bombersuicideAvatar border
TS
bombersuicide
KPK Prediksi Kerugian Negara dalam Kasus Haji Lebih dari Rp 1 Triliun


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprediksi nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi penyelenggaran haji 2012/2013 kurang lebih Rp 1,1 triliun. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, angka kerugian negara ini merupakan prediksi awal yang masih bisa berubah.

"Rp 1,1 triliun, tetap masih tentatif atau prediksi awal," kata Busyro melalui pesan singkat, Kamis (9/10/2014).

Busyro juga menyebut dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali bagai "menggurita". Menurut Busyro, kasus ini tergolong menggurita karena perbuatan korupsinya dilakukan dalam jangka waktu cukup lama dan nilai korupsinya yang besar.

"Karena ini guritanya ada, kami belum bisa menentukan segera menahan Pak SDA (Suryadharama Ali), kemudian belum bisa menentukan tersangka. Nanti kalau sudah ada dua alat bukti untuk yang lain-lain, tinggal soal waktu saja," kata dia.

Busyro mengatakan, KPK akan menahan Suryadharma jika hasil pemeriksaan para saksi sudah menggambarkan gurita strukturalis dari kasus haji ini. Selain itu, menurut Busyro, kasus haji bisa dikembangkan ke banyak arah. KPK tidak berhenti pada penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Selama ditemukan dua alat bukti yang cukup, terbuka kemungkinan KPK menetapkan tersangka lain.

Mengenai arah pengembangan kasus ini, Busyro mengatakan bahwa sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan pihak swasta yang perlu diusut lebih jauh.

"Jika nanti swastanya dalam perkembangannya ada swasta, kami bisa proses juga, kami periksa," sambung dia.

Adapun kerugian negara dalam kasus haji, Busyro mengatakan, nilainya masih dalam perhitungan KPK. Mantan Ketua Komisi Yudisial ini juga mengungkapkan adanya kendala yang dialami KPK dalam menyidik kasus haji. Salah satu kendalanya adalah lokasi kejadian perkara yang berada di Arab Saudi. Dengan Arab Saudi, menurut dia, Indonesia belum menjalin mutual legal assistance (MLA) atau perjanjian kerja sama dalam bidang hukum sehingga mempersulit proses penyidikan.

"Tapi, kami sudah melangkah melalui Kemenlu yang Timur Tengah," kata Busyro.

Terkait penyelenggaraan haji 2012/2013, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politikus PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis. Sebelumnya, Busyro juga menyampaikan KPK bisa mengusut indikasi gratifikasi berupa kuota haji yang diterima para anggota DPR.

http://nasional.kompas.com/read/2014....Rp.1.Triliun.

mari kita menabung sejak kecil emoticon-Cool
0
1.8K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
rahibgilaAvatar border
rahibgila
#15
Hmmm..
tangkap semua
jangan tebang pilih
emoticon-I Love Indonesia (S)
0