gelas.pecah.48Avatar border
TS
gelas.pecah.48
[ASK] Pembuatan Sertifikat Tanah Hak Milik dari Girik
Permisi agan2, ane mo nanya nih..
  1. bagaimanakah proses/alur pembuatan sertifikat tanah hak milik dari status girik..?
  2. apa emang harus membuat sertifikat HGB dulu baru bisa dinaikkan ke SHM..?
  3. lalu bagaimanakah standar operasi (SOP) BPN untuk menyelesaikan kasus yang sama?


terima kasih sebelumnya.. emoticon-Smilie
simuruk
simuruk memberi reputasi
1
149.8K
192
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
lukaslucky2011Avatar border
lukaslucky2011
#110
coba bantu
Quote:


daerah mana bro? bisa ko. itu biasanya karena awalnya rumah itu dari developer. nah kalau sdh lunas ya tinggal naikin aja ke shm,

Quote:


1. ada baiknya melalui notaris tp kalau ga mau juga bisa ko BN sendiri ke BPN.
2. biasanya dari harga transaksi tp ada beberapa BPN sudah pakai sistem ZNT. jadi patokan BPHTB sama SSP pakai nominal di ZNT

Quote:


sudah ku balas inboxnya ya bro..
0