- Beranda
- Komunitas
- News
- Kepolisian
(tanya)hukum saat melindungi diri
TS
m5mulyadi
(tanya)hukum saat melindungi diri
bagaimana seandainya jika seseorang dalam keadaan terpojok/terdesak oleh pelaku kejahatan, apakah orang tersebut boleh membunuh pelaku tersebut?
atau malah orang tersebut akan terkena tindak pidana pembunuhan?
atau malah orang tersebut akan terkena tindak pidana pembunuhan?
0
13.2K
13
Thread Digembok
Tampilkan semua post
wanzer47
#13
Quote:
coba cari di KUHP gan...
0