Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aviepAvatar border
TS
OWNER
aviep
[DISKUSI] APAKAH UJIAN NASIONAL DIHAPUS SAJA


Kenapa UN
Sistem pendidikan nasional sudah di undangkan sejak tahun 2003 yang dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Secara bertahap SNP (standar pendidikan nasional) di terapkan di semua jenjang pendidikan di indonesia salah satunya adalah Standar kompetensi kelulusan sehingga untuk mengetahui sampai dimana penerapan SNP di sekolah salah satunya adalah dengan penyelenggaraan UN

Perubahan mainset sistem pendidikan
Sejak diberlakukan KTSP (kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) sekolah diberi wewenang penuh untuk membuat kurikulum sendiri dengan rambu rambu SNP yang di kontrol oleh Dinas Pendidikan setempat yang seharusnya sekolah sebagai tempat "pendidikan berbasis proses" mulai bergeser menjadi pendidikan berbasis nilai dengan munculnya KKM ( kriteria ketuntasan minimal ) disini sekolah mulai kedodoran karena dinas pendidikan setempat lebih senang mengontrol nilai bukan proses apalagi pemerintah daerah tidak mampu melengkapi standar proses dalam bentuk kelengkapan sarana dan prasarana sehingga berakibat
  • Banyak sekolah yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan SNP
  • Munculnya lembaga lembaga bimbingan belajar yang berbasis nilai
  • Kemampuan siswa sudah tidak wajarlagi karena untuk memenuhi KKM guru dipacu untuk menyelesaikan kurikulum dengan keterbatasan waktu sehingga lebih mementingkan pendidikan berbasis nilai. Bukan lagi berbasis proses apalagi tanpa sarana yang mendukungnya.


Perkembangan Ujian di Indonesia
  1. Tahun 1965-1971
    Pada tahun itu, sistem ujian dinamakan sebagai Ujian Negara. Hampir berlaku untuk semua mata pelajaran, semua jenjang yang ada di Indonesia, yang berada pada satu kebijakan pemerintah pusat.
  2. Tahun 1972-1979
    Pada tahun itu, Ujian Negara ditiadakan, lalu dirubahmenjadi Ujian sekolah. Sehingga, sekolah lah yang menyelenggarakan ujian sendiri. Semuanya diserahkan kepada sekolah, sedangkan pemerintah pusat hanya membuat kebijakan-kebijakan umum terkait dengan ujian yang akan dilaksanakan oleh pihak sekolah.
  3. Tahun 1980-2000
    Pada tahun itu, untuk mengendalikan, mengevaluasi, dan mengembangkan mutu pendidikan, Ujian sekolah diganti lagi menjadi Evaluasi Belajat Tahap Akhir Nasional (EBTANAS). Dalam EBTANAS ini, dikembangkan perangkat ujian paralale untuk setiap mata pelajaran yang diujikan. Sedangkan yang menyelenggarakan dan monitoring soal dilaksanakan oleh daerah masing-masing.
  4. Tahun 2001-2004
    Pada tahun itu, EBTANAS diganti lagi menjadi Ujian Akhir Nasional (UNAS). Hal yang menonjol dalam peralihan dari EBTANAS menjadi UNAS adalah dalam penentuan kelulusan siswa, yaitu ketika masih menganut sistem Ebtanas kelulusan berdasarkan nilai 2 semester raport terakhir dan nilai EBTANAS murni, sedangkan dalam kelulusan UNAS ditentukan oleh mata pelajaran secara individual.
  5. Tahun 2005-2009
    Terjadi perubahan sistem yaitu pada target wajib belajar pendidikan (SD/MI/SD-LB/MTs/SMP/SMP-LB/SMA/MA/SMK/SMA-LB) sehingga nilai kelulusan ada target minimal.
  6. Tahun 2010-Sekarang
    UNAS diganti menjadi Ujian Nasional (UN). Untuk UN tahun 2012, ada ujian susulan bagi siswa yang tidak lulus UN tahap pertama. Dengan target, siswa yang melaksanakan UN dapat mencapai nilai standar minimal UN sehingga mendapatkan lulusan UN dengan baik ini berlaku sampai sekarang

Terlihat bahwa pendidikan di sekolah mulai bergeser tahun 2005 diberlakukan target kelulusan minimal disini sekolah mulai terganggu yang seharusnya pendidikan berbasis proses secara perlahan menjadi pendidikan berbasis nilai
Lembar Kerja Siswa yang seharusnya menitik beratkan pada pendidikan berbasis proses semakin menjamur (kebijakan dinas pendidikan daerah)dan beralih menjadi pendidikan berbasis nilai. Isi LKS bukan lagi lembar Praktek berganti menjadi ringkasan materi dan soal soal latihan yang lebih parah lagi Isi LKS menjadi aneh aneh dan lagi lagi yang disalahkan adalah Kemendiknas.

Seiring dengan perubahan mainset pendidikan berbasis proses menjadi berbasis nilai maka setiap akan ada penyelenggaraan UN maka yang dipersiapkan adalah:
  1. bimbingan belajar, try out yang berkali kali, kerja sama dengan lembaga bimbingan belajar yang semuanya adalah untuk mengejar nilai terbaik bahkan pendidikan berbasis proses semakin dijauhkan dari siswa apa lagi kelas akhir.
  2. kecurangan secara masif
  3. menaikkan nilai siswa

semua keadaan ini sepertinya didukung oleh pemerintah daerah, sekolah dan orang tua siswa karena harapannya adalah hasil kelulusan 100% dengan nilai yang baik



Upaya Pemerintah ( kemendiknas )
  1. pengamanan yang ketat dengan cara kerja sama dengan kepolisian untuk pengamanan soal. sebenarnya disinilah kebocoran soal bisa terlacak karena soal milai dari pusat sampai ke sekolah fihak kepolisian selalu mendampinginya
  2. membuat paket soal yang beragaman
  3. meminimalkan peran UN pada proses kelulusan maksudnya kelulusan siswa tidak hanya faktor UN saja


kesimpulan awal bahwa Ujian Nasional adalah perlu untuk mengukur SNP sampai dimana perkembang sekolah itu untuk memenuhi SNP. oleh karena perubahan mainset dari berbasis proses menjadi berbasis nilai maka "pelaksanaan" UN menjadi kedodoran terus menerus

diambil dari berbagai sumber dan pengalaman pribadi

ane coba untuk diklasifikasikan semua pendapat sampai masa HT trit ini habis dan nanti kita diskusikan lagi emoticon-Shakehand2

jawaban setuju dengan penghapusan UN dengan alasan :
1. Proyek untuk di korupsi
2. merasa tidak meratanya pendidikan di Indonesia
3. banyak kecurangan baik oleh siswa atau pelaksana UN
4. Soal sulit tidak sesuai dengan SKL ( standar kompetensi kelulusan )
5. dicobanya soal dengan standar PISA
6. UN satu satu satu penentu kelulusan
7. UN ikut menentukan kelulusan
8. yang nentukan kelulusan itu hanya gurunya
9. negara maju tidak melaksanakan UN
10. tanpa alasan emoticon-Big Grin

jawaban yang tidak setuju UN dihapus dengan alasan :
1. benahi sistemnya saja karena UN perlu
2. UN untuk menilai kemampuan siswa
3. UN sebagai alat evaluasi perkembangan pendidikan di Indonesia
4. UN sebagai standar minimal kemampuan siswa atau sekolah
5. Kegagalan UN bukan karena substansi UNnya tapi pada pelaksanan UNnya jadi tinggal benahi cara pelaksanaannya
6. siswanya yang gak bisa kok UNnya harus dihapus
7. sementara ini dulu mari kita diskusikan masalah ini demi kemajuan dunia pendidikan di Indonesia

Quote:

Diubah oleh aviep 02-09-2016 22:56
ducksen137
ducksen137 memberi reputasi
1
115.5K
2.5K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
aviepAvatar border
TS
OWNER
aviep
#1907
Quote:


ane baca berulang ulang situs tolak ujian nasional seperti tidak jauh dari rekapitulasi responden (hasil HT) yang tidak setuju UN.

UN memang banyak terjadi kecurangan hal ini dikarenakan pandangan yang ada bahwa UN adalah "vonis akhir" dari siswa sekolah. makanya lembaga bimbel menjamur untuk mewadahi pandangan ini
akibatnya
1. adanya usaha guru yang melemparkan tanggung jawab kegagalan siswanya pada UN. bukannya memproses siswanya agar berhasil dengan evaluasi rutin, remidi, atau dengan teknik mengajar yang sesuai dengan kondisi siswa dan sarana sekolahnya. tapi dengan cara yang tidak terpuji yaitu menaikkan nilai sejak awal yang disesuaikan dengan KKM.
2. adanya usaha sekolah untuk menutupi kelemahan lembaganya bukannya memacu warganya untuk berbuat lebih baik dengan cara memaksakan guru untuk memberi nilai tinggi dengan harapan siswanya "wajib lulus" karena ini termasuk akreditasi sekolah itu berdasarkan pelaksanaan SNP.
3. kebanggaan dinas pendidikan setempat jika satuan kerja (sekolah) yang dipimpinnya lulus 100% dengan cara menutup mata jika ada pelanggaran penyelenggaraan UN. seharusnya memacu sekolah yang dinaunginya agar lebih baik dengan cara monitoring secara rutin perkembangan sekolahnya bila perlu merotasi kepala sekolah yang tidak mampu membawa sekolah yang dipimpinnya menjadi lebih baik.
dari ketiga faktor inilah dijadikan peluang oleh siswa menjadi tidak bekerja keras untuk belajar karena berpandangan nanti pasti lulus, nanti pasti dibantu oleh gurunya, oleh pengawasnya oleh siapa saja yang merasa malu kalau siswanya gak lulus.
peluang ini dimanfaatkan oleh lembaga bimbingan belajar, tryout massal, penerbit buku buku soal siap UN atau yang lebih keji menjual kunci jawaban dan hebatnya itu "valid"

kembali ane lemparkan untuk di diskusikan, apakah kondisi seperti ini UN masih bisa dipertahankan ? atau di ubah dulu mainset tentang UN sebagai "vonis" ,sementara kemendikbud berdasarkan evaluasi pelaksanaan UN selalu memperbaiki diri cara pelaksanaannya mulai dari
1. pengawasan silang penuh
2. paket soal yang banyak
3. memilih pembuat soal yang kredibel ( ingat Perguruan tinggi negeri turut dilibatkan ), percetakan yang kredibel,
4. soal dijamin rahasia dari hulu sampai ke hilir dengan mempercayakan pada polisi
5. melokalisasi jenis soal sehingga satu daerah dengan daerah yang lain beda
6. mengkarantina pekerja pencetak soal
0