua pelaku mengajak korban ke sawah pinggir kebun jambu batu Blok Lamping, RT 02 RW 05, Desa Cieurih, Kecamatan Maja. Kabupaten Majalengka, Senin (13/4/2015).
Begitu sampai di lokasi, lanjut dia, kedua pelaku diduga melakukan pembunuhan secara bersama-sama terhadap korban, pukul 12.00 WIB. Jasad korban baru ditemukan warga, Selasa (14/4/2015) pukul 10.00 WIB.
"Korban dibunuh karena di bagian lehernya ada bekas sabetan benda tajam dan matanya terluka akibat tumpulan benda tajam," ujarnya.
Spoiler for Korban:
Quote:
SEMOGA AMAL IBADAH KORBAN DI TERIMA DI TEMPAT YANG SEBAIK BAIK NYA
Original Posted By syaifulmizan►semoga di hukum seumur hidup
Seumur hidup itu bukan dia di kurung selamanya di penjara, tapi di kurung sesuai jumlah umur pelaku saat berbuat kejahatan. Misalnya si pelaku berumur 14 tahun, ya dia dikurung selama 14 tahun.