- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[HOT] Marzuki Alie: Anas Tersangka, Langsung Diberhentikan
TS
gratisbicara
[HOT] Marzuki Alie: Anas Tersangka, Langsung Diberhentikan
Quote:
Abraham: Pimpinan KPK Sepakati Anas Tersangka
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, menegaskan seluruh pimpinan lembaga antirasuah telah sepakat untuk menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka. Namun, surat perintah penyidikan kasus suap Gedung Olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, masih belum diteken, walau sudah disiapkan.
"Sudah sepakat, tetapi kan harus ditandatangan semua (pimpinan KPK)," ujar Abraham seusai melantik Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja, dan Sekretaris Jenderal KPK, Anis Zaid Basalama, di kantornya, Jumat, 8 Februari 2013.
Abraham mengatakan KPK belum meneken surat itu lantaran tiga dari pimpinannya masih bertugas di luar daerah, yakni Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja. Adnan mengaku akan mengikuti sebuah penandatanganan nota kesepahaman di Selandia Baru pada pekan depan. "Tapi mudah-mudahan dalam satu atau dua (hari), tapi kita liat saja lah nanti lah," ujar dia tak melanjutkan kalimatnya.
Beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus suap proyek Gedung Olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. Dari hasil ekspose KPK, Kamis malam, 7 Februari 2013, sumber Tempo menyebutkan KPK meyakini Anas menerima suap berupa duit yang kemudian dibelikan mobil Toyota Harrier pada 2010.
Menurut sumber Tempo, Anas diduga melanggar pasal suap karena menerima hadiah selaku penyelenggara negara. Pada saat penerimaan tersebut, Anas menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR. "Dia diduga melanggar Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar sumber yang sempat membacakan surat perintah penyidikan Anas.
Abraham menegaskan tidak ada perbedaan pendapat maupun perpecahan dari para pimpinan KPK dalam menentukan status hukum Anas. Hanya saja, "Ada hal-hal yang mungkin perlu disinergikan," ujar dia. "Ini tidak mungkin diungkapkan ke hadapan publik."
Saat ditanyai sejauh mana bukti dugaan gratifikasi berupa mobil Anas, Abraham belum bersedia memberikan penjelasan. "Tunggu saja nanti karena kalau disampaikan sepotong-sepotong nanti jadi tidak utuh."
sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/0...Anas-Tersangka
Quote:
Anas Urbaningrum Sudah Ditetapkan Tersangka?
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum diinformasikan telah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi. Anas disebut sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi saat dia masih menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
"Iya, bukan Hambalang, gratifikasi," ujar seorang sumber internal KPK kepada wartawan, Jumat (8/2/2013).
Tak hanya satu orang, informasi ini juga ditegaskan seorang sumber lainnya. Sementara, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyanggah informasi yang menyebutkan Anas menjadi tersangka. "Tidak benar," kata Busyro.
Adapun, Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnain enggan berkomentar kepada wartawan. "Saya no comment dulu (tidak berkomentar), nanti ada waktunya diumumkan oleh Humas," ujarnya.
Pengacara Anas, Firman Wijaya saat dihubungi wartawan, mengaku belum mendapatkan kabar soal penetapan Anas sebagai tersangka. Firman juga mengaku belum dapat surat pemberitahuan mengenai pencegahan Anas bepergian ke luar negeri. "Belum ada soal itu," katanya.
Menurut Firman, kabar mengenai penetapan Anas sebagai tersangka ini hanyalah upaya politis yang mencoba untuk mengintervensi penegakkan hukum di KPK. Padahal, lanjutnya, proses hukum harus melalui parameter yang jelas. KPK harus dapat menunjukkan bukti yang memperlihatkan keterlibatan Anas.
"Saya melihat pressure (tekanan) politik yang coba intervensi proses hukum. Proses hukum yang ada kan parameternya jelas, acuannya putusan pengadilan, itu bukti yuridis tapi sampai saat ini belum ada yang dipidana," ujarnya.
sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2013...campaign=Kknwp
Quote:
Marzuki Alie: Anas Tersangka, Langsung Diberhentikan
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat Marzuki Alie menyatakan, Anas Urbaningrum akan langsung dinonaktifkan dari posisi ketua umum apabila ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Anas sendiri terlilit kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Sudah ada ketentuan, bila ada fakta hukum, siapa pun kadernya akan dinonaktifkan sementara, dan lazimnya segera mundur dari jabatan," kata Marzuki saat dihubungi, Jumat, 8 Februari 2013.
Meski begitu, Marzuki menyebutkan, partai tak akan gegabah dalam menentukan sikap. Dia juga tak mau berandai-andai dengan status Anas di KPK. Sebelum ada status resmi, partai, kata Marzuki, tak bisa memutus seseorang bersalah atau tidak.
Menurut Marzuki, ketidakjelasan status hukum Anas dalam kasus Hambalang bukanlah satu-satunya penyebab turunnya elektabilitas Demokrat. "Banyak hal lain yang harus dibenahi dan diselesaikan menjelang 2014."
Sejumlah pengurus Demokrat sebelumnya pernah tersangkut status hukum. Mereka yang tersangkut, seperti Wakil Sekjen Angelina Sondakh dan bekas Sekretaris Dewan Pembina Andi Mallarangeng, langsung mundur dan dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan bekas bendahara umum partai, Muhammad Nazaruddin, langsung dipecat dari kepengurusan partai.
Hari ini, KPK dikabarkan bakal menetapkan status hukum Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum. Kabar ini santer beredar di kalangan jurnalis sejak kemarin.
Sumber Tempo di markas KPK di Kuningan membenarkan bahwa status Anas sudah diputuskan sebagai tersangka kasus Hambalang. Surat perintah penyidikan kasus tersebut telah terbit. "Sudah dinyatakan bahwa yang bersangkutan tersangka," ujar sumber tersebut. Tapi informasi ini segera dibantah juru bicara KPK, Johan Budi S.P. "Informasi tersebut belum ada dan tidak benar," kata Johan.
Kamis kemarin, KPK memang memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazar-lah yang pertama menyatakan ada aliran dana Rp 100 miliar ke Kongres Demokrat untuk pemenangan Anas menjadi ketua partai. Duit itu berasal dari proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang. Dikabarkan, setelah pemeriksaan Nazar, penyidik dan pimpinan KPK melakukan gelar perkara. Dari pengkajian atas sejumlah bukti hukum yang sudah ada di tangan komisi, akhirnya diputuskanlah status hukum Anas.
sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/0...-Diberhentikan
sepertinya cuma gosip
bahwa anas sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Diubah oleh gratisbicara 08-02-2013 18:16
0
4.2K
Kutip
48
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
wimu
#16
harus tuntas siapa yg terbukti langsung tangkap
0
Kutip
Balas