Kaskus

News

thiecAvatar border
TS
thiec
Tanya Jawab Pajak Indonesia
TS bukan Pegawai pajak dan hanya orang biasa yang kebetulan sering berkenalan dengan aturan-aturan pajak dan semua pertanyaan akan dijawab berdasarkan opini dan pengalaman TS.

TS mengharapkan setiap jawaban atau opini sedapat mungkin juga disertai dengan landasan hukum sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran.


DICARI :
SUKARELAWAN yang mau membantu TS membuat index pertanyaan dan jawaban agar kaskuser lain bisa dengan cepat mencari jawaban atas masalah yang sama. Terima kasih

>> Index cukup dilakukan dgn posting sendiri dan akan pasang dihalaman depan dengan credit nama anda. emoticon-Cendol (S)


Index Thread :
1. Tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Primary Rule : UU No.28 Tahun 2007 jo UU No.16 Tahun 2009 (Start January 1st, 2008)
* Penundaan Penyampaian SPT OP/Telat Lapor
*
*


2. Tentang Pajak Penghasilan (PPh) OP & Badan
Primary Rule : UU No.36 Tahun 2008 (Start January 1st, 2009)
* Dividen yang Tidak Kena Pajak
* Seputar SPT 1770 Istri + Norma
*

3. Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Primary Rule : UU No.42 Tahun 2009 (Start April 1st, 2010)
* PPN Membangun Sendiri
* PPN atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
*


4. Lain - lain (Pajak Daerah, Pengadilan Pajak dan semua hal pajak diluar 3 topik diatas)
Primary Rule :
UU No. 28 Tahun 2009 (Start January 1st, 2010)
UU No. 14 Tahun 2002 (Start April 12nd, 2002)
* Keuntungan Menjadi PKP


CENDOL bagi yang berkenan .. emoticon-Cendol (S)


INDEX HELPER
- newworldsmile - INDEX

Apakah Index perlu di merger??

Credit and Thanks to :
- htk
- maspie
- koega







Pajak dari Rakyat untuk Rakyat,
Wahai pemerintah... Gunakanlah pajak dengan BIJAK.
Diubah oleh thiec 21-09-2013 05:19
vinayuliani05
saveourculture
protradersignal
protradersignal dan 9 lainnya memberi reputasi
10
804.8K
8.8K
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
thiecAvatar border
TS
thiec
#2742
Quote:


Sori gan, belum ada waktu buat index, kalau ada yang bisa bantu, terima kasih banget.

Mengenai Pedoman BOS bisa dilihat pada SE - 02/PJ./2006

Walau SE tersebut masih berlaku namun dasar UU diatasnya sudah mengalami perubahan, jadi mungkin beberapa point harus disesuaikan.

Ok, now to the point.
PPN atas dana BOS ada 2 perlakukan :
1. Sekolah Non Negeri, tidak ada kewajiban pemungutan PPN
2. Sekolah Negeri, Bendaraha sekolah disamakan dengan bendahawaran pemerintah, maka wajib pungut PPN.

Namun dirinci lebih lanjut mengenai Point 2 adalah
KMK No. 563/KMK.03/2003 Pasal 4 ayat 1 (Juga aturan BOS diatas)

Pasal 4
(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal :

a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
b. pembayaran untuk pembebasan tanah;
c. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
d. pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (PERSERO) PERTAMINA;
e. pembayaran atas rekening telepon;
f. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau
g. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sehubungan dengan pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum.


Apabila ingin komplain, silakan berikan aturan tersebut diatas (filenya dapat dicari di ortax atau di google), dan akan lebih baik jika anda menanyakan hal tersebut (konfirmasi) ke kring pajak (500200) sehingga saat menyampaikan argumen pun memiliki bobot dibanding anda mendapat jawaban dari forum.
0