Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

buraisrowoAvatar border
TS
buraisrowo
KASKUS Melarang Penjualan FLORA dan FAUNA yang dilindung !!!
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 7 tahun 1999, maka kaskus melarang keras adanya penjualan flora dan fauna
dan akan langsung memberikan sanksi banned permanent terhadap user yang
berjualan flora dan fauna yg dilindungi

untuk user yg menemukan thread tentang penjualan Flora dan Fauna
yang dilindungi, kami meminta kerja sama untuk melaporkan thread ataupun TS tersebut
ke thread laporan FJB
link: http://www.kaskus.co.id/thread/5226e...cb17521f000000

atas perhatian dan kerja sama, kami ucapkan terima kasih.
Diubah oleh buraisrowo 18-09-2013 07:04
0
26.9K
2
Thread Digembok
Tampilkan semua post
buraisrowoAvatar border
TS
buraisrowo
#2
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1999

TENTANG

PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
U M U M


Bangsa Indonesia dikarunia oleh Tuhan Yang Maha Esa sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri dan sumber daya alam hewani, sumber daya alam nabati dan ekosistemnya.

Sumber daya alam hayati tersebut dapat dijadikan salah satu modal dasar pembangunan pembangunan nasional Indonesia yang berkelanjutan.

Agar sumber daya alam hayati yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dan modal dasar pembangunan nasional Indonesia tersebut tidak cepat punah sehingga dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka sumber daya alam hayati tersebut perlu dikonservasikan melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Mengingat akan kepentingan-kepentingan tersebut di atas, dan sebagai pelaksanaan dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan pengawetan jenis tumbuhan dan satwa diperlukan peraturan perundang-undangan berbentuk Peraturan Pemerintah.



0