Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

134131mudaAvatar border
TS
134131muda
Proses Klaim Asuransi Kehilangan Motor
Pada Harikamis tgl 01 maret 2012 jam 04 di halaman kost jln pondok labu I RT/RW 07/007 Kel Pondok Labu kec cilandak telah terjadi pebuatan tindak pidana pencurian motor yamaha Byson warna merah tahun 2011 No pol B 3549 SDJ no rangka MH245P001BK073265 No mesin 45P083102

kronologis diatas adalah sebagian kejadian kehilangan motor Byson B 3549 SDJ

hari itu juga (kamis 1 maret 2012) dilanjutkan pelaporan ke pihak leasing yaitu Motor LAJU-PT. CIMB Niaga Auto Finance (jl Letjend Suprato No. L20-L20B-Kemayoran Jakarta Pusat)

dari pihak leasing di lanjutkan ke pihak kepolisian untuk di laporkan STPL (surat tanda penerimaan laporan/Pengaduan)..setelah menerima STPL dari kepolisian, pada hari Sabtu (tgl 3 maret 2012) STPL + kunci + STNK di serahkan ke pihak leasing agar di tindak lanjuti ke pihak asuransi (ASURANSI JASA INDONESIA).dengan No Polis 205.605.200.11.01705/700/000

Proses-Proses ini yang telah dilakukan oleh pihak yg kehilangan....>>>>>>emoticon-Berduka (S)emoticon-Berduka (S)emoticon-Berduka (S)emoticon-Berduka (S) Bersambungemoticon-Blue Guy Peace

"nah proses selanjutnya akan di update masalah gimana sehh sebenarnya proses dari leasing, proses dari pihak asuransi jasindo itu sendiri berapa lama waktu proses, besaran tanggungan,dll bahkan akan di coba update masalah pelayanan dari pihak leasing Laju CIMB NIAGA dan Pihak asuransi Jasindo"

semoga tread ini bisa memberikan informasi atau sekedar maanfaat bagi yang mebutuhkan....

emoticon-I Love Indonesia (S)ciyoooo!!!emoticon-I Love Indonesia (S)
0
73.7K
86
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
134131mudaAvatar border
TS
134131muda
#8
setau ane di perjanjian sewa beli kredit motor disebutkan bahwa asuransi hanya berlaku bila motor hilang oleh tangan pertama (itu surat perjanjian sewa beli ane dapet dari pihak asuransi sinarmas waktu kredit shogun 2004 ane, dari 4 kali kredit motor, cuma sinarmas yang paling fair ngasih surat perjanjian sewa kredit jadi kita tau hak dan kewajiban kita). sedangkan kehilangan oleh pihak lain dianggap kasus penggelapan, dan penyelesaian itu seharusnya ente yang minta ganti rugi ama temen...

thank's gan....emoticon-Blue Guy Peace
ane seeh belum baca seleruh perjanjian nya gan (asuransi jasindo)...tapi klo merujuk kata "asuransi hanya berlaku bila motor hilang oleh tangan pertama" berarti yang di asuransiin tu orangnya bukan objeknya.....emoticon-Berduka (S) kayanya emang janggal ajah klo masih di berlakukan kaya gitu!
didalam Tanda Bukti Peserta Asuransi Kendaraan Bermotor yang di keluarkan oleh jasindo menyebutkan
KONDISI PERTANGGUNGAN : TOTALY LOSS ONLY (TLO)
KETERANGAN : Kerugian Total semata (total loss only) yaitu Kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikan di perkirakan sama dengan atau lebih dari 75%(tujuh Puluh Lima Persen) dari harga kendaraan bermotor bila di perbaiki atau hilang/dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari

dalam website resmi jasindo "http://www.jasindo.co.id/products/index/10"
disebutkan pengecualian
* Penggelapan, penipuan
* Pengemudi sedang dalam keadaan mabuk atau tidak mempunyai SIM
* Kendaraan digunakan memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, atau jalan yang tidak diperuntukkan baginya
* Banjir, letusan gunung berapi, angin topan, tsunami, badai dan gempa bumi (kecuali otomatis dijamin, atau ada perluasan jaminan), genangan air
* Perang, nuklir, radio aktif
(persepsi pengelapan, penipuan ini yang rancu sedangkan jelas-jelas institusi KEPOLISIAN emoticon-I Love Indonesia (S) sudah mengeluarkan surat keterangan telah terjadi perbuatan tindak pidana pencurian sepeda motor yamaha byson...........)

(dimana leasing pun sempat bilang klo kontrak kredit - perbulan ini udah putus kontrak>>>>>>>bukankah ini berarti anggunan kredit yang masih 18 bulan tu dianggap lunas)<<<<<<klo di logikain,lahhh ini sapa yang bayar...??? klo bukan pihak asuransi

mungkin hal-hal yang salah/ kurang (mengerti) dalam proses klaim ini akan menjadi informasi dan mudah-mudahan berguna bagi kita semua...

thank agan-agan emoticon-Blue Guy Peace
0