KOMUNITAS
Home / FORUM / All / Hobby / ... / Sipil /
Civil Engineering
KASKUS
51
244
https://www.kaskus.co.id/thread/000000000000000000876158/civil-engineering

Civil Engineering

Saling bertukar pikiran dan share mengenai apa saja yang berhubungan dengan sipil
profile-picture
profile-picture
bos.kutang dan anakjahanam721 memberi reputasi
Quote:


emang bisa menyesatkan.. kalo SNI dilanggar konsekuensinya yaa bangunan bisa rubuh. emoticon-Smilie
Istilahnya, biar alam yang menghukum...

Saya kutip isi UU Jasa Konstruksi tahun 1999. (Saya nggak tau apakah ada versi terbaru)


BAB VI KEGAGALAN BANGUNAN

Pasal 25
(1) Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
(2) Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(3) Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli.

Pasal 26
(1) Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi.
(2) Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pelaksana konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai engan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi.

Pasal 27
Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pengguna jawa dalam pengelolaan bangunan dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna jasa wajib bertanggung jawab dan dikenai ganti rugi.

Pasal 28
Ketentuan mengenai jangka waktu dan penilai ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, tanggung jawab perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 serta tanggung jawab pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

....

BAB X SANKSI
...
Pasal 43
(1) Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai kontrak.
...

nb: idem ayat (2) dan (3) masing-masing untuk pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi.



Nah.. ada kata-kata "ketentuan keteknikan". Ketentuan keteknikan di sini tidak lain adalah pedoman perencanaan, entah itu SNI, ACI, ASTM, AISC, dll.
Apakah wajib mengikuti SNI? Kalo menurut saya pribadi, tidak harus SNI. Soalnya SNI belum tentu bisa meng-cover semua "ketentuan keteknikan" yang dibutuhkan. Contoh kecil, di Indonesia tidak ada SNI yang mengatur tentang struktur baja cold-formed yang menjadi bahan baku struktur baja ringan. Lantas, kenapa struktur baja ringan sah-sah saja diaplikasikan di Indonesia? Karena para produsen, perencana, dan pelaksana mengacu ke "ketentuan keteknikan" yang lain, misalnya Australian Standard (produsen baja ringan terbesar di Indonesia kebetulan berasal dari Australia). Australian Standar sendiri lengkap mengatur tentang proifl baja cold-formed yang memang berbeda konsep hitung-hitungannya dengan profil baja biasa (hot-rolled).



Pertanyaan:
Jika ada bangunan rubuh akibat gempa dan belakangan diketahui bahwa perencana bangunan tidak mengikuti aturan keteknikan yang sesuai, bisakah pemilik bangunan menuntut perencana tersebut?
×
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved
Ikuti KASKUS di