krecekloverAvatar border
TS
kreceklover
Proses Hukum Yang Tak Berjalan di Kasus Tabrak Lari Dengan Sengaja oleh Anak Pejabat
BREAKING NEWS!!!

Quote:


Kesulitan isi polling dari hape? Cekidot!
Spoiler for isi polling dari hape:



LANJUTAN TRIT INI
[Pelaku Anak Pejabat Polisi] Ditegur Satpam, Mobil Tabrak Puluhan Siswa di Sekolah - Part 1 posted by medyudhapradja [$]

LINK PETISI
KLIK-INI
FUNGSI PETISI KLIK-INI
Anda kesulitan mengisi petisi? KLIK-INI


LATAR BELAKANG KEJADIAN
Pada tanggal 31 Oktober 2013, seorang anak jenderal polisi bernama Anggara Putra Trisula (APT - 21 thn) marah tidak diijinkan menemui pacarnya pada jam sekolah tanpa meminta ijin terlebih dahulu ke kantor administrasi. Akibatnya dia dengan sengaja menabrak belasan siswa yang berada di sekitar mobilnya. Di antara belasan korbannya, yang paling



parah adalah Alif Kurnia Safitri (15 thn). Dia dilindas ban depan belakang sehingga harus dioperasi sesegera mungkin untuk menghindari cacat seumur hidup. Saat ini korban sudah tidak menggunakan kursi roda namun masih masih belum bisa berlari karen belum pulih seratus persen. Untuk kejadian ini, pelaku dan keluarga menyikapinya dengan sangat tidak simpatik.
Kronologi kejadian DI-MARI


PROSES HUKUM



Penanganan polisi terlihat sangat lambat. Tidak saja pelaku dan barang bukti baru didatangkan pada H+4, namun juga dalam hal penanganan berkasnya. Baru setelah Diskum Lantamal V yang menaungi Yayasan SMA HT2 menulis surat kepada Kapolda Jatim, Kapolres Sidoarjo dan keluarga pelaku pada tanggal 17 Desember 2013 (H+47) akhirnya keluar status SP21 untuk berkas kasus ini pada tanggal 21 Desember 2013 (H+51). Ketiga surat Diskum Danlantamal V tersebut mendesak kepada (i) Kapolda untuk memproses kasus tanpa campur tangan, (ii) Kapolres untuk mendesak keluarga korban penggantian biaya pengobatan korban, dan (iii) orang tua korban untuk datang minta maaf kepada pihak sekolah HT2 dan para korban beserta keluarga korban.

Spoiler for perhatikan, HINGGA H+47:

Penjelasan pihak kepolisian mengenai lambatnya proses penyelesaian berkas ini karena berkas sebelumnya telah dikembalikan oleh Kejaksaan pada tanggal 20 November 2013 (H+20) karena masih harus dilengkapi oleh:
1. Hasil visum yang diserahkan belum lengkap. Justru hasil visum dari korban yang terparah yang belum diserahkan(?),
2. Kekurangan alat bukti, seperti tidak disertakan sket (denah) kejadian dan keterangan saksi(?),
SUMBER
3. Pasal yang dikenakan kurang lengkap. Pada berkas yang pertama, pelaku hanya dijerat pasal 351 dan 360 KUHP. Kejaksaan minta agar pelaku pun dikenai pasal UU Lalu Lintas pasal 310 dan 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas karena ada unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain luka.

Spoiler for Pendapat Kompolnas Tentang Pasal yang Dikenakan:


Spoiler for Saksi:


SATU BULAN sejak status P21 diberikan untuk berkas perkara, belum ada “gerakan” apa-apa lagi dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan. Hal ini disebabkan karena penyerahan berkas tahap kedua dan pelaku belum dilakukan oleh pihak Kepolisian tanpa alasan yang jelas. Dan itu mengakibatkan pihak Kejaksaan tidak bisa memproses kasus ini lebih lanjut dan menetapkan kasus ini sebagai P22.
Spoiler for Pemberitaannya di Koran:


Akhirnya pada tanggal 29 Januari 2013 keluar pemberitaan resmi dari pihak Kejaksaan bahwa meskipun di pertengahan minggu sebelumnya mereka telah mengirimkan kepada Kepolisian mengenai pelimpahan tahap dua, namun hingga saat itu pihak Kepolisian belum juga memenuhinya. Menurut pihak Kejaksaan, batas waktu dari pelimpahan tahap 2 adalah 30 hari sejak status P21 diberikan. Karena itu status P21A diberikan untuk berkas kasus ini.
Pernyataan dari Pihak Kejaksaan ini dibenarkan oleh Pihak Kepolisian yang mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan mereka serahkan.
sumber:http://surabaya.tribunnews.com/2014/01/29/kasus-anggara-putra-trisula-belum-dilimpahkan-kejaksaan


Spoiler for BERITA 9 MARET 2014:


Kasus ini bukan semata-mata kasus penyelewengan wewenang pejabat, agan2/wati. Kasus ini dilakukan dengan sengaja dan juga menginjak-injak kemanusiaan.
Spoiler for perbandingan kasus ini vs kasus Rasyid Rajasa dan Doel:


Lihatlah agan2/wati, begitu banyak kasus-kasus yang menginjak-injak kemanusiaan dan dengan arogansinya menggunakan wewenang dari jabatan/pengaruh yang dimiliki oleh atau keluarga atau kolega. Lihatlah pembelaan mereka. TIDAK ADA YANG MERASA BERSALAH SEDIKITPUN!!!

Spoiler for Kasus Terhangat Yang Menginjak-injak Kemanusiaan Dengan Sengaja:


Apakah kita mau hal seperti ini terus berlangsung di Indonesia? Apakah kita mau ditindas oleh orang-orang yang menamakan diri mereka sebagai abdi masyarakat? Bukankah para pejabat yang menyalahgunakan wewenang mereka adalah manusia-manusia yang benar-benar tidak mengenal malu? Mereka digaji oleh rakyat, dan dengan jabatan yang dipercayakan kepada mereka kemudian mereka menginjak-nginjak rakyat.

Ane yakin agan2/wati tidak mau hal ini terjadi terus.
Ayo kita tunjukkan suara damai solid kita.
Dukung trit ini supaya mereka tahu kita menolak untuk lupa,
bantu sebarkan trit ini
Bantu sundul, bantu sebar, dan link petisi di medsoc agan2/wati.
Kita kawal bersama kasus ini.
Kita gabungkan euphoria kasus yang serupa yang baru terjadi untuk mengangkat kasus ini.
Keberhasilan memperjuangkan satu kasus kesewenang2an, maka itu berarti sebuah kemenangan bagi keadilan dan kemanusiaan bangsa Indonesia.


LINK PETISI
KLIK-INI
FUNGSI PETISI KLIK-INI
Anda kesulitan mengisi petisi? KLIK-INI


SEMANGAT TEROOOOS, agan2/wati

KITA TOLAK UNTUK LUPA!!!



emoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Kaskus emoticon-I Love Indonesia
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 1363 suara
Untuk kasus tabrak lari dengan sengaja ini, langkah apa yang seharusnya diambil:
Giring ke pengadilan dan adili dengah hukum yang ditegakkan
96%
Maafin aja... namanya juga sedang emosi
1%
Gak peduli
2%
Diubah oleh kreceklover 25-03-2014 07:08
0
345.2K
9.3K
Thread Digembok
Tampilkan semua post
capcus9Avatar border
capcus9
#3945
Kejari Ancam kembalikan Kasus Anggara


Sidoarjo –Kejanggalan dibalik kelanjutan kasus tabrak masal di SMA Hang Tuah Sidoarjo tampaknya sulit dibantah. Bahkan kasus dengan tersangka utama Anggara Putra Trisula putra Brigjen Pol (purn) Totok Sudharto itu terancam macet.

Menurut perkembangan terakhir Kejaksaan Negeri (Kejari) sepakat mengembalikan kasus tersebut kepada Polres Sidoarjo. Keputusan itu diambil menyusul tidak kunjung diserahkannya berkas penyelidikan dan tersangka Anggara oleh Polres kepada Kejari . Karena itu kasus tersebut tidak bisa disidangkan.

Agenda pengembalian itu sudah disiapkan Kejari setelah melaksanakan evaluasi terakhir pekan lalu. “Semua prosedur sudah kami lalui, tapi ternyata berkas maupun tersangka beserta barang bukti tak juga diserahkan (Polres). Karena itu kami kembalikan kasus ini,” kata Kejari M. Syaifullah.

Menurut dia , berkas penyelidikan kasus Anggara sudah lengkap alias P21. Artinya, Polres segera melimpahkan semua berkas kepada Kejaksaan. Selanjutnya Kejaksaan akan menuntut dalam sidang. Meski sudah 3 bulan dinyatakan P21, berkas itu tetap tidak diserahkan Polres kepada Kejari

“Kami juga sudah menerbitkan surat P21A yang meminta berkas beserta tersangka dan barang bukti untuk segera diserahkan,” ujarnya.
Syaifullah yang juga ditunjuk sebagai koordinator dalam penanganan kasus tersebut menegaskan, pengembalian itu dijadwalkan akan dilaksanakan awal pekan depan. “Jika berkas itu belum dilimpahkan, kami harus melakukannya. Sebab, kami hanya menjalankan prosedur,” jelasnya.

Jika berkas tersebut benar2 dikembalikan lantas bagaimana kelanjutan kasus itu? Syaifullah enggan berkomentar banyak soal itu. Dia hanya menuturkan jika kasus itu dikembalikan, lanjut atau tidaknya kasus itu bergantung kepada Kepolisian.

Permasalahan kasus tabrak massal yg terjadi pada 31 Oktober 2013 memang menimbulkan tanda tanya. Berkas kasus tersebut dinyatakn P21 alias sempurna oleh Kejari sejak 17 Desember 2013 atau hampIr 3 bulan lalu. Namun, hingga kini Polres tidak kunjung menyerahkan berkas dan tersangka kepada Kejaksaan.

Sampai akhirya Kejaksaan menerbitkan surat P-21A atau surat terkait dengan klarifikasi kelanjutan kasus. Dalam surat bernomor *NOMOR SURAT TIDAK KELIHATAN* yang diteken pihak Kejari Sidoarjo itu. Kejari meminta agar Polres Sidoarjo secepatnya menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti.

Kejanggalan juga muncul sejak penyelidikan. Salah satunya hingga kini Anggara tidak pernah ditahan. Belakangan keberadaan mobil Honda Jazz yang dikemudikan pemuda 19 tahun itu saat kejadian juga tidak jelas.

Aparat kepolisian enggan berkomentar soal permasalahan tersebut. Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Romy Setiadi hanya mengungkapkan bahwa kasus itu tetap ditangani.

Sumber
Diubah oleh capcus9 14-03-2014 04:31
0