Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

KASKUS.UpdateAvatar border
TS
MOD
KASKUS.Update
Thread Pertanyaan Live Ngaskus Forum Melek Hukum
Halo Agan & Aganwati!!
emoticon-Coolemoticon-Cool

Quote:

Update!

Mbak Irma dan Tim Hukum Online sudah tiba di KASKUS dan siap menjawab pertanyaan Agan sekalian.





So, kasih pertanyaan terbaik Agan!

=================

KASKUS bakal ngadain Live Ngaskus lagi lho... kali ini live ngaskus seputar masalah hukum waris bersama Hukum Online. Hukum Online adalah kontributor forum Melek Hukum yang ada di KASKUS.

Nah, kalau Agan & Aganwati punya pertanyaan seputar hukum waris, kumpulin pertanyaannya di sini Gan. Thread pertanyaan akan ditutup Selasa, 12 Februari 2013 ya! Bikin pertanyaan yang bagus ya Gan, soalnya bakal dapet hadiah juga lho!

emoticon-Matabelo emoticon-Matabelo emoticon-Matabelo

Lima orang penanya terbaik akan mendapatkan buku terbaru dari Mbak Irma yang berjudul:
“Kiat Cerdas, Mudah, Dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris”



dan 5 hadiah 'Kartu Perdana Kaskuser'



emoticon-cystg Ditunggu postingan pertanyaannya ya Gan! emoticon-cystg
Diubah oleh KASKUS.Update 13-02-2013 08:39
nona212
nona212 memberi reputasi
1
25.5K
181
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
MagicskyAvatar border
Magicsky
#31
Saya ingin menanyakan tentang masalah hibah dan
wasiat. Seseorang kakek menghibahkan hartanya kepada salah seorang cucunya sebelum hartanya diwariskan kepada anaknya, yang di kemudian hari berbuntut menjadi pertengkaran terhadap sesama ahli waris yang lainnya. Ceritanya begini, seorang kakek mempunyai anak tunggal dan mempunyai 8 orang cucu. Cucu yang pertama dipelihara oleh kakeknya sejak kecil. Setelah remaja, si kakek menghibahkan hartanya kepada cucu yang pertama ini dengan jumlah lebih dari 1/3 dari total harta yang dimiliki tanpa izin dari ahli waris yang lainnya. Penghibahan harta itu dilakukan dengan membalik nama surat kepemilikkan harta itu. Setelah 30 tahun berlalu sang cucu ini menjual harta itu sebagai modal untuk mengembangkan usahanya. Lalu ahli waris yang lainnya menuntut pembagian harta itu, namun tidak mendapatkan hak-haknya karena harta itu telah dihibahkan secara sah oleh kakeknya.

Pertanyaannya:

1. Apakah penghibahan harta itu sah menurut syariat Islam? Sedangkan Rasulullah SAW bersabda La Washiyyata Li Warits dan tidak boleh menghibahkan harta melebihi 1/3 dari total harta yang dimiliki.

2. Bagaimana hukumnya jika orang yang menerima
harta hibah itu hanya memberikan uang sekedarnya saja kepada ahli waris yang lain dan tidak membaginya menurut syariat Islam?

3. Manakah yang lebih afdhal bagi orang yang
menerima harta hibah itu, mewakafkan sebagian hartanya fi sabilillah atau
memberikan hartanya kepada ahli waris yang lain.

Thank You.. emoticon-Smilie
Diubah oleh Magicsky 13-02-2013 04:04
0