Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gelas.pecah.48Avatar border
TS
gelas.pecah.48
[ASK] Pembuatan Sertifikat Tanah Hak Milik dari Girik
Permisi agan2, ane mo nanya nih..
  1. bagaimanakah proses/alur pembuatan sertifikat tanah hak milik dari status girik..?
  2. apa emang harus membuat sertifikat HGB dulu baru bisa dinaikkan ke SHM..?
  3. lalu bagaimanakah standar operasi (SOP) BPN untuk menyelesaikan kasus yang sama?


terima kasih sebelumnya.. emoticon-Smilie
simuruk
simuruk memberi reputasi
1
149.8K
192
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
romariotomongAvatar border
romariotomong
#114
Agan-agan sekalian mhn jawabanya, Saya ada masalah dgn SHM saya dimana luas tanah saya 400 m2 sesuai surat girik yg ada, tp setelah ditingkatkan menjd SHM luasnya berkurang jadi 300 m2 . Ini terjadi krn kesalahan petugas BPN dan pegawai kelurahan dlm mengukur tanah saya mengurusnya melalui program prona dari kelurahan. SHM tsb diterbitkan tahun 2008. Sudah ditanyakan ke petugas BPN untuk melihat surat girik tanah asalnya utk konfirmasi kesalahannya tp petugas bilang tdk bisa dkasih yg bisa meminta/melihat surat girik dan surat-surat lainnya tsb hanya polisi, jaksa dan hakim. Yg mau saya tanyakan :

1. Apakah memang spt itu kita tidak bisa melihat surat tanah asalnya
meskipun untuk konfirmasi saja.

2. Bisakah merevisi SHM tsb shg menjadi luas 400 m2 sesuai dgn surat
girik awalnya.

3. Apakah memerlukan biaya lg utk merivisinya sdgkan kesalahan pada
BPN

Mhn jawaban agan-agan sekalian, terima kasih byk sebelumnya..
Diubah oleh romariotomong 24-09-2014 02:23
0