Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Unoff.KJRI.TorAvatar border
TS
Unoff.KJRI.Tor
Pelayanan Konsuler KJRI Toronto (unoff), silakan kumpul, tanya di sini
Halo semua Kaskusers,

Sambil menunggu selesainya portal Kemlu (d/h Deplu) yang memungkinkan dibentuknya forum diskusi semacam ini, maka saya membuka pelayanan tanya-jawab konsuler via internet di sini. Namund emikiankarena berada di forum umum, maka semua tetap dipandang tidak resmi (unoff)

Untuk hal-hal yang bersifat resmi silakan mengunjungi situs resmi kami:

[url]www.kemlu.go.id/toronto[/url] atau [url]www.indonesiatoronto.org[/url]

Di forum ini saya menyediakan diri untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ringan mengenai: Kewarganegaraan, Paspor, Visa ke Indonesia, Lapor Diri, Surat keterangan Lahir/Mati/Perkimpoian, Pindah alamat, Perlindungan WNI, dll. Juga bisa pertanyaan yang melebar mengenai potensi Perdagangan, Tenaga Kerja di Kanada, Study, Ekspor-Impor Indonesia-Kanada v.v, dll.

Jawaban akan diupayakan cepat dan singkat serta 24 jam (sepanjang terbaca oleh kami)

Namun pertanyaan yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kanada (seperti: Ijin Tinggal, Working Permit, Visa masuk ke Kanada, aturan negara setempat) tidak akan dijawab, karena itu di luar wewenang kami.

KJRI Toronto terletak di:

129 Jarvis St
Toronto, ON M5C 2H6
CANADA
(landmark: persis di sebelah Petro Canada fuel station)

Ph: 416-360-4020/23 ext 2271 (masalah Konsuler)
Email: consular@indonesiatoronto.org

KJRI Toronto membawahi 3 propinsi: Ontario, Manitoba dan Saskatoon. Karena itu untuk Kaskuser dari proinsi lain, jika pertanyaannya spesifik mengenai wilayah propinsi anda, silakan kunjungi masing-masing perwakilan yang membawahinya, apakah KJRI Vancouver (British Columbia, Alberta, North West Teritory dan Yukon) atau KBRI Ottawa (Quebec dan seluruh propinsi di luar wilayah kerja 2 KJRI di atas).

Terimakasih,

emoticon-I Love Indonesia


Untuk mempermudah agan Kaskusers, berikut ini saya susun tabel informasi yg telah terbentuk dalam thread ini. Tabel ini akan terus diupdate sejalan dengan pertanyaan-pertanyaan baru mengenai Konsuler yang diangkat di sini. Semua topik di bawah ini dapat diklik (warna "merah" menunjukkan topik terbaru):

1. Pembuatan Surat Kuasa di Canada = $25
2. Paspor RI = CAD$ 30
3. Dateline Pendaftaran Kewarganegaraan Ganda, 1 Agustus 2010 (cap pos)
4. Biaya Legalisasi Dokumen CAD$25
5. Tugas dan Fungsi Bagian Konsuler di setiap Perwakilan RI
6. Kenaikan UMR Propinsi Ontario dan Quebec
7. Syarat dan Biaya utk mengurus Paspor RI anak baru lahir
8. Akta Kelahiran cuma ada SATU
9. Hukuman bagi pemegang 2 Ke-WN (di atas 18 th)
10.Paspor adalah identitas untuk di LN
11. Prosedur Lapor Diri (online) bagi WNI
12. Kenapa Naker Indonesia susah menembus pasar tenaga kerja Kanada
13. Peluang Kerja di LN
14. Visa untuk Warga Canada
15. Lahir/Nikah/Mati di luar negeri, perlukah akta dari KJRI/KBRI?
16. Pembebasab Bea Masuk barang Pindahan dan Surat Keterangan barang Pindahan dari KJRI/KBRI
17. Aturan tentang barang pribadi bekas yang masuk ke Indonesia (Pasca Peraturan Menkeu baru ttg Bea Cukai No: 188/PMK.04/2010
18. Rupa-rupa, Suka-duka, Warna-sari pekerjaan Konsuler
19. Konsekuensi melepas kewarganegaraan RI


Terimakasih

disclaimernya: bahwa semua yang disampaikan di sini bersifat unofficial yang tidak bisa dijadikan sebagai patokan/landasan hukum ataupun dianggap sebagai pandangan resmi KJRI/Pemerintah.

__________________________________________________

SEKILAS TORONTO



\t\t\t\t \t\t\t



\t
A. Kondisi Masyarakat\t\t\t\t\t\t\t
\t\t\t
•\tPopulasi\t\t\t\t\t\t\t\t
•\tAgama\t\t\t\t\t\t\t\t
•\tBahasa\t\t\t\t\t\t\t\t
•\tMata Uang
\t\t\t\t\t\t\t
\t\t\t
B.\tTradisi Masyarakat\t\t\t\t\t\t\t
C.\tKekhasan/Kebiasaan Khusus Masyarakat di Toronto\t\t
D.\tMedia Komunikasi Bagi Komunitas Indonesia
\t\t\t



A.\tUmum\t\t\t\t\t\t\t\t\t
B.\tJenjang Pendidikan\t\t\t\t\t\t\t
C.\tPendidikan Luar Biasa (Kursus)
\t\t\t\t\t


\t\t\t\t
\t\t

\t\t\t\t\t
1.\tShopping Hour\t\t\t\t\t\t\t
2.\tBumbu dan Rempah-rempah\t\t\t\t\t
3.\tDaging Segar\t\t\t\t\t\t\t
4.\tKeperluan Bayi dan Anak-anak\t\t\t\t\t
5.\tPeralatan Dapur\t
\t
\t\t\t


**** END ****
0
81.2K
500
Thread Digembok
Tampilkan semua post
Unoff.KJRI.TorAvatar border
TS
Unoff.KJRI.Tor
#260
Konsekuensi melepas kewarganegaraan RI
Quote:


dan

Quote:


Informasi no. 19

Dua pertanyaan di atas saling terkait maka saya gabungkan. Dan maaf saya baru bisa jawab sekarang karena dari kemarin mencoba meramu sebuah kalimat yang tidak berpihak, ternyata sukar. Pada akhirnya sebagai pejabat pemerintah Indonesia pasti penjelasan di bawah ini akan terasa memihak.

Pertama, untuk bung JC, hingga saat ini tidak ada peraturan yang membolehkan dwi-kewarganegaraan bagi mereka yang berusia di atas 18 tahun. Hanya mereka yang berusia di bahwa 18 tahun dan belum menikah yang diperbolehkan berdasarkan UU 12 tahun 2006. Itupun setelah mereka berusia 18 tahun atau menikah, harus memilih salah satu.

Saya rasa jika penggunaan nomor induk penduduk atau Single Identity Numbers semacam SIN di Canada ini belum diterapkan di Indonesia, maka tidak akan ada kesempatan orang memiliki dua kewarganegaraan. Sekarang ini pun pemilik NPWP masih sedikit.

Pemerintah Canada (atau AS) tidak peduli di mana warganya tinggal, dan pajak akan terus dikejar, bahkan kalau perlu sampai menyita harta saat ybs meninggal. Dengan adanya sistem SIN tersebut, maka tidak ada pajak yang akan terlewat, sehingga kedua negara ini tidak masalah dengan dwi kewarganegaraan.

Namun Indonesia yang belum memiliki sistem SIN, akan banyak dirugikan dengan kondisi dwi-kewarganegaraan tersebut. Contoh sederhana saja, semua bensin premium di Indonesia adalah subsidi, sekolah subsidi, puskesmas subsidi, dsb. Seorang dengan dwi-kewarganegaraan, di mana dia bayar pajak ke Canada namun saat bersamaan bisa menikmati subsidi pemerintah Indonesia tersebut, padahal dia tidak memiliki NPWP (alias tidak bayar pajak).

Kerugian lain yang mungkin terjadi. Dalam era global ini sekarang orang dapat bekerja jarak jauh. Maka seorang dengan dwi-kewarganegaraan yang (misalnya) berprofesi sebagai Arsitek, dapat bekerja untuk perusahaan di Canada (dengan mengirim semua hasil karya lewat internet), mendapat gaji standar Canada, tapi tinggal di Indonesia dengan taraf hidup lokal. Saat bersamaan, karena dia tidak memiliki NPWP, maka tidak bayar pajak di Indonesia, namun menikmati segala fasilitas lokal. Contoh pekerjaan lain misalnya, penulis, wartawan, TV reporter, dll

Kerugian lain yang mungkin terjadi, saat WN Canada memasuki usia pensiun, dia akan mendapatkan pensiun dari Pemerintah Canada (yang sebenarnya akumulasi dari pajak yang dia bayar selama ini). Ketika dia memasuki usia pensiun tersebut, maka pajak yang dibayar sudah kecil, namun untuk hidup mewah di Canada pun biasanya tidak cukup. Nah, jika dia memiliki dwi-kewarganegaraan, maka dengan modal $3000/bulan (approx. Rp 30jt) dia akan dapat hidup mewah di Bandung.

Tidak mengapa jika dia bisa punya itu, toh dia akan membayar atas apa yang dia beli di Indonesia. Namun yang dipandang tidak adil adalah, sebagai seorang WNI, dia juga bisa mendapatkan berbagai fasilitas di masa tuanya (kesehatan, bensin murah, beras murah, dll) saat dia tidak memiliki sumbangsih pajak di masa mudanya.

Banyak orang berdebat bahwa orang tua tersebut akan membawa devisa untuk negara. No way....uang yang dikucurkan miliknya tidak seberapa dibanding subsidi yang akan dia terima nantinya. Uang yang dia keluarkan selama hidup di Indonesia adalah dana untuk konsumsinya. Sementara subsidi = uang lepas yang diberikan pemerintah kepada dia, padahal dia tidak memiliki sumbangsih apapun.

Dari hal itu saja sudah nampak "tidak adil" nya buat Indonesia. Itu baru dari sudut pajak. Masih banyak hal lain yang dapat diulas dari sudut Sosial, Budaya, Ekonomi dan Politik. Namun contoh di atas saya rasa sudah cukup.

Sekarang bagaimana konsekuensi seseorang yang sudah "kepalang" melepas WNI nya.

Pertama, dan terutama dia akan berstatus 100% WNA, sama dengan bule WNA lainnya. Sehingga jika berkunjung ke Indonesia harus bayar visa.

berikutnya adalah jabaran dari point pertama di atas.

Kedua, dia tidak dapat tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari.

Ketiga, Jika ingin tinggal lebih dari itu, harus meminta ijin dari imigrasi dengan syarat yang berat a.l. adanya perusahaan yang akan mempekerjakan dia. Perusahaan tersebut harus membayar (mungkin sudah berubah) $1300/tahun dan jenis pekerjaannya tidak boleh sembarangan. Hal ini tetap berlaku walau istri adalah WNI.


ps: untuk Wanita, akan dikecualikan dari hal di atas, jika suaminya adalah WNI

Keempat, Tidak dapat memilliki property. Hal ini peringatan bagi mereka yang masih memiliki orangtua dan kemungkinan akan mewariskan rumah atau tanah kepada anda.

Kelima, Tidak mudah untuk kembali memperoleh WNI, kecuali tinggal 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut. Untuk dapat tinggal tersebut, maka lihat butir Ketiga di atas.

Keenam, Tidak bebas membuka usaha di Indonesia. Karena bentuk usaha tersebut harus memiliki partner lokal dan mempekrjakan warga lokal untuk jumlah yang significant (no SOHO).

dan masih banyak kerugian lain yang mungkin saya tambahkan di lain waktu.

Demikian, dan saya sampaikan, walau menjadi WNA sepenuhnya hak azasi manusia anda, agar dipertimbangkan masak-masak jika ingin melakukannya.

Terimakasih

emoticon-I Love Indonesia
0