Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Unoff.KJRI.TorAvatar border
TS
Unoff.KJRI.Tor
Pelayanan Konsuler KJRI Toronto (unoff), silakan kumpul, tanya di sini
Halo semua Kaskusers,

Sambil menunggu selesainya portal Kemlu (d/h Deplu) yang memungkinkan dibentuknya forum diskusi semacam ini, maka saya membuka pelayanan tanya-jawab konsuler via internet di sini. Namund emikiankarena berada di forum umum, maka semua tetap dipandang tidak resmi (unoff)

Untuk hal-hal yang bersifat resmi silakan mengunjungi situs resmi kami:

[url]www.kemlu.go.id/toronto[/url] atau [url]www.indonesiatoronto.org[/url]

Di forum ini saya menyediakan diri untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ringan mengenai: Kewarganegaraan, Paspor, Visa ke Indonesia, Lapor Diri, Surat keterangan Lahir/Mati/Perkimpoian, Pindah alamat, Perlindungan WNI, dll. Juga bisa pertanyaan yang melebar mengenai potensi Perdagangan, Tenaga Kerja di Kanada, Study, Ekspor-Impor Indonesia-Kanada v.v, dll.

Jawaban akan diupayakan cepat dan singkat serta 24 jam (sepanjang terbaca oleh kami)

Namun pertanyaan yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kanada (seperti: Ijin Tinggal, Working Permit, Visa masuk ke Kanada, aturan negara setempat) tidak akan dijawab, karena itu di luar wewenang kami.

KJRI Toronto terletak di:

129 Jarvis St
Toronto, ON M5C 2H6
CANADA
(landmark: persis di sebelah Petro Canada fuel station)

Ph: 416-360-4020/23 ext 2271 (masalah Konsuler)
Email: consular@indonesiatoronto.org

KJRI Toronto membawahi 3 propinsi: Ontario, Manitoba dan Saskatoon. Karena itu untuk Kaskuser dari proinsi lain, jika pertanyaannya spesifik mengenai wilayah propinsi anda, silakan kunjungi masing-masing perwakilan yang membawahinya, apakah KJRI Vancouver (British Columbia, Alberta, North West Teritory dan Yukon) atau KBRI Ottawa (Quebec dan seluruh propinsi di luar wilayah kerja 2 KJRI di atas).

Terimakasih,

emoticon-I Love Indonesia


Untuk mempermudah agan Kaskusers, berikut ini saya susun tabel informasi yg telah terbentuk dalam thread ini. Tabel ini akan terus diupdate sejalan dengan pertanyaan-pertanyaan baru mengenai Konsuler yang diangkat di sini. Semua topik di bawah ini dapat diklik (warna "merah" menunjukkan topik terbaru):

1. Pembuatan Surat Kuasa di Canada = $25
2. Paspor RI = CAD$ 30
3. Dateline Pendaftaran Kewarganegaraan Ganda, 1 Agustus 2010 (cap pos)
4. Biaya Legalisasi Dokumen CAD$25
5. Tugas dan Fungsi Bagian Konsuler di setiap Perwakilan RI
6. Kenaikan UMR Propinsi Ontario dan Quebec
7. Syarat dan Biaya utk mengurus Paspor RI anak baru lahir
8. Akta Kelahiran cuma ada SATU
9. Hukuman bagi pemegang 2 Ke-WN (di atas 18 th)
10.Paspor adalah identitas untuk di LN
11. Prosedur Lapor Diri (online) bagi WNI
12. Kenapa Naker Indonesia susah menembus pasar tenaga kerja Kanada
13. Peluang Kerja di LN
14. Visa untuk Warga Canada
15. Lahir/Nikah/Mati di luar negeri, perlukah akta dari KJRI/KBRI?
16. Pembebasab Bea Masuk barang Pindahan dan Surat Keterangan barang Pindahan dari KJRI/KBRI
17. Aturan tentang barang pribadi bekas yang masuk ke Indonesia (Pasca Peraturan Menkeu baru ttg Bea Cukai No: 188/PMK.04/2010
18. Rupa-rupa, Suka-duka, Warna-sari pekerjaan Konsuler
19. Konsekuensi melepas kewarganegaraan RI


Terimakasih

disclaimernya: bahwa semua yang disampaikan di sini bersifat unofficial yang tidak bisa dijadikan sebagai patokan/landasan hukum ataupun dianggap sebagai pandangan resmi KJRI/Pemerintah.

__________________________________________________

SEKILAS TORONTO



\t\t\t\t \t\t\t



\t
A. Kondisi Masyarakat\t\t\t\t\t\t\t
\t\t\t
•\tPopulasi\t\t\t\t\t\t\t\t
•\tAgama\t\t\t\t\t\t\t\t
•\tBahasa\t\t\t\t\t\t\t\t
•\tMata Uang
\t\t\t\t\t\t\t
\t\t\t
B.\tTradisi Masyarakat\t\t\t\t\t\t\t
C.\tKekhasan/Kebiasaan Khusus Masyarakat di Toronto\t\t
D.\tMedia Komunikasi Bagi Komunitas Indonesia
\t\t\t



A.\tUmum\t\t\t\t\t\t\t\t\t
B.\tJenjang Pendidikan\t\t\t\t\t\t\t
C.\tPendidikan Luar Biasa (Kursus)
\t\t\t\t\t


\t\t\t\t
\t\t

\t\t\t\t\t
1.\tShopping Hour\t\t\t\t\t\t\t
2.\tBumbu dan Rempah-rempah\t\t\t\t\t
3.\tDaging Segar\t\t\t\t\t\t\t
4.\tKeperluan Bayi dan Anak-anak\t\t\t\t\t
5.\tPeralatan Dapur\t
\t
\t\t\t


**** END ****
0
81.2K
500
Thread Digembok
Tampilkan semua post
Unoff.KJRI.TorAvatar border
TS
Unoff.KJRI.Tor
#77
Lahir/Nikah/Mati di luar negeri, perlukah akta dari KJRI/KBRI?
Banyak pertanyaan masuk mengenai bagaimana cara mengalihkan akta kelahiran atau pernikahan (juga kematian) yang di dapat dari Pemerintah Canada menjadi Akta dari Pemerintah RI.

Jawabannya secara singkat adalah: Tidak bisa!

Penjelasannya secara rinci adalah sbb:

Informasi no. 15

Konsensus internasional menyatakan bahwa setiap negara wajib mengeluarkan Akta Lahir, Nikah atau Mati bagi seseorang yang melaksanakan kegiatan tersebut di negaranya tanpa memandang kebangsaan, warga negara, status imigrasi (legal vs illegal vs pengungsi) ataupun agamanya. Semua Akta yang dikeluarkan itu wajib dihormati oleh seluruh negara di manapun, termasuk negara asal dari orang yang melaksanakan aktivitas tersebut (lahir, nikah atau mati). Oleh karenanya, Akta Kelahiran (Birth Certificate), Akta Kematian (Death Certificate), dan Akta Nikah (Marriage Certificate) hanya ada satu, yakni yang dikeluarkan oleh negara yang menjadi tempat pelaksanaan aktivitas tersebut.

Yang sering menjadi persoalan adalah bahasa yang digunakan pada Akta tersebut adalah bahasa setempat yang bisa saja tidak dapat dipahami oleh masing-masing negara. Untuk itu, setiap perwakilan negara (Konsulat/Kedutaan) menyediakan jasa legalisasi atas terjemahan akta-akta tersebut. Terjemahannya sendiri dilakukan oleh penterjemah tersumpah (sworn translator) yang teregistrasi.

ps: Mohon diingat bahwa Konsulat atau Kedutaan tidak memiliki penterjemah tersumpah tersebut sehingga tidak dapat menterjemahkan namun hanya melegalisasi terjemahan.

Dalam prakteknya, surat terjemahan tersebut dapat berwujud dalam Surat Keterangan Lahir/Nikah/Mati yang dapat menjelaskan isi dari Akta yang telah ada sebelumnya. Namun Surat Keterangan tersebut bukanlahAkta.

Dari hal-hal di atas, maka dapat ditegaskan bahwa Konsulat tidak mengeluarkan Akta-akta tersebut namun hanya melegalisasi atas terjemahan Akta yang sudah ada dan jika dibutuhan membuat Surat Keterangan atas akta tersebut.

Untuk dapat melakukan hal tersebut, mohon datang ke KJRI dengan membawa:

1. Akta (asli) dan 1 copy yang sudah dilegalisasi (dicap) oleh negara yang mengeluarkannya. Jika pernikahan dilakukan di Canada, legalisasi tersebut dapat dilakukan di Ministry of Goverment Service. Cek link ini: http://www.mgs.gov.on.ca/en/OffDoc/S...02_046905.html. Jika pernikahan di luar Canada, maka legalisasi tersebut dilakukan oleh Konsulat/Kedutaan negara dimaksud yang berlokasi di Canada (misal, Vancouver, Toronto atau Ottawa)

2. Jika anda ingin memiliki terjemahan dari Akta tersebut dalam bahasa Indonesia, mohon dokumen tersebut telah diterjemahkan oleh penterjemah tersumpah. Untuk bahasa asing ke bahasa Indonesia (salah satunya) dapat dilakukan di (Toronto): Euro Logos 115 Woodstream Unit #4 Suit 204, Woodbridge, ON L4K 8K5 Ph: 416-258-0285. Terjemahan tersebut dapat kami legalisasi kembali dengan biaya CAD 20 yang dibayarkan dengan Money Order payable to "Indonesian Consulat General"

3. Jka anda hanya ingin memiliki Surat Keterangan (Lahir/Nikah/Mati) dari Akta (Lahir/Nikah/Mati) yang sudah dalam bahasa Inggris, maka point no. 2 dapat dilompat, dan kami langsung membuat Surat Keterangan tersebut. Namun jika tidak dalam bahasa Inggris, maka point 2 harus dilakukan.

4. Jika ingin melakukan pendafataran ulang ke Kantor Catatan Sipil di Indonesia dilakukan oleh masing-masing pribadi di wilayah terdekatnya di Indonesia.

5. Sebagai tambahan, untuk semua kegiatan di KJRI penting untuk membawa Paspor RI sebagai bukti kewarganegaraan dan sekaligus (jika belum pernah) mendaftarkan diri/lapor diri) ke KJRI dengan membawa 1 photo/orang.

Demikian terimakasih,

emoticon-I Love Indonesia

Ini sebagai penjelasan tambahan dari informasi no. 8 Akta Kelahiran cuma ada SATU
0