Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Unoff.KJRI.TorAvatar border
TS
Unoff.KJRI.Tor
Pelayanan Konsuler KJRI Toronto (unoff), silakan kumpul, tanya di sini
Halo semua Kaskusers,

Sambil menunggu selesainya portal Kemlu (d/h Deplu) yang memungkinkan dibentuknya forum diskusi semacam ini, maka saya membuka pelayanan tanya-jawab konsuler via internet di sini. Namund emikiankarena berada di forum umum, maka semua tetap dipandang tidak resmi (unoff)

Untuk hal-hal yang bersifat resmi silakan mengunjungi situs resmi kami:

[url]www.kemlu.go.id/toronto[/url] atau [url]www.indonesiatoronto.org[/url]

Di forum ini saya menyediakan diri untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ringan mengenai: Kewarganegaraan, Paspor, Visa ke Indonesia, Lapor Diri, Surat keterangan Lahir/Mati/Perkimpoian, Pindah alamat, Perlindungan WNI, dll. Juga bisa pertanyaan yang melebar mengenai potensi Perdagangan, Tenaga Kerja di Kanada, Study, Ekspor-Impor Indonesia-Kanada v.v, dll.

Jawaban akan diupayakan cepat dan singkat serta 24 jam (sepanjang terbaca oleh kami)

Namun pertanyaan yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kanada (seperti: Ijin Tinggal, Working Permit, Visa masuk ke Kanada, aturan negara setempat) tidak akan dijawab, karena itu di luar wewenang kami.

KJRI Toronto terletak di:

129 Jarvis St
Toronto, ON M5C 2H6
CANADA
(landmark: persis di sebelah Petro Canada fuel station)

Ph: 416-360-4020/23 ext 2271 (masalah Konsuler)
Email: consular@indonesiatoronto.org

KJRI Toronto membawahi 3 propinsi: Ontario, Manitoba dan Saskatoon. Karena itu untuk Kaskuser dari proinsi lain, jika pertanyaannya spesifik mengenai wilayah propinsi anda, silakan kunjungi masing-masing perwakilan yang membawahinya, apakah KJRI Vancouver (British Columbia, Alberta, North West Teritory dan Yukon) atau KBRI Ottawa (Quebec dan seluruh propinsi di luar wilayah kerja 2 KJRI di atas).

Terimakasih,

emoticon-I Love Indonesia


Untuk mempermudah agan Kaskusers, berikut ini saya susun tabel informasi yg telah terbentuk dalam thread ini. Tabel ini akan terus diupdate sejalan dengan pertanyaan-pertanyaan baru mengenai Konsuler yang diangkat di sini. Semua topik di bawah ini dapat diklik (warna "merah" menunjukkan topik terbaru):

1. Pembuatan Surat Kuasa di Canada = $25
2. Paspor RI = CAD$ 30
3. Dateline Pendaftaran Kewarganegaraan Ganda, 1 Agustus 2010 (cap pos)
4. Biaya Legalisasi Dokumen CAD$25
5. Tugas dan Fungsi Bagian Konsuler di setiap Perwakilan RI
6. Kenaikan UMR Propinsi Ontario dan Quebec
7. Syarat dan Biaya utk mengurus Paspor RI anak baru lahir
8. Akta Kelahiran cuma ada SATU
9. Hukuman bagi pemegang 2 Ke-WN (di atas 18 th)
10.Paspor adalah identitas untuk di LN
11. Prosedur Lapor Diri (online) bagi WNI
12. Kenapa Naker Indonesia susah menembus pasar tenaga kerja Kanada
13. Peluang Kerja di LN
14. Visa untuk Warga Canada
15. Lahir/Nikah/Mati di luar negeri, perlukah akta dari KJRI/KBRI?
16. Pembebasab Bea Masuk barang Pindahan dan Surat Keterangan barang Pindahan dari KJRI/KBRI
17. Aturan tentang barang pribadi bekas yang masuk ke Indonesia (Pasca Peraturan Menkeu baru ttg Bea Cukai No: 188/PMK.04/2010
18. Rupa-rupa, Suka-duka, Warna-sari pekerjaan Konsuler
19. Konsekuensi melepas kewarganegaraan RI


Terimakasih

disclaimernya: bahwa semua yang disampaikan di sini bersifat unofficial yang tidak bisa dijadikan sebagai patokan/landasan hukum ataupun dianggap sebagai pandangan resmi KJRI/Pemerintah.

__________________________________________________

SEKILAS TORONTO



\t\t\t\t \t\t\t



\t
A. Kondisi Masyarakat\t\t\t\t\t\t\t
\t\t\t
•\tPopulasi\t\t\t\t\t\t\t\t
•\tAgama\t\t\t\t\t\t\t\t
•\tBahasa\t\t\t\t\t\t\t\t
•\tMata Uang
\t\t\t\t\t\t\t
\t\t\t
B.\tTradisi Masyarakat\t\t\t\t\t\t\t
C.\tKekhasan/Kebiasaan Khusus Masyarakat di Toronto\t\t
D.\tMedia Komunikasi Bagi Komunitas Indonesia
\t\t\t



A.\tUmum\t\t\t\t\t\t\t\t\t
B.\tJenjang Pendidikan\t\t\t\t\t\t\t
C.\tPendidikan Luar Biasa (Kursus)
\t\t\t\t\t


\t\t\t\t
\t\t

\t\t\t\t\t
1.\tShopping Hour\t\t\t\t\t\t\t
2.\tBumbu dan Rempah-rempah\t\t\t\t\t
3.\tDaging Segar\t\t\t\t\t\t\t
4.\tKeperluan Bayi dan Anak-anak\t\t\t\t\t
5.\tPeralatan Dapur\t
\t
\t\t\t


**** END ****
0
81.2K
500
Thread Digembok
Tampilkan semua post
Unoff.KJRI.TorAvatar border
TS
Unoff.KJRI.Tor
#104
Surat barang pindahan
Hal Ars3n,

Informasi no. 16

Jawaban atas pertanyaan anda adalah dengan meminta "Surat Keterangan membawa barang pindahan" dari KJRI/KBRI terdekat.

Akan tetapi tidak semua pihak dapat meminta surat tersebut. Surat Keterangan ini diberikan hanya (exclusive) kepada:

- Mahasiswa (yang disertai tanda bukti kuliah),

- PNS dalam penempatan resmi, dan TNI/Polri dalam tugas,

- TKI yg berada di luar negeri di atas 1 (satu) tahun secara terus menerus berdasarkan perjanjian kerja,

- WNI (pada umumnya) yang karena pekerjaanya pindah dan berdiam di luar negeri secara terus menerus sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan,

- WNA yg pindah kedalam ke Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan izin menetap dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan izin kerja tenaga asing dari Departemen Tenaga Kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan,

- Perusahaan yang memindahkan kegiatannya ke Indonesia

Akan tetapi jika pertanyaan anda dalam kaitan pembebasan pajak barang bawaan, hal ini bisa ditanyakan langsung ke Dirjen Bea Cukai karena mereka yang memiliki wewenang. Namun demikian, secara praktek di lapangan, di dunia manapun dikenal istilah "personal effects" terhadap barang pindahan, yakni pengecualian pajak untuk barang perorangan. Sehingga dengan keahlian seorang petugas bea cukai di lapangan dia akan dapat membedakan:

1. mana barang bekas, mana barang baru.
2. mana barang dipakai sendiri (atau oleh-oleh), mana barang untuk dijual kembali
3. mana barang tidak terlarang, mana barang terlarang
4. mana barang bebas bea masuk, mana barang terkena bea masuk

Point 1, tentu sudah jelas. Kalau jumlahnya masuk diakal dan tidak sejenis (misalnya bawa Piano tapi tidak 2 atau 3 buah)
Point 2, dapat saja barangnya lebih dari satu, tapi memang komoditi oleh-oleh, seperti kaos, piring, mainan, dll
Point 3, tentu sudah jelas, memabwa anrkoba atau senjata api itu terlarang
Point 4, walaupun jumlahnya hanya 1, namun akan tetap kena pajak/bea masuk. Misalnya kendaraan bermotor, alat mesin pertukangan/pabrik, atau yang melebihi batasan maksimal seperti minuman keras/wine, rokok dll

Namun demikian, sekali lagi saya tegaskan bahwa hanya pihak Ditjen Bea Cukai yang dapat menjelasakan. Hal di atas hanyalah logika umum yang berlaku luas di setiap pintu imigrasi/custom.

Klik di sini untuk Ditjen Bea Cukai: [url]www.beacukai.go.id[/url]

Demikian terimakasih

emoticon-I Love Indonesia
0